Pergeseran Makna Kerugian Negara Pada BUMN Berdasar Prinsip Business Judgement Rule

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh peran strategis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam perekonomian nasional, khususnya dalam penyediaan pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya. Dalam praktiknya, BUMN menghadapi dinamika bisnis yang kompleks, termasuk risiko kerugian negara akibat keputusan manajerial. Prinsip Business Judgement Rule (BJR) berfungsi sebagai dasar perlindungan hukum bagi direksi untuk mengambil keputusan bisnis dengan kebebasan profesional, selama keputusan diambil dengan itikad baik, penuh kehatihatian, dan tanpa konflik kepentingan. Namun, penerapan prinsip ini di Indonesia masih belum konsisten, terlihat dari kasus-kasus seperti Pertamina dan Merpati Nusantara Airlines yang menunjukkan ketidakseragaman dalam penilaian tanggung jawab hukum direksi. Fokus penelitian ini adalah: pertama, menemukan makna kerugian negara dalam konteks BUMN berdasarkan prinsip BJR; kedua, menemukan bentuk tanggung jawab direktur utama (dirut) saat salah mengambil keputusan bisnis; dan ketiga, merumuskan konsep agar doktrin BJR tidak disalahgunakan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan doktrinal untuk mengkaji pergeseran makna kerugian negara dalam BUMN berdasarkan BJR. Tiga pendekatan digunakan: perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Teori yang dipakai meliputi teori Business Judgement Rule, teori tanggung gugat, teori negara hukum, serta konsep kerugian negara dan BUMN sebagai kerangka konseptual. Hasil penelitian menemukan tiga temuan utama. Pertama, makna kerugian negara tidak bisa hanya diukur dari definisi formal peraturan, tetapi harus dipahami dalam konteks hubungan hukum antara negara dan direksi sebagai pengelola kekayaan negara. Kerugian akibat keputusan bisnis tidak otomatis merupakan perbuatan melawan hukum jika keputusan tersebut diambil secara rasional, tanpa konflik kepentingan, dan itikad baik sesuai prinsip BJR. Prinsip ini telah mapan dalam praktik hukum internasional sebagai perlindungan bagi direksi terhadap tuntutan pidana atas risiko bisnis wajar. Di Indonesia, meskipun ada beberapa putusan pengadilan yang mengakui prinsip ini, penerapannya masih belum konsisten. Oleh sebab itu, pendekatan hukum terhadap kerugian negara di BUMN perlu mengadopsi prinsip BJR secara sistematis untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan pengambilan keputusan strategis yang bertanggung jawab. Kedua, dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menegaskan penerapan BJR sebagai perlindungan hukum bagi dirut dalam pengambilan keputusan bisnis berisiko, dengan syarat keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan informasi memadai, sehingga tanggung jawab hukum tidak otomatis dibebankan meskipun berujung kerugian. Ketiga, untuk mencegah penyalahgunaan doktrin BJR, diperlukan penguatan mekanisme transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan melalui peningkatan keterbukaan keputusan, penyusunan kode etik, pengawasan aktif Dewan Komisaris dan pemegang saham, penguatan peran regulator, penerapan sanksi hukum tegas, dan pelatihan berkelanjutan bagi direksi. Langkah ini penting agar BJR tetap memberikan perlindungan yang proporsional tanpa mengabaikan tanggung jawab hukum dan etika. Berdasarkan hasil penelitian dalam tesis ini maka peneliti memberikan saran agar prinsip BJR diadopsi secara sistematis dalam pengelolaan BUMN untuk melindungi direksi yang bertindak dengan itikad baik dan rasional tanpa konflik kepentingan. Penguatan transparansi, akuntabilitas, pengawasan Dewan Komisaris dan regulator, penyusunan kode etik, pemberian sanksi tegas, serta pelatihan berkelanjutan harus dijalankan agar BJR tidak disalahgunakan dan keputusan bisnis tetap bertanggung jawab demi keberlanjutan BUMN.

Description

Reupload Repositori File 27 Februari 2026_Kholif Basri

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By