Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan Alat Kesehatan Pada Rumah Sakit Pemerintah
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber penerimaan
negara yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa
Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam transaksi penjualan
BKP kepada instansi pemerintah terdapat mekanisme khusus karena instansi
pemerintah bertindak sebagai pemungut PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan.
PKP wajib melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat agar administrasi
perpajakan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan Praktik Kerja
Nyata ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai atas penjualan alat kesehatan kepada rumah sakit pemerintah oleh PT Garuda
Warna Kencana.
Penyusunan Tugas Akhir ini menggunakan metode observasi, wawancara,
studi pustaka, dan dokumentasi. Data yang digunakan terdiri atas data primer yang
diperoleh melalui wawancara dan pengamatan selama Praktik Kerja Nyata serta
data sekunder yang berasal dari peraturan perpajakan, faktur pajak, dan berbagai
literatur yang relevan.
Berdasarkan hasil Praktik Kerja Nyata, PT Garuda Warna Kencana telah
menerapkan pengenaan PPN atas penjualan alat kesehatan kepada RSUD dr.
Soebandi sesuai dengan ketentuan perpajakan. Proses administrasi meliputi
penerbitan faktur penjualan, pembuatan Faktur Pajak Keluaran, dan Pelaporan SPT
Masa PPN melalui Coretax menggunakan kode transaksi 02, serta perhitungan PPN
berdasarkan DPP Nilai Lain. Dengan demikian, seluruh proses telah dilaksanakan
secara tertib administrasi dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
(Dilaksanakan Berdasarkan Surat Tugas Nomor 1786/UN25.B2/SP/2026,
Program Studi Diploma III Perpajakan, Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember.)
Description
Validasi file repositori 13 Agustus 2026_Firli
