Akibat Hukum Akta Jual Beli Tanah yang Dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Tanpa Sepengetahuan Pemilik Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3507 K/Pdt/2023)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
PPAT merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan dalam
membuat akta otentik salah satunya yaitu Akta Jual Beli, dalam membuat suatu
perjanjian maupun akta otentik yaitu Akta Jual Beli harus memenuhi syarat sah
suatu perjanjian yang telah dijelaskan pada Pasal 1320 KUHPerdata. Pada
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3507 K/Pdt/2023, Akta Jual Beli (AJB)
Nomor 134/2016 dan Akte Jual Beli Nomor 135/2016 yang dibuat oleh PPAT
Majelis Hakim menyatakan cacat hukum dan batal demi hukum. Pada pembuatan
Akta Jual Beli pihak penggugat tidak mengetahui perbuatan hukum terebut, jika
ditinjau dalam KUHPerdata pada Pasal 1320 tidak memenuhi yarat sah nya
perjanjian pada kesepakatan para pihak. Hal tersebut terjadi karena perbuatan
hukum Penggugat terkait utang piutang dengan menjaminkan Sertifikat Hak Milik
(SHM) Nomor 681 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 682 atas nama
Penggugat akan tapi tidak mampu melunasi kewajibannya kepada Tergugat III.
Rumusan Masalah pada penelitian ini ialah, Pertama, Apakah Putusan Mahkamah
Agung Nomor 3507 K/Pdt/2023 menyatakan Akta Jual Beli Nomor 134/2016 dan
Akta Jual Beli Nomor 135/2016 batal demi hukum telah tepat berdasarkan
hukum? Kedua, Apa Akibat Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 3507
K/Pdt/2023 terhadap Sertipikat Hak Milik atas nama Henky Indresworo? Ketiga,
Apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik tanah objek jual beli
terhadap Sertipikat Hak Milik atas nama Henky Indresworo?
Tujuan Penulisan pada penelitian ini ialah, Pertama, untuk menemukan
apakah Putusan Mahkamah Agung Nomor 3507 K/Pdt/2023 menyatakan Akta
Jual Beli Nomor 134/2016 dan Akta Jual Beli Nomor 135/2016 batal demi hukum
telah tepat berdasarkan hukum. Kedua, untuk menemukan akibat hukum Putusan
Mahkamah Agung Nomor 3507 K/Pdt/2023 terhadap Sertipikat Hak Milik atas
nama Henky Indresworo. Ketiga, Untuk menemukan upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh pemilik tanah objek jual beli terhadap Sertipikat Hak Milik atas
nama Henky Indresworo. Metode Penelitian yang digunakan pada penelitian ini
dengan menggunakan Tipe penelitian normatif. Penelitian ini menggunakan
pendekatan perundang-undnagan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Hasil Penelitian berdasarkan pembahasan pada penelitian ini mengenai,
Pertama, Putusan Mahkamah Agung Nomor 3507 K/Pdt/2023 menyatakan Akta
Jual Beli Nomor 134/2016 dan Akta Jual Beli Nomor 135/2016 batal demi hukum
telah tepat berdasarkan hukum. Kedua, akibat hukum Putusan Mahkamah Agung
Nomor 3507 K/Pdt/2023 terhadap Sertipikat Hak Milik atas nama Henky
Indresworo, akibat dari Putusan tersebut Akta Jual Beli yang dibuat PPAT batal
demi hukum, apabila hal tersebut trjadi maka penrbitan Sertipikat Hak Milik atas
nama Henky Indresworo juga dianggap tidak pernah ada atau batal demi hukum.
Ketiga, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik tanah objek jual beli
terhadap Sertipikat Hak Milik atas nama Henky Indresworo, upaya yang dapat
dilakukan oleh pemilik objek tanah ialah melakukan pembatalan hak atas tanah
atau Sertipikat Hak Milik dengan mengajukan permohonan pembatalan ke Badan
Pertanahan Nasional, dan apabila Badan Pertanahan Nasional tidak dapat
menyelesaikan permasalahan tersebut maka dapat diselesaikan ke Pengadilan Tata
Usaha Negara.
Saran yang digunakan dalam penelitian ini ialah, Pertama, Mahkamah
Agung dalam hal mengadili perkara Akta Jual Beli Batal Demi Hukum maka
seharusnya juga Batal Demi Hukumnya Sertipikat. Kedua, PPAT dalam
menjalankan tugas dan jabatannya harus selalu menerapkan prinsip kehati-hatian
dalam membuat akta tentang pertanahan khususnya Akta Jual Beli. Ketiga, Kantor
Badan Pertanahan Nasional Kota Batu seharusnya membatalkan Sertipikat Hak
Milik atas nama Henky Indresworo berdasarkan Mahkamah Agung Nomor 3507
K/Pdt/2023.
Description
Reuploud file repositori 7 april 2026_Firli
