Tinjauan Yuridis Perjanjian Kredit Barang Melalui Aplikasi Kredit Online
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Bentuk pembiayaan atau kredit yang saat ini marak berkembang adalah
kredit barang melalui aplikasi online. Fintech merupakan singkatan dari
Financial and Technology adalah industri baru yang berbasis jasa keuangan.
Perusahaan penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi
informasi (fintech) harus terdaftar dan mendapatkan izin penyelenggaraan layanan
dari Otoritas Jasa Keuangan. Pada aplikasi kredit online tersebut sudah tersedia
perjanjian pinjaman atau syarat dan ketentuan penggunaan fasilitas pinjaman
maupun kredit. Aplikasi yang diunduh dan diinstal kerap meminta izin untuk
mengakses kontak, sms, penyimpanan file di ponsel untuk disetujui dan menjadi
aset penting untuk perusahaan penyelenggara fintech sebagai jaminan nasabah.
Aturan pelaksanaan kredit barang melalui aplikasi online yang tergolong baru,
perlu memberikan perlindungan hukum yang baik dan jelas kepada kreditur
penyedia dana dan layanan khususnya bila terjadi kredit macet bagi debitur yang
memperoleh fasilitas kredit. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah perjanjian kredit
barang melalui aplikasi online sudah memenuhi asas kebebasan berkontrak; (2)
Apa akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian kredit barang melalui aplikasi
kredit online; (3) Apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan apabila terjadi
wanprestasi berupa kredit macet dalam perjanjian kredit barang melalui aplikasi
kredit online. Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi tugas dan
persyaratan pokok guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum
khususnya lingkup hukum perdata. Tujuan khusus penulisan ini adalah: untuk mengetahui dan menganalisa
asas kebebasan berkontrak, wanprestasi dan upaya yang dapat dilakukan apabila
terjadi wanprestasi dalam perjanjian kredit barang melalui aplikasi kredit online.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan
non hukum. Analisa bahan hukum penelitian dalam skripsi ini menggunakan
analisis deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa, mekanisme kredit barang
melalui aplikasi online pada dasarnya terjadi secara tidak langsung dimana pihak
kreditur dan debitur tidak bertemu secara langsung. Para pihak bertemu pada
aplikasi pihak penyelenggara layanan. Penerapan perjanjian baku yang telah
diatur oleh pihak penyelenggara selaku platform Fintech terdapat pada lampiran
syarat dan ketentuan penggunaan layanan dan program kredit yang merupakan
bentuk kesepakatan perjanjian yang sah. Adakalanya kredit tidak berjalan lancar
dan terjadi wanprestasi. Terdapat beberapa akibat hukum yang akan diterima oleh
debitur apabila terjadi wanprestasi. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan
mulai dari melalui unit pengaduan konsumen dan proses mediasi sampai tahap
menempuh jalur litigasi dengan menunjuk domisili hukum melalui kepaniteraan
pengadilan negeri setempat. Berdasarkan hasil penilitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertama, dalam
pelaksaan perjanjian kredit barang melalui aplikasi kredit online dilakukan secara
tertulis melalui klausul yang telah ditetapkan oleh pihak Penyelenggara Fintech
sudah memenuhi syarat sahnya perjanjian dan asas kebebasan berkontrak. Kedua,
Pelaksanaan perjanjian kredit barang melalui aplikasi kredit online yang
mengalami wanprestasi pelaksanaan hukumnya undang-undang menghendaki
kreditur untuk memberikan suatu pernyataan lalai kepada pihak debitur dan
kreditur berhak menggugat atas dasar wanprestasi atau cidera janji ke pengadilan.
Ketiga, Upaya penyelesaian kredit macet pada kredit online oleh Fintech
diupayakan dilaksanakan secara administrasi yaitu penjadwalan kembali
(rescheduling). Terdapat beberapa tahapan upaya penyelesaian dan penyelesaian
terakhir apabila belum menyelesaikan permasalahan para pihak harus sepakat
menempuh jalur litigasi dengan menunjuk domisili hukum melalui kepaniteraan
pengadilan negeri setempat.
Dapat diberikan beberapa saran, Pertama, Kepada pihak Penyelenggara
Pembiayaan atau Perusahaan Fintech agar meningkatkan kembali pelaksanaan
prosedur perkreditan, sistem administrasi, dan pengawasan sistem informasi kredit
macet sesuai ketentuan Peraturan OJK, sehingga resiko yang timbul akibat
perjanjian antara Perusahaan penyelenggara fintech dan debitur dapat
diminimalisir. Kepada pihak OJK dalam mengawasi perkembangan fintech di
Indonesia, dapat terus didorong perkembangan fintech, maupun di setiap provinsi
agar fintech tidak hanya beroperasi di pusat, namun juga dapat dijangkau di setiap
provinsi. Kepada masyarakat pengguna aplikasi kredit online sebaiknya
menggunakan dengan bijak dan tidak melebihi 30% dari penghasilan agar tidak
memberatkan dalam pembayaran cicilan.
Description
Reupload Repositori File 05 Mei 2026_Kholif Basri
Finalisasi Repositori File 12 Mei 2026_Kurnadi
