Pembagian Harta Bersama diluar Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2 K/Ag/2023)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pembagian harta bersama terjadi ketika putusnya hubungan suami istri, salah satu masalah yang muncul setelah putusnya hubungan suami istri adalah distribusi properti. Pembagian harta bersama didasarkan pada hukum yang berlaku dan dipatuhi oleh masing-masing agama, adat atau peraturan hukum lainnya. Dalam hal terjadi perceraian, aturan tentang harta bersama yang diperoleh suami dan istri selama masa perkawinan dapat berbeda tergantung agama dan ras suami istri. Pengadilan Agama sebagai badan peradilan yang tugasnya menentukan keadilan bagi para pihak yang beragama Islam dalam perkara-perkara tertentu yang ditentukan undang-undang. Hakim sebagai perwakilan Tuhan, diharapkan menghargai prinsip-prinsip keadilan dan putusan harus didasarkan pada setidaknya tujuan utama peradilan, yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Dalam penjatuhan putusan, hakim harus mampu menemukan hukum apabila dianggap belum ada ketentuan yang relevan terhadap suatu kasus. Kasus Putusan Tingkat Kasasi Nomor 2 K/Ag/2023 yang telah melalui proses atau upaya hukum banding pada tingkat banding dengan Nomor 108/Pdt.G/2022/PTA.Bdg yang sebelumnya melalui proses atau upaya hukum dalam tingkat pertama dengan Nomor 6376/Pdt.G/2021/PA.Cbn, pada ketiga putusan di atas merupakan putusan terkait perkara harta bersama. Dalam putusan tersebut yang mana pada putusan tingkat pertama dan tingkat kasasi, Majelis hakim tidak menerapkan bagian yang telah ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kajian Pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama yakni mengenai putusnya perkawinan karena perceraian dari mulai pengertian, macam-macam dan akibat perceraian. Kedua yakni membahas mengenai harta bersama dari mulai pengertian, macam-macam dan pembagian harta bersama. Ketiga yakni membahas mengenai putusan dari mulai pengertian, asas dan macam-macam putusan. Keempat yakni membahas mengenai pertimbangan hukum hakim dalam putusan dari mulai pertimbangan hukum hakim dan dasar pertimbangan hakim.
Pembahasan dari skripsi ini yang pertama mengenai tinjauan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pembagian harta bersama ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Kedua mengenai pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 2 K/Ag/2023 meliputi pertimbangan hukum hakim berdasarkan alur upaya hukum dan analisis pertimbangan hukum hakim dalam membagi bagian harta bersama. Kesimpulan dari skripsi ini adalah pertama, Ketentuan mengenai pembagian harta bersama diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pada Pasal 35-37 Bab VII yang membahas mengenai harta benda dalam perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 85-97 Bab XIII mengenai harta kekayaan dalam perkawinan. UUP menegaskan, apabila terjadi perceraian, harta bersama dibagi atau diatur menurut hukumnya masing-masing. UUP memberikan ruang bagi hukum agama dan hukum adat yang berlaku dan dijalankan oleh masing-masing
suami istri. Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menerangkan terkait pembagian atas harta bersama karena perceraian hidup atau cerai hidup. Dijelaskan dalam Pasal 97 apabila terjadi cerai hidup maka janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua atau setengah dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Sebelum KHI diberlakukan Mahkamah Agung telah menetapkan pada Putusan Nomor 424.K/SIP/1956 pada 9 Desember 1956, bahwa dalam hal terjadi perceraian, harta bersama dibagi rata antara suami dan istri, seperti yang telah diakui oleh yurisprudensi MA. Kedua, Putusan Nomor 6376/Pdt.G.2021/PA.Cbn dan Putusan Nomor 2 K/Ag/2023 adalah putusan yang masing-masing dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Cibinong dan Mahkamah Agung dalam perkara pembagian harta bersama. Dalam kedua putusan tersebut, pertimbangan hukum hakim dalam membagi harta bersama tidak melihat dari segi yuridis atau tidak menggunakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya yang telah diatur dalam Pasal 97 KHI mengenai bagian harta bersama, melainkan hakim berusaha menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada. Pada putusan harta bersama tersebut terdapat pencampuran harta bawaan milik tergugat yang melebur ke dalam harta bersama, berkelanjutan yang hasilnya dinikmati bersama, hal demikian dapat mempengaruhi pembagian harta bersama masing-masing dengan kontribusinya terhadap pengadaan harta bersama.
Description
Reupload Repositori File 30 Januari 2026_Kholif Basri
