Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Pada Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak (Studi Putusan Nomor: 36/Pid.Sus/2023/PN.Lbb)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Anak adalah anugerah oleh Tuhan Yang Maha Esa setiap anak memiliki hak
atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi dari
siapapun karena anak merupakan penerus bangsa. Namun pada kenyataannya
kekerasan diskriminasi pada anak sangatlah tinggi berdasarkan data yang dipublikasi
oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia kasus kekerasan yang banyak terjadi ialah
kasus kekerasan seksual salah satu bentuknya adalah tindakan pencabulan.
Perlindungan terhadap anak dari kekerasan seksual telah diatur didalam Pasal 82
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Namun pada
prakteknya masih banyak pelaku pencabulan terhadap anak yang diberikan hukuman
tidak setimpal dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti kasus pencabulan
yang terjadi di Sumatera Barat tepatnya di Kota Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Pelaku seorang pria berinisial BS berusia 38 Tahun mencabuli Anak Korban yang
merupakan anak kandungnya. Namun dalam Putusan Nomor: 36/Pid.Sus/2023/PN
Lbb hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan
melakukan tindak pidana pencabulan sehingga terdakwa dijatuhkan putusan bebas.
Description
Dosen Pembimbing Utama
Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H.,M.Hum
Dosen Pembimbing Anggota
Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.H.
