Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Desa Pakusari Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Dalam era otonomi daerah saat ini, pemerintah pusat memberikan
kewenangan daerah lebih besar untuk mengatur dan mengelola sendiri urusan
rumah tangganya. Pemerintahan desa yang dijalankan oleh Kepala Desa dan
dibantu oleh perangkat Desa, Pembangunan desa yang merupakan tujuan dari
terselenggaranya kehidupan yang dapat mensejahterakan dan meningkatkan
kualitas hidup manusia melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pemenuhan fasilitas
umum di lingkup desa, pembangunan sarana dan prasarana desa. Desa memiliki
kewajiban dalam pelaksanaan tugas di pemerintahan. Salah satunya yaitu terkait
pajak, pajak yang dimaksud disini iyalah Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak Bumi
dan Bangunan menjadi bagian dari pajak daerah dan retribusi daerah. Subyek dan
obyek pemungutan pajak ini didasarkan atas wilayah perdesaan. Rumusan
masalah yang akan dikaji yaitu : (1) Bagaimana kebijakan kepala desa dalam
pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Pakusari? (2) Apa kendala dalam
pemungutan pajak dan kebijakan hukum sebagai solusi pertanggung jawaban?.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis
normatif dengan pendekatan perUndang-Undangan (statue approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach).
Berdasarkan hasil kesimpulan dapat di kemukakan bahwa Pertama, Pajak
Bumi dan Bangunan merupakan salah satu pajak yang pengelolaannya diatur oleh
pemerintah daerah. Penyerahan SPPT di lakukan dengan menyampaikan kepada
wajib pajak melalui ketua RT atau ketua RW masing-masing. Penerimaan pajak
dikoordinir oleh ketua RT atau ketua RW untuk selanjutnya di serahkan kepada
Kepala Dusun yang kemudian di lanjutkan kepada Bendahara Desa. di Pakusari
sendiri banyak Pajak Bumi dan Bangunan yang berstatus hutang, padahal wajib
pajak sudah membayarkan kewajibannya. Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
Kabupaten Jember pada tahun 2023 yaitu sekitar 73%. Kedua, kendala yang di
hadapi disini menyoroti masalah validasi dan verifikasi pembayaran pajak.
Meskipun wajib pajak telah melakukan pembayaran tepat waktu setiap tahunnya,
seringkali ada kesenjangan antara catatan pembayaran yang dilakukan oleh wajib
pajak dan catatan yang dipegang oleh pihak yang bertanggung jawab atas
pemungutan pajak. Kegagalan dalam mengecek secara menyeluruh pembayaran
yang dilakukan oleh wajib pajak dapat mengakibatkan kehilangan pendapatan
pajak bagi pemerintah dan mengganggu keseimbangan keuangan negara. Saran
dari skripsi ini yaitu : Pertama, Peran Kepala Desa dalam membuat kebijakan
sangat di perlukan agar masyarakat bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan
tepat waktu. Perlunya pembekalan kepada petugas pemungut pajak tentang tata
cara dan pemprosesan pembayaran pajak agar tidak salah dalam melaksanakan
tugasnya. Di harapkan masyarakat yang akan membayar kepada petugas
pemungut menyerahkan SPPT/SKPD, kemudian petugas pemungut setelah selesai
membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan menyampaikan bukti bayar kepada
masyarakat. Kedua, disarankan pembayaran pajak dapat di lakukan di berbagai
perbankan yang di tunjuk, kantor pos, Indomaret, Alfamart dan berbagai situs
pembayaran online yang lain. Sehingga wajib pajak bisa membayarkan sendiri
tanpa harus membayar kepada petugas pemungut pajak untuk menghindari uang
yang tidak di setorkan, atau kesalahan dalam pemasukan nomor objek pajak.
Description
Reupload file repositori 4 februari 2025_ratna/dea
