Analisis Ekualisasi Pajak Penghasilan Pasal 23 (Studi Kasus pada PT. Mpr)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Abstract
Perpajakan di Indonesia sebagian besar menggunakan Self Assessment System
dimana memberikan ruang kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar dan
melaporkan jumlah pajak yang terutang secara mandiri. Namun dalam hal ini pihak
pajak pun juga turut menghitung dengan melakukan ekualisasi pajak. Ekualisasi pajak
sering digunakan pihak perpajakan untuk menguji kepatuhan dari wajib pajak dengan
dasar pajak yang telah disetorkan dan dilaporkan. Apabila ditemukan perbedaan nilai
maka pihak pajak menerbitkan Surat Permintaan Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Wajib Pajak diminta untuk melakukan klarifikasi mengenai data dan/atau informasi
yang diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan. PT. MPR merupakan wajib pajak
yang terdaftar di KPP Surabaya Utara dan bergerak di bidang jasa bongkar muat.
Dimana sebagian besar omzet yang diperoleh melalui pihak ketiga dan dipotong PPh
Pasal 23. Pada tahun 2022 PT. MPR telah mendapatkan SP2DK sebanyak 2 kali dari
Kantor Pajak. SP2DK yang pertama diterbitkan untuk tahun pajak 2020 dan SP2DK
yang kedua diterbitkan untuk tahun pajak 2021. Dimana SP2DK yang pertama
menyebutkan bahwa PT. MPR belum melakukan pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat
(2) – PP 23/2018 dengan peredaran usaha Rp. 5.305.393.681,- dan SP2DK yang kedua
menyebutkan bahwa diduga PT. MPR tidak melaporkan nilai omzet yang
sesungguhnya, karena ditemukan selisih pada nilai omzet pada bukti pemotongan PPh
Pasal 23 dengan SPT Tahunan yang telah terlapor. Setelah dilakukan analisis dalam
penelitian ini dugaan pada SP2DK yang pertama bahwa PT. MPR belum melakukan
pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) – PP 23/2018 tidak dibenarkan. Karena PT.
MPR telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 3.599.792.919,- namun masih terdapat penelitian ini perbedaan nilai yang muncul disebabkan oleh pihak pajak pada saat
menarik data. Karena data yang diambil oleh pihak AR mengalami double entry bahkan
lebih. Sehingga dalam hal ini pihak pajak mengeluarkan Berita Acara yang menyatakan
bahwa masalah telah selesai. Setelah diterbitkannya SP2DK ditahun 2022 PT. MPR
melakukan evaluasi dan menyusun strategi untuk meminimalisir terjadinya enerbitan
SP2DK kembali. Strategi yang diterapkan PT. MPR sejauh ini dinilai cukup efektif
karena 2 tahun berjalan ini belum ada SP2DK lagi yang terbit. Strategi yang telah
diterapkan diantaranya ekualisasi pajak, selalu melakukan pencatatan, menyiapkan
sumber daya manusia yang handal dan kompeten, Pada saat penyusunan SPT Tahunan
Badan setiap aspek yang tercantum didalamnya harus sesuai nilainya, dan terakhir saat
proses melakukan pembayaran maupun pelaporan pajak harus tepat waktu.
kurang bayar sebesar Rp. 14.747.715,- yang disebabkan oleh kurang pencatatan atas
bukti pemotongan PPh Pasal 23 yang diterima PT. MPR. Pada SP2DK yang diterbitkan
kedua untuk tahun pajak 2021 menyebutkan bahwa perbedaan nilai omzet yang
ditemukan pihak AR sebesar Rp. 6.037.497.898,- setelah dilakukan analisis pada
Description
Reupload File Repositori 11 Februari 2026_Rudy K/Lia
