Peran Pemerinah Desa Dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Jati Mas di Desa Jatisari Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang

Abstract

Peran merupakan sebuah tindakan yang dilakukan seseorang untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya. Tindakan atau perilaku yang dilakukan diharapkan mampu memberikan pengaruh bagi orang lain sesuai dengan kedudukan atau status yang dimiliki oleh orang tersebut untuk mencapai tujuan bersama. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, peran dapat diartikan sebagai tindakan yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan di masyarakat. Menurut Ryaas Rasyid (dalam Labolo, 2010), konsep peran sangat penting dalam konteks pemerintahan dan masyarakat. Ia memandang peran sebagai aspek dinamis dari kedudukan atau status seseorang yang melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat. Sejalan dengan pendapat tersebut, peran menurut Ralph Linton (dalam Isra Hayati, 2021) merupakan aspek dinamis kedudukan (status). Ketika seseorang menjalankan tugasnya sesuai hak dan kewajibannya, maka seseorag tersebut dapat dikatakan sedang menjalankan peranannya. Apabila dikaitkan dengan peran pemerintah dalam pengelolaan BUM Desa, peran tidak hanya bermakna sebagai hak dan kewajiban individu, melainkan memang sudah menjadi tugas dan wewenang dari pemerintah itu sendiri untuk menjalankannya sebagai jalan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan, seperti keberhasilan dalam pengelolaan BUM Desa (Ayunigtyas, et al., 2022). Sementara itu, peran pemerintah menurut Muhtar Haboddin (dalam Alfianto dan Fauzi, 2021) merupakan segala tindakan yang dikoordinasikan dengan berlandaskan pada dasar negara yang berkaitan dengan wilayah negara serta rakyat untuk mencapai tujuan negara.

Description

Validasi dan Finalisasi Repositori File 24 Agustus 2026_Kholif Basri

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By