Pertanggungjawaban Korporasi PT Pertamina atas Terjadinya Kebakaran di Plumpang yang Mengakibatkan Korban Jiwa
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur terkait sanksi pidana terhadap pelaku perusakan lingkungan yang dilakukan dengan sengaja. Kemudian di dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilakukan akibat sebuah kelalaian. Peristiwa kebakaran yang terjadi pada pipa milik PT Pertamina di Depo Plumpang, Jakarta Utara yang terjadi pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023. Dalam peristiwa tersebut menimbulkan banyak kerugian baik harta benda maupun nyawa. Menurut data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta total korban yang meninggal dunia sebanyak 17 (tujuh belas) orang dan korban yang mengalami luka berat kurang lebih sebanyak 49 (empat puluh sembilan) orang. Sebelum terjadinya kebakaran menurut kesaksian warga sekitar tercium bau menyengat bahan bakar yang diduga akibat kebocoran sebuah pipa di depo milik PT Pertamina.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggung jawab dari korporasi setelah adanya akibat dari kebakaran yang terjadi di plumpang. Selain itu, penelitian ini juga menjelaskan akibat tindakan kelalaian yang dilakukan oleh korporasi yakni PT Pertamina sesuai dengan unsur-unsur Pasal 99 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah menggunakan yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan asas-asas hukum, adapun rumusan yang terdapat dalam penelitian ini diantaranya, Bagaimana pertanggungjawaban korporasi PT Pertamina atas terjadinya kebakaran di Plumpang yang mengakibatkan korban jiwa dan Bagaimana regulasi dari kasus kebakaran yang terjadi di Plumpang milik PT Pertamina ditinjau dari Hukum Pidana di Indonesia. Dalam upaya menjawab rumusan masalah tersebut, penelitian ini menguraikan sistem perizinan sehingga dapat ditemukan siapa yang berhak bertanggungjawab akibat adanya kebakaran tersebut dan menjelaskan regulasi apa yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana kebakaran berdasarkan perspektif hukum pidana di Indonesia.
Hasil penelitian terhadap kasus kebakaran yang terjadi di Plumpang milik PT Pertamina yang mengakibatkan korban jiwa adalah tanggung jawab secara hukum pidana dapat dimintakan kepada PT Pertamina karena berdasarkan teori pertanggungjawaban korporasi yakni teory vicarious liability, sudah sesuai karena PT Pertamina tidak menyediakan buffer zone di wilayah yang di kelolanya, sehingga pada saat terjadi sebuah kebakaran juga memakan korban jiwa di masnyarakat. Kemudian terkait kelalaian PT Pertamina yang dianggap tidak menyediakan buffer zone (zona kemanan) dapat dikenai sanksi pidana yakni sesuai dengan Pasal 99 ayat (3) Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila dikemudian hari terjadi sebuah kebakaran tidak hanya di depo, dapat juga terjadi di hutan atau lahan industrial dan apabila hal tersebut dilakukan dengan sengaja maupun sebuah kelalaian dapat dikenai sanksi yang diatur dalam hukum pidana.
Description
Reupload File Repository 9 Februari 2026 Maya/Mita
