Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Desa Pakusari Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Dalam era otonomi daerah saat ini, pemerintah pusat memberikan kewenangan daerah lebih besar untuk mengatur dan mengelola sendiri urusan rumah tangganya. Pemerintahan desa yang dijalankan oleh Kepala Desa dan dibantu oleh perangkat Desa, Pembangunan desa yang merupakan tujuan dari terselenggaranya kehidupan yang dapat mensejahterakan dan meningkatkan kualitas hidup manusia melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pemenuhan fasilitas umum di lingkup desa, pembangunan sarana dan prasarana desa. Desa memiliki kewajiban dalam pelaksanaan tugas di pemerintahan. Salah satunya yaitu terkait pajak, pajak yang dimaksud disini iyalah Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan menjadi bagian dari pajak daerah dan retribusi daerah. Subyek dan obyek pemungutan pajak ini didasarkan atas wilayah perdesaan. Rumusan masalah yang akan dikaji yaitu : (1) Bagaimana kebijakan kepala desa dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Pakusari? (2) Apa kendala dalam pemungutan pajak dan kebijakan hukum sebagai solusi pertanggung jawaban?. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perUndang-Undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil kesimpulan dapat di kemukakan bahwa Pertama, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu pajak yang pengelolaannya diatur oleh pemerintah daerah. Penyerahan SPPT di lakukan dengan menyampaikan kepada wajib pajak melalui ketua RT atau ketua RW masing-masing. Penerimaan pajak dikoordinir oleh ketua RT atau ketua RW untuk selanjutnya di serahkan kepada Kepala Dusun yang kemudian di lanjutkan kepada Bendahara Desa. di Pakusari sendiri banyak Pajak Bumi dan Bangunan yang berstatus hutang, padahal wajib pajak sudah membayarkan kewajibannya. Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Jember pada tahun 2023 yaitu sekitar 73%. Kedua, kendala yang di hadapi disini menyoroti masalah validasi dan verifikasi pembayaran pajak. Meskipun wajib pajak telah melakukan pembayaran tepat waktu setiap tahunnya, seringkali ada kesenjangan antara catatan pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak dan catatan yang dipegang oleh pihak yang bertanggung jawab atas pemungutan pajak. Kegagalan dalam mengecek secara menyeluruh pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak dapat mengakibatkan kehilangan pendapatan pajak bagi pemerintah dan mengganggu keseimbangan keuangan negara. Saran dari skripsi ini yaitu : Pertama, Peran Kepala Desa dalam membuat kebijakan sangat di perlukan agar masyarakat bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan tepat waktu. Perlunya pembekalan kepada petugas pemungut pajak tentang tata cara dan pemprosesan pembayaran pajak agar tidak salah dalam melaksanakan tugasnya. Di harapkan masyarakat yang akan membayar kepada petugas pemungut menyerahkan SPPT/SKPD, kemudian petugas pemungut setelah selesai membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan menyampaikan bukti bayar kepada masyarakat. Kedua, disarankan pembayaran pajak dapat di lakukan di berbagai perbankan yang di tunjuk, kantor pos, Indomaret, Alfamart dan berbagai situs pembayaran online yang lain. Sehingga wajib pajak bisa membayarkan sendiri tanpa harus membayar kepada petugas pemungut pajak untuk menghindari uang yang tidak di setorkan, atau kesalahan dalam pemasukan nomor objek pajak.

Description

Reupload file repositori 4 februari 2025_ratna/dea

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By