Tinjauan Yuridis Perjanjian Kredit Barang Melalui Aplikasi Kredit Online

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Bentuk pembiayaan atau kredit yang saat ini marak berkembang adalah kredit barang melalui aplikasi online. Fintech merupakan singkatan dari Financial and Technology adalah industri baru yang berbasis jasa keuangan. Perusahaan penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech) harus terdaftar dan mendapatkan izin penyelenggaraan layanan dari Otoritas Jasa Keuangan. Pada aplikasi kredit online tersebut sudah tersedia perjanjian pinjaman atau syarat dan ketentuan penggunaan fasilitas pinjaman maupun kredit. Aplikasi yang diunduh dan diinstal kerap meminta izin untuk mengakses kontak, sms, penyimpanan file di ponsel untuk disetujui dan menjadi aset penting untuk perusahaan penyelenggara fintech sebagai jaminan nasabah. Aturan pelaksanaan kredit barang melalui aplikasi online yang tergolong baru, perlu memberikan perlindungan hukum yang baik dan jelas kepada kreditur penyedia dana dan layanan khususnya bila terjadi kredit macet bagi debitur yang memperoleh fasilitas kredit. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah perjanjian kredit barang melalui aplikasi online sudah memenuhi asas kebebasan berkontrak; (2) Apa akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian kredit barang melalui aplikasi kredit online; (3) Apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan apabila terjadi wanprestasi berupa kredit macet dalam perjanjian kredit barang melalui aplikasi kredit online. Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi tugas dan persyaratan pokok guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya lingkup hukum perdata. Tujuan khusus penulisan ini adalah: untuk mengetahui dan menganalisa asas kebebasan berkontrak, wanprestasi dan upaya yang dapat dilakukan apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian kredit barang melalui aplikasi kredit online. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa, mekanisme kredit barang melalui aplikasi online pada dasarnya terjadi secara tidak langsung dimana pihak kreditur dan debitur tidak bertemu secara langsung. Para pihak bertemu pada aplikasi pihak penyelenggara layanan. Penerapan perjanjian baku yang telah diatur oleh pihak penyelenggara selaku platform Fintech terdapat pada lampiran syarat dan ketentuan penggunaan layanan dan program kredit yang merupakan bentuk kesepakatan perjanjian yang sah. Adakalanya kredit tidak berjalan lancar dan terjadi wanprestasi. Terdapat beberapa akibat hukum yang akan diterima oleh debitur apabila terjadi wanprestasi. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan mulai dari melalui unit pengaduan konsumen dan proses mediasi sampai tahap menempuh jalur litigasi dengan menunjuk domisili hukum melalui kepaniteraan pengadilan negeri setempat. Berdasarkan hasil penilitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertama, dalam pelaksaan perjanjian kredit barang melalui aplikasi kredit online dilakukan secara tertulis melalui klausul yang telah ditetapkan oleh pihak Penyelenggara Fintech sudah memenuhi syarat sahnya perjanjian dan asas kebebasan berkontrak. Kedua, Pelaksanaan perjanjian kredit barang melalui aplikasi kredit online yang mengalami wanprestasi pelaksanaan hukumnya undang-undang menghendaki kreditur untuk memberikan suatu pernyataan lalai kepada pihak debitur dan kreditur berhak menggugat atas dasar wanprestasi atau cidera janji ke pengadilan. Ketiga, Upaya penyelesaian kredit macet pada kredit online oleh Fintech diupayakan dilaksanakan secara administrasi yaitu penjadwalan kembali (rescheduling). Terdapat beberapa tahapan upaya penyelesaian dan penyelesaian terakhir apabila belum menyelesaikan permasalahan para pihak harus sepakat menempuh jalur litigasi dengan menunjuk domisili hukum melalui kepaniteraan pengadilan negeri setempat. Dapat diberikan beberapa saran, Pertama, Kepada pihak Penyelenggara Pembiayaan atau Perusahaan Fintech agar meningkatkan kembali pelaksanaan prosedur perkreditan, sistem administrasi, dan pengawasan sistem informasi kredit macet sesuai ketentuan Peraturan OJK, sehingga resiko yang timbul akibat perjanjian antara Perusahaan penyelenggara fintech dan debitur dapat diminimalisir. Kepada pihak OJK dalam mengawasi perkembangan fintech di Indonesia, dapat terus didorong perkembangan fintech, maupun di setiap provinsi agar fintech tidak hanya beroperasi di pusat, namun juga dapat dijangkau di setiap provinsi. Kepada masyarakat pengguna aplikasi kredit online sebaiknya menggunakan dengan bijak dan tidak melebihi 30% dari penghasilan agar tidak memberatkan dalam pembayaran cicilan.

Description

Reupload Repositori File 05 Mei 2026_Kholif Basri Finalisasi Repositori File 12 Mei 2026_Kurnadi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By