Akibat Hukum Akta Cerai Yang Dipalsukan Dalam Hukum Perkawinan (Studi Putusan Nomor 984/Pdt.G/2021/PA.Cjr)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang wanita hanya
diperbolehkan mempunyai seorang suami saja (asas monogami), namun realita
yang terjadi dalam masyarakat juga terdapat suatu perkawinan poliandri dengan
cara calon mempelai memalsukan dokumen persyaratan perkawinan khususnya
terkait dengan status hukum perkawinan sebelumnya. Oleh karena itu perkawinan
ini harus dibatalkan karena telah melanggar peraturan perundang-undangan dan
Hukum Islam. Contoh kasus pembatalan perkawinan yang terjadi di Pengadilan
Agama Cianjur putusan Nomor 984/Pdt.G/2021/PA.Cjr. Dalam menganalisis dan
menjawab isu hukum yang terkait dengan pemalsuan status yang dilakukan oleh
salah satu pihak mengakibatkan pembatalan perkawinan, kesesuaian ratio
decidendi hakim di dalam putusan perkara tertentu Nomor 984/Pdt.G/2021/PA.Cjr
dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta akibat hukum dari putusan perdata
Nomor 984/Pdt.G/2021/PA.Cjr bagi para pihak yang bersengketa. Tipe penelitian
yang digunakan dalam penulisan skripsi yaitu yuridis normatif (legal research).
Pendekatan yang digunakan oleh penulis yaitu pendekatan undang-undang
(statute approach dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Terdapat
bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder
yang merupakan hal penting dalam suatu penelitian hukum. Bahan non-hukum,
digunakan sebagai pelengkap dari penelitian untuk menjawab isu yang dibahas.
Kajian Pustaka dari skripsi ini membahas mengenai pertama yaitu
perkawinan, berisi pengertian perkawinan, syarat-syarat perkawinan, tujuan dan
asas perkawinan. Kemudian yang kedua yakni mengenai status hukum yang
berisi, pengertian status hukum, status hukum dalam perkawinan, dan perubahan
status hukum. Ketiga yakni pembatalan perkawinan yang berisi pengertian
pembatalan perkawinan, hal-hal yang dapat membatalkan perkawinan, pihak yang
dapat mengajukan pembatalan perkawinan. Keempat yakni putusan yang berisi
pengertian putusan, macam-macam putusan. Yang semuanya dikutip oleh penulis
dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Jawaban yang diperoleh dari penelitian ini terdapat dalam pembahasan
yaitu: Pertama, dibatalkannya perkawinan karena diketahui bahwa terdapat
kekurangan yang menyangkut persyaratan perkawinan, salah satunya yaitu terkait
adanya pemalsuan status yang dilakukan oleh pihak yang melangsungkan
perkawinan. Kedua, ratio decidendi dalam perkara perdata nomor
984/Pdt.G/2021/PA.Cjr, pertimbangan hakim telah sesuai dengan aturan hukum
yang ada yakni pada pasal 24 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan, dan pasal 71 Kompilasi Hukum Islam, serta didukung dengan fakta
fakta di persidangan yang memperkuat pertimbangan hakim tersebut dalam
memutuskan perkara ini. Ketiga, akibat hukum bagi Tergugat dalam perkara
perdata nomor 984/Pdt.G/2021/PA.Cjr, bahwa terkait perkawinan Tergugat I dan Tergugat II yaitu putusnya status hubungan suami dan istri, kembalinya status
antara suami dan istri kepada status semula, pembatalan perkawinan tidak berlaku
surut terhadap tiga hal yaitu terkait kedudukan anak, harta yang diperoleh selama
perkawinan, dan pihak ketiga yang berkepentingan. Pegawai Pencatat Nikah yang
dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya maka diberikan tindakan tegas berupa
sanksi pertanggungjawaban secara administratif, pidana, maupun perdata.
Description
Reaploud Repository 2 April_agus
