Pergeseran Makna Kerugian Negara Pada BUMN Berdasar Prinsip Business Judgement Rule
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh peran strategis Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) dalam perekonomian nasional, khususnya dalam penyediaan pelayanan
publik dan pengelolaan sumber daya. Dalam praktiknya, BUMN menghadapi
dinamika bisnis yang kompleks, termasuk risiko kerugian negara akibat keputusan
manajerial. Prinsip Business Judgement Rule (BJR) berfungsi sebagai dasar
perlindungan hukum bagi direksi untuk mengambil keputusan bisnis dengan
kebebasan profesional, selama keputusan diambil dengan itikad baik, penuh kehatihatian,
dan tanpa konflik kepentingan. Namun, penerapan prinsip ini di Indonesia
masih belum konsisten, terlihat dari kasus-kasus seperti Pertamina dan Merpati
Nusantara Airlines yang menunjukkan ketidakseragaman dalam penilaian tanggung
jawab hukum direksi. Fokus penelitian ini adalah: pertama, menemukan makna
kerugian negara dalam konteks BUMN berdasarkan prinsip BJR; kedua, menemukan
bentuk tanggung jawab direktur utama (dirut) saat salah mengambil keputusan bisnis;
dan ketiga, merumuskan konsep agar doktrin BJR tidak disalahgunakan.
Penelitian menggunakan metode yuridis normatif (legal research) dengan
pendekatan doktrinal untuk mengkaji pergeseran makna kerugian negara dalam
BUMN berdasarkan BJR. Tiga pendekatan digunakan: perundang-undangan,
konseptual, dan kasus. Teori yang dipakai meliputi teori Business Judgement Rule,
teori tanggung gugat, teori negara hukum, serta konsep kerugian negara dan BUMN
sebagai kerangka konseptual. Hasil penelitian menemukan tiga temuan utama. Pertama, makna kerugian
negara tidak bisa hanya diukur dari definisi formal peraturan, tetapi harus dipahami
dalam konteks hubungan hukum antara negara dan direksi sebagai pengelola
kekayaan negara. Kerugian akibat keputusan bisnis tidak otomatis merupakan
perbuatan melawan hukum jika keputusan tersebut diambil secara rasional, tanpa
konflik kepentingan, dan itikad baik sesuai prinsip BJR. Prinsip ini telah mapan
dalam praktik hukum internasional sebagai perlindungan bagi direksi terhadap
tuntutan pidana atas risiko bisnis wajar. Di Indonesia, meskipun ada beberapa
putusan pengadilan yang mengakui prinsip ini, penerapannya masih belum konsisten.
Oleh sebab itu, pendekatan hukum terhadap kerugian negara di BUMN perlu
mengadopsi prinsip BJR secara sistematis untuk menjamin kepastian hukum dan
perlindungan pengambilan keputusan strategis yang bertanggung jawab. Kedua,
dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menegaskan penerapan BJR sebagai
perlindungan hukum bagi dirut dalam pengambilan keputusan bisnis berisiko, dengan
syarat keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan informasi
memadai, sehingga tanggung jawab hukum tidak otomatis dibebankan meskipun
berujung kerugian. Ketiga, untuk mencegah penyalahgunaan doktrin BJR, diperlukan
penguatan mekanisme transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan melalui
peningkatan keterbukaan keputusan, penyusunan kode etik, pengawasan aktif Dewan
Komisaris dan pemegang saham, penguatan peran regulator, penerapan sanksi hukum
tegas, dan pelatihan berkelanjutan bagi direksi. Langkah ini penting agar BJR tetap
memberikan perlindungan yang proporsional tanpa mengabaikan tanggung jawab
hukum dan etika. Berdasarkan hasil penelitian dalam tesis ini maka peneliti memberikan saran
agar prinsip BJR diadopsi secara sistematis dalam pengelolaan BUMN untuk
melindungi direksi yang bertindak dengan itikad baik dan rasional tanpa konflik
kepentingan. Penguatan transparansi, akuntabilitas, pengawasan Dewan Komisaris
dan regulator, penyusunan kode etik, pemberian sanksi tegas, serta pelatihan
berkelanjutan harus dijalankan agar BJR tidak disalahgunakan dan keputusan bisnis
tetap bertanggung jawab demi keberlanjutan BUMN.
Description
Reupload Repositori File 27 Februari 2026_Kholif Basri
