Penerapan Doktrin Strict Liability Terhadap Pengurus Korporasi pada Tindak Pidana Kebakaran Hutan (Studi Putusan Nomor 3854 K/Pid.Sus-LH/2022)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Tujuan daripada penulisan ini adalah: Pertama, Untuk menganalisis hakikat yuridis prinsip strict liability pada korporasi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Kedua, Untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim (ratio decidendi) yang memutus bebas Putusan Nomor 17/Pid.B/LH/2021/PN Tjt dan memutus pidana dalam Putusan Kasasi Nomor 3854/ K/Pid.Sus-LH/2022 dengan prinsip strict liability; Ketiga, Untuk menganalisis pemidanaan berdasarkan prinsip strict liability bagi pengurus korporasi dalam Putusan Nomor 17/Pid.B/LH/2021/PN Tjt dan Putusan Kasasi Nomor 3854/ K/Pid.Sus-LH/2022. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif. Untuk Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Kemudian dari bahan-bahan hukum tersebut dilakukan analisis guna mempermudah penulis dalam memecahkan isu hukum yang dihadapi. Berdasarkan hasil pembahasan yang telah diuraikan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, Hakikat yuridis prinsip strict liability dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), sebagai terobosan yang memudahkan aparat penegak hukum dalam pembebanan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana, karena memang sulit menemukan unsur mens rea didalam kejahatan korporasi yang berkenaan dengan lingkungan: Kedua, Pertimbangan Hakim dalam memutus bebas Putusan Nomor 17/Pid.B/LH/2021/PN Tjt, tidak sesuai dengan prinsip strict liability. Karena berdasarkan fakta-fakta dan kesaksian yang terungkap dipersidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi dakwaan alternatif kedua dari Penuntut Umum. Sedangkan untuk Putusan Kasasi Nomor 3854 K/Pid.Sus-LH/2022, pertimbangan hakim memang sudah sesuai dengan tuntutan dari Penuntut Umum. Namun pengurus korporasi hal ini adalah direkturnya tidak dibebani pertanggungjawaban pidana korporasi; Ketiga, Pengurus korporasi merupakan otak dibalik korporasi yang dapat mengatur segala tindakan yang diambil korporasi, karena itu segala tindakan yang dilakukan korporasi juga merupakan tindakan yang dilakukan oleh pengurusnya. Kualifikasi pertanggungjawaban pidana pengurus korporasi tidak hanya terbatas pada pengurus yang memiliki kedudukan dan kewenangan saja, namun juga terhadap pengurus yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan korporasi.
Description
Reupload file Repositori 2 Februari 2026_Yudi
