Tinjauan Hukum Platform Tiktok Shop Yang Digunakan Untuk Media Perdagangan Elektronik (E-Commerce)

dc.contributor.authorFikri Maulana Ardiansyah
dc.date.accessioned2026-02-19T05:09:27Z
dc.date.issued2024-11-26
dc.descriptionReupload Repositori File 19 Februari 2026_Kholif Basri
dc.description.abstractPenelitian skripsi ini akan membahas dua permasalahan, yaitu pertama Apa alasan hukum penutupan TikTok Shop yang dilakukan oleh Pemerintah?. Kedua Apa implikasi hukum penutupan TikTok Shop yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap pelaku usaha dan konsumen?. Tujuan penelitian ini yakni untuk Pertama Untuk mengetahui alasan hukum penutupan TikTok Shop yang dilakukan oleh Pemerintah.Kedua Untuk mengetahui implikasi hukum penutupan TikTok Shop yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap pelaku usaha dan konsumen. Metode penelitian yang digunakan berupa yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual serta mempergunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil pembahasan dari penelitian, Pertama dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, TikTok resmi menutup fitur TikTok Shopnya. Alasan utama ditutupnya fitur TikTok Shop yaitu karena izin usaha yang berlaku di Indonesia. TikTok juga menyediakan Fitur TikTok Shop sebagai e-commerce-nya serta memfasilitasi transaksi pembayaran di dalamnya. Jelas Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 pasal 21 ayat (2) dan (3). TikTok merupakan media sosial yang memiliki fungsi ganda. Oleh karena itu, pemerintah ingin memisahkan antara media sosial dan e-commerce-nya yang bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan data pengguna, predatory pricing, dan masalah algoritma yang dapat disalahgunakan. Selain itu, algoritma promosi produk yang ditayangkan oleh TikTok lebih condong kepada produk luar negeri daripada produk dalam negeri (UMKM), sehingga barang luar negeri bebas masuk ke Indonesia dengan berbagai macam harganya, untuk mengantisipasi hal tersebut, diaturlah dalam regulasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2). Sedangkan pengaturan mengenai predatory pricing telah diatur pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Pasal 20. Kedua Hal yang sangat penting dalam bertransaksi online adalah kepercayaan konsumen. Konsumen perlu yakin bahwa transaksi mereka aman, sehingga mereka merasa nyaman berbelanja secara daring. Implikasi bagi pelaku usaha yakni mereka dapat memanfaatkan peluang atas diharuskannya seluruh pelaku usaha e-commerce untuk memiliki izin pemerintah dan mewajibkan seluruh produk yang dijual harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) guna mampu membangun kepercayaan konsumen serta meningkatkan reputasi mereka, yang itu semua termuat pada regulasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1). Selain itu, mengenai permasalahan pelaku usaha dalam negeri (UMKM) yang mengalami kerugian akibat harga barang yang dijual di TikTok Shop jauh lebih murah serta lemahnya daya saing UMKM Indonesia, pada regulasi tersebut telah diatur pada Pasal 13 ayat (1) dan (2) guna mengatasi permasalahan tersebut. Sedangkan bagi konsumen regulasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen dengan mewajibkan e-commerce tidak mensalahgunakan data dari penggunanya. Dengan begitu konsumen merasa aman dan percaya bahwa data mereka terlindungi dan haknya sebagai konsumen terpenuhi. Kesimpulan dari penelitian, Pertama alasan hukum ditutupnya TikTok Shop oleh pemerintahan disebabkan karena fitur TikTok Shop ini tidak mengantongi izin usaha sebagai e-commerce. Selain itu pada dasarnya TikTok Shop melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) dan (3), dan Pasal 32 ayat (2) yang itu semua termuat dalam Pasal 50 PERMENDAG Nomor 31 Tahun 2023 yang mengakibatkan TikTok Shop mendapatkan sanksi administratif berupa pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang. Kedua Implikasi penutupan TikTok Shop yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pelaku usaha dan konsumen sama-sama saling berkaitan yakni dengan terpenuhinya syarat perizinan pelaku usaha serta produk yang harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tentu akan membangun kepercayaan dari konsumen dan konsumen juga akan merasa aman dan nyaman dikarenakan datanya dilindungi serta barang yang dibeli sesuai dengan kualitasnya. Saran dari penelitian, Pertama Seharusnya TikTok Shop jika ingin dibuka kembali segera mengurusi izin usaha e-commercenya sesuai syarat pada regulasi yang berlaku dan memisahkan antara sosial-commerce dengan e-commercenya. Serta mengutamakan produk UMKM dalam segi promosi dan penjualan. Kedua Seharusnya pelaku usaha dan konsumen tidak perlu merasa dirugikan dengan ditutupnya TikTok Shop dikarenakan regulasi tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota: Emanuel Raja Damaitu, S.H., M.H.
dc.identifier.otherKholif Basri
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3736
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjecthukum penutupan TikTok Shop
dc.subjectPemerintah
dc.subjectpelaku usaha
dc.subjectdan konsumen
dc.titleTinjauan Hukum Platform Tiktok Shop Yang Digunakan Untuk Media Perdagangan Elektronik (E-Commerce)
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
FIKRI MAULANA ARDIANSYAH - 200710101295.pdf
Size:
1.13 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: