Akibat Hukum Akta Jual Beli Tanah yang Dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Tanpa Sepengetahuan Pemilik Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3507 K/Pdt/2023)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

PPAT merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan dalam membuat akta otentik salah satunya yaitu Akta Jual Beli, dalam membuat suatu perjanjian maupun akta otentik yaitu Akta Jual Beli harus memenuhi syarat sah suatu perjanjian yang telah dijelaskan pada Pasal 1320 KUHPerdata. Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3507 K/Pdt/2023, Akta Jual Beli (AJB) Nomor 134/2016 dan Akte Jual Beli Nomor 135/2016 yang dibuat oleh PPAT Majelis Hakim menyatakan cacat hukum dan batal demi hukum. Pada pembuatan Akta Jual Beli pihak penggugat tidak mengetahui perbuatan hukum terebut, jika ditinjau dalam KUHPerdata pada Pasal 1320 tidak memenuhi yarat sah nya perjanjian pada kesepakatan para pihak. Hal tersebut terjadi karena perbuatan hukum Penggugat terkait utang piutang dengan menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 681 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 682 atas nama Penggugat akan tapi tidak mampu melunasi kewajibannya kepada Tergugat III. Rumusan Masalah pada penelitian ini ialah, Pertama, Apakah Putusan Mahkamah Agung Nomor 3507 K/Pdt/2023 menyatakan Akta Jual Beli Nomor 134/2016 dan Akta Jual Beli Nomor 135/2016 batal demi hukum telah tepat berdasarkan hukum? Kedua, Apa Akibat Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 3507 K/Pdt/2023 terhadap Sertipikat Hak Milik atas nama Henky Indresworo? Ketiga, Apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik tanah objek jual beli terhadap Sertipikat Hak Milik atas nama Henky Indresworo? Tujuan Penulisan pada penelitian ini ialah, Pertama, untuk menemukan apakah Putusan Mahkamah Agung Nomor 3507 K/Pdt/2023 menyatakan Akta Jual Beli Nomor 134/2016 dan Akta Jual Beli Nomor 135/2016 batal demi hukum telah tepat berdasarkan hukum. Kedua, untuk menemukan akibat hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 3507 K/Pdt/2023 terhadap Sertipikat Hak Milik atas nama Henky Indresworo. Ketiga, Untuk menemukan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik tanah objek jual beli terhadap Sertipikat Hak Milik atas nama Henky Indresworo. Metode Penelitian yang digunakan pada penelitian ini dengan menggunakan Tipe penelitian normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undnagan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil Penelitian berdasarkan pembahasan pada penelitian ini mengenai, Pertama, Putusan Mahkamah Agung Nomor 3507 K/Pdt/2023 menyatakan Akta Jual Beli Nomor 134/2016 dan Akta Jual Beli Nomor 135/2016 batal demi hukum telah tepat berdasarkan hukum. Kedua, akibat hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 3507 K/Pdt/2023 terhadap Sertipikat Hak Milik atas nama Henky Indresworo, akibat dari Putusan tersebut Akta Jual Beli yang dibuat PPAT batal demi hukum, apabila hal tersebut trjadi maka penrbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Henky Indresworo juga dianggap tidak pernah ada atau batal demi hukum. Ketiga, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik tanah objek jual beli terhadap Sertipikat Hak Milik atas nama Henky Indresworo, upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik objek tanah ialah melakukan pembatalan hak atas tanah atau Sertipikat Hak Milik dengan mengajukan permohonan pembatalan ke Badan Pertanahan Nasional, dan apabila Badan Pertanahan Nasional tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut maka dapat diselesaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Saran yang digunakan dalam penelitian ini ialah, Pertama, Mahkamah Agung dalam hal mengadili perkara Akta Jual Beli Batal Demi Hukum maka seharusnya juga Batal Demi Hukumnya Sertipikat. Kedua, PPAT dalam menjalankan tugas dan jabatannya harus selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam membuat akta tentang pertanahan khususnya Akta Jual Beli. Ketiga, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Batu seharusnya membatalkan Sertipikat Hak Milik atas nama Henky Indresworo berdasarkan Mahkamah Agung Nomor 3507 K/Pdt/2023.

Description

Reuploud file repositori 7 april 2026_Firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By