Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Rekaman Berisi Asusila Disertai Pemerasan (Putusan No. 265/Pid.Sus/2023/PN.Kbu)
| dc.contributor.author | Imelda Rahmasari | |
| dc.date.accessioned | 2026-07-04T04:47:52Z | |
| dc.date.issued | 2023-03-13 | |
| dc.description | Finalisasi Maya_04 Juli 2026 | |
| dc.description.abstract | Latar belakang dalam skripsi ini membahas pengaruh perkembangan teknologi pada sistem komunikasi era globalisasi saat ini. Teknologi memberikan kemudahan dan kemudahan yang diberikan oleh teknologi dapat menjadi ancaman apabila penggunaannya tidak dilakukan secara bijak. Ketidakbijakan ini akan memunculkan peluang kejahatan. Regulasi dalam permasalahan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah menjadi Undang Undang 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahum 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Salah satu contoh kejahatan didunia maya yakni pada Putusan No. 265/Pid.Sus/2023/PN. Kbu dimana telah terjadi penyebaran rekaman VSC dengan pemerasan terhadap korban. Terdakwa melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu kepada korban sehingga korban mau untuk melakukan VCS, terdakwa melakukan rekam layar saat VCS berlangsung. Rekaman VCS tersebut digunakan sebagai alat untuk memeras korban. Atas perbuatan terdakwa, Penuntut Umum memberikan dakwaan alternatif yang dirasa kurang sesuai dengan perbuatan terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendapatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber bahan hukum primer, sekunder dan sumber bahan non hukum. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan metode kepustakaan. Penelitian ini menggunakan analisis kualititatif yang berfokus pada data non-numerik. Hasil dan pembahasan dalam menjawab isu hukum penelitian ini yang pertama adalah pemberian bentuk dakwaan oleh Penuntut Umum yang tidak sesuai apabila mengacu pada SEJA Pembuatan Surat Dakwaan. Ditinjau dari kronologis dalam putusan, terdapat dua tindakan yang dilakukan oleh terdakwa. Dalam SEJA Pembuatan Surat Dakwaan, apabila seseorang melakukan dua delik yang masing-masing berdiri sendiri, maka seharusnya dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum adalah dakwaan kumulatif. Pada dakwaan kumulatif, masing-masing perbuatan terdakwa dibuktikan dalam persidangan. Dalam putusan ini pembuktian hanya dilakukan pada satu lapisan saja karena Penuntut Umum memberikan dakwaan alternatif terhadap terdakwa. Pembuktian dilakukan pada Pasal 27 Ayat (4) Jo. Pasal 45 Ayat (4) UU ITE tahun 2016 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ketidaksesuaian ini berpengaruh terhadap penjatuhan pidana terhadap terdakwa. Perbuatan terdakwa juga melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat (1) UU ITE Tahun 2016 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Namun pembuktian pada lapisan ini tidak dilakukan mengingat dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum adalah dakwaan alternatif. Kedua, hakim dalam memberikan ratio decidendi tidak dapat lepas dari dakwaan yang diberikan oleh Penuntut Umum. Hal ini juga diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa apabila ditinjau dari Pasal 27 Ayat (4) Jo. Pasal 45 Ayat (4) UU ITE tahun 2016 telah sesuai dan telah terpenuhi unsurnya. Namun, jika ditinjau dari perbuatan terdakwa dan fakta-fakta dipersidangan, pertimbangan hakim dirasa kurang sesuai. Hal ini karena dalam keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, tiga orang saksi memberikan keterangan bahwa terdakwa melakukan penyebaran atau pendistribusikan rekaman VCS tersebut kepada saksi melalui WhatsApp dan Facebook, dan keterangan tersebut dibenarkan oleh terdakwa. Selain itu, saksi ahli juga menyebutkan bahwa rekaman VCS yang dikirimkan terdakwa kepada saksi termasuk dalam dokumen elektronik. Maka dari itu terdakwa juga melanggar ketentuan pada Pasal 27 Ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat (1) UU ITE Tahun 2016. Namun dalam hal ini hakim tidak dapat memberikan ratio decidendi diluar dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum. Saran dalam penelitian ini pertama, Penuntut Umum seharusnya lebih teliti dalam mengkaji suatu perkara agar pemberian bentuk dakwaan yang diberikan terhadap terdakwa sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya. Kedua, hakim seharusnya dapat memberikan rasa keadilan dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan dasar hukum dalam persidangan agar penjatuhan sanksi pidana sebagai efek jera terhadap terdakwa dapat diberikan dengan sesuai. | |
| dc.description.sponsorship | DPU : Dr. Ainul Azizah, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10623 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Tindak Pidana | |
| dc.subject | Dakwaan | |
| dc.subject | Teknologi | |
| dc.title | Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Rekaman Berisi Asusila Disertai Pemerasan (Putusan No. 265/Pid.Sus/2023/PN.Kbu) | |
| dc.type | Other |
