Analisis Ekualisasi Pajak Penghasilan Pasal 23 (Studi Kasus pada PT. Mpr)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Abstract

Perpajakan di Indonesia sebagian besar menggunakan Self Assessment System dimana memberikan ruang kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan jumlah pajak yang terutang secara mandiri. Namun dalam hal ini pihak pajak pun juga turut menghitung dengan melakukan ekualisasi pajak. Ekualisasi pajak sering digunakan pihak perpajakan untuk menguji kepatuhan dari wajib pajak dengan dasar pajak yang telah disetorkan dan dilaporkan. Apabila ditemukan perbedaan nilai maka pihak pajak menerbitkan Surat Permintaan Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Wajib Pajak diminta untuk melakukan klarifikasi mengenai data dan/atau informasi yang diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan. PT. MPR merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Surabaya Utara dan bergerak di bidang jasa bongkar muat. Dimana sebagian besar omzet yang diperoleh melalui pihak ketiga dan dipotong PPh Pasal 23. Pada tahun 2022 PT. MPR telah mendapatkan SP2DK sebanyak 2 kali dari Kantor Pajak. SP2DK yang pertama diterbitkan untuk tahun pajak 2020 dan SP2DK yang kedua diterbitkan untuk tahun pajak 2021. Dimana SP2DK yang pertama menyebutkan bahwa PT. MPR belum melakukan pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) – PP 23/2018 dengan peredaran usaha Rp. 5.305.393.681,- dan SP2DK yang kedua menyebutkan bahwa diduga PT. MPR tidak melaporkan nilai omzet yang sesungguhnya, karena ditemukan selisih pada nilai omzet pada bukti pemotongan PPh Pasal 23 dengan SPT Tahunan yang telah terlapor. Setelah dilakukan analisis dalam penelitian ini dugaan pada SP2DK yang pertama bahwa PT. MPR belum melakukan pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) – PP 23/2018 tidak dibenarkan. Karena PT. MPR telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 3.599.792.919,- namun masih terdapat penelitian ini perbedaan nilai yang muncul disebabkan oleh pihak pajak pada saat menarik data. Karena data yang diambil oleh pihak AR mengalami double entry bahkan lebih. Sehingga dalam hal ini pihak pajak mengeluarkan Berita Acara yang menyatakan bahwa masalah telah selesai. Setelah diterbitkannya SP2DK ditahun 2022 PT. MPR melakukan evaluasi dan menyusun strategi untuk meminimalisir terjadinya enerbitan SP2DK kembali. Strategi yang diterapkan PT. MPR sejauh ini dinilai cukup efektif karena 2 tahun berjalan ini belum ada SP2DK lagi yang terbit. Strategi yang telah diterapkan diantaranya ekualisasi pajak, selalu melakukan pencatatan, menyiapkan sumber daya manusia yang handal dan kompeten, Pada saat penyusunan SPT Tahunan Badan setiap aspek yang tercantum didalamnya harus sesuai nilainya, dan terakhir saat proses melakukan pembayaran maupun pelaporan pajak harus tepat waktu. kurang bayar sebesar Rp. 14.747.715,- yang disebabkan oleh kurang pencatatan atas bukti pemotongan PPh Pasal 23 yang diterima PT. MPR. Pada SP2DK yang diterbitkan kedua untuk tahun pajak 2021 menyebutkan bahwa perbedaan nilai omzet yang ditemukan pihak AR sebesar Rp. 6.037.497.898,- setelah dilakukan analisis pada

Description

Reupload File Repositori 11 Februari 2026_Rudy K/Lia

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By