Akibat Hukum Akta Cerai Yang Dipalsukan Dalam Hukum Perkawinan (Studi Putusan Nomor 984/Pdt.G/2021/PA.Cjr)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang wanita hanya diperbolehkan mempunyai seorang suami saja (asas monogami), namun realita yang terjadi dalam masyarakat juga terdapat suatu perkawinan poliandri dengan cara calon mempelai memalsukan dokumen persyaratan perkawinan khususnya terkait dengan status hukum perkawinan sebelumnya. Oleh karena itu perkawinan ini harus dibatalkan karena telah melanggar peraturan perundang-undangan dan Hukum Islam. Contoh kasus pembatalan perkawinan yang terjadi di Pengadilan Agama Cianjur putusan Nomor 984/Pdt.G/2021/PA.Cjr. Dalam menganalisis dan menjawab isu hukum yang terkait dengan pemalsuan status yang dilakukan oleh salah satu pihak mengakibatkan pembatalan perkawinan, kesesuaian ratio decidendi hakim di dalam putusan perkara tertentu Nomor 984/Pdt.G/2021/PA.Cjr dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta akibat hukum dari putusan perdata Nomor 984/Pdt.G/2021/PA.Cjr bagi para pihak yang bersengketa. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi yaitu yuridis normatif (legal research). Pendekatan yang digunakan oleh penulis yaitu pendekatan undang-undang (statute approach dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Terdapat bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang merupakan hal penting dalam suatu penelitian hukum. Bahan non-hukum, digunakan sebagai pelengkap dari penelitian untuk menjawab isu yang dibahas. Kajian Pustaka dari skripsi ini membahas mengenai pertama yaitu perkawinan, berisi pengertian perkawinan, syarat-syarat perkawinan, tujuan dan asas perkawinan. Kemudian yang kedua yakni mengenai status hukum yang berisi, pengertian status hukum, status hukum dalam perkawinan, dan perubahan status hukum. Ketiga yakni pembatalan perkawinan yang berisi pengertian pembatalan perkawinan, hal-hal yang dapat membatalkan perkawinan, pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan. Keempat yakni putusan yang berisi pengertian putusan, macam-macam putusan. Yang semuanya dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia. Jawaban yang diperoleh dari penelitian ini terdapat dalam pembahasan yaitu: Pertama, dibatalkannya perkawinan karena diketahui bahwa terdapat kekurangan yang menyangkut persyaratan perkawinan, salah satunya yaitu terkait adanya pemalsuan status yang dilakukan oleh pihak yang melangsungkan perkawinan. Kedua, ratio decidendi dalam perkara perdata nomor 984/Pdt.G/2021/PA.Cjr, pertimbangan hakim telah sesuai dengan aturan hukum yang ada yakni pada pasal 24 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan pasal 71 Kompilasi Hukum Islam, serta didukung dengan fakta fakta di persidangan yang memperkuat pertimbangan hakim tersebut dalam memutuskan perkara ini. Ketiga, akibat hukum bagi Tergugat dalam perkara perdata nomor 984/Pdt.G/2021/PA.Cjr, bahwa terkait perkawinan Tergugat I dan Tergugat II yaitu putusnya status hubungan suami dan istri, kembalinya status antara suami dan istri kepada status semula, pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap tiga hal yaitu terkait kedudukan anak, harta yang diperoleh selama perkawinan, dan pihak ketiga yang berkepentingan. Pegawai Pencatat Nikah yang dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya maka diberikan tindakan tegas berupa sanksi pertanggungjawaban secara administratif, pidana, maupun perdata.

Description

Reaploud Repository 2 April_agus

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By