Fungsi Lembaga Negara Pencatat Perkawinan Dalam Mengantisipasi Perkawinan Sejenis (Studi Kasus Penipuan Perkawinan)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Latar belakang ditulisnya penelitian ini bermula dari maraknya kasus penipuan perkawinan yang salah satunya pernah terjadi di Kabupaten Jember pada tahun 2017 letaknya di KUA Kecamatan Ajung yang dilakukan oleh pasangan sesama jenis yaitu Muhammad Fudholi usia 21 tahun warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti, Jember, Jawa Timur, dengan Ayu Puji Astuti 23 tahun, warga Desa Panca Karya, Kecamatan Ajung, Jember, yang belakangan diketahui bernama Syaiful Bahri. Tak hanya KUA, tetapi Kantor Catatan Sipil juga pernah mengalami kasus penipuan perkawinan seperti kasus yang pernah terjadi yakni menimpa saudara Ida Susanti pada tahun 2000, yang sampai sekarang masih belum menemukan titik terang. Berdasarkan pernyataan dari Ida Susanti bahwa dia telah menikah dengan perempuan yang mengaku seorang laki-laki tulen, dan telah melangsungkan perkawinannya sekaligus dicatatkan di Kantor Catatan Sipil kota Jakarta. Berdasarkan uraian yang melatar belakangi skrispi ini, maka peneliti mengangkat tiga rumusan masalah yang diantaranya, Apakah terdapat batasan bagi lembaga negara pencatat perkawinan untuk memeriksa?, Apakah terdapat celah penyelundupan hukum dalam pencatatan perkawinan?, dan Apa upaya yang dilakukan oleh lembaga negara pencatat perkawinan dalam mengantisipasi penipuan perkawinan?
Tujuan penelitian ini diantaranya yaitu, untuk menemukan batasan-batasan dalam pemeriksaan sebelum dilakukannya pencatatan perkawinan, Untuk menemukan dimana letak yang memungkinkan dapat terjadinya suatu penyelundupan hukum, Untuk menemukan upaya dan langkah yang diambil oleh lembaga negara pencatat perkawinan dalam mengantisipasi adanya penipuan perkawinan.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris yakni pendekatan yang dilakukan dengan penelitian lapangan dengan mengamati secara langsung apa saja yang terjadi dilapangan, terkait penerapan peraturan-peraturan dalam masyarakat.
Hasil penelitian ini ialah lembaga negara pencatat perkawinan dalam melakukan pemeriksaan hanya sebatas dokumen yang diajukan saja dan tidak melakukan pemeriksaan di luar dari yang telah ditentukan. Selanjutnya, terdapat beberapa celah yang memungkinkan terjadinya penyelundupan hukum dari lembaga negara pencatat perkawinan, peneliti berdasar pada hasil penelitian dan dengan mengukur tingkat keefektifan suatu pengaturan hukum yang berlaku. Salah satu contoh celah hukum yang ada yaitu pengunaan opsi pilihan dalam syarat pendaftaran permohonan perkawinan dan pemeriksaan perkawinan. Selain itu, oknum-oknum dari lembaga negara pencatat perkawinan juga berpotensi melakukan manipulasi data dengan menyalahgunakan wewenang. Upaya mengantisipasi terjadinya penipuan perkawinan lembaga negara pencatat perkawinan yaitu memperkuat mekanisme pengawasan dan pencegahan.
Description
Reupload Repositori File 05 Februari 2026_Kholif Basri
