Pertanggung jawaban Pidana Terdakwa Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Alasan Pembelaan Terpaksa (Putusan Nomor: 291/Pid.B/2024/Pn Jmr)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Skripsi ini membahas mengenai pertanggungjawaban pidana Terdakwa dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan dalih pembelaan terpaksa (Noodweer), sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor: 291/Pid.B/2024/PN Jmr. Fokus utama penelitian ini diarahkan pada dua isu hukum, yaitu: (1) apakah tindakan Terdakwa memenuhi unsur-unsur pembelaan terpaksa yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP, dan (2) apakah Terdakwa terbukti mengalami gangguan jiwa yang dapat dijadikan dasar penghapus pertanggungjawaban pidana berdasarkan sistem pembuktian dalam KUHAP. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dianalisis secara kualitatif dengan mengkaji norma hukum positif, doktrin, serta putusan pengadilan sebagai basis argumentasi hukum. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi KUHP, KUHAP, dan Putusan Pengadilan Negeri Jember. Sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur ilmiah, seperti buku, jurnal, maupun artikel yang berkaitan dengan isu hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan Terdakwa, yang memukul Korban dalam rangka melindungi ayahnya dari ancaman serangan menggunakan gagang cangkul, secara hukum tidak dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pembelaan terpaksa. Perbuatan Terdakwa pada dasarnya telah memenuhi unsur-unsur adanya serangan maupun ancaman serangan seketika itu, serangan bersifat melawan hukum, dan pembelaan hanya boleh dilakukan untuk melindungi hal-hal yang disebutkan dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP, akan tetapi perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur pembelaan harus dilakukan secara terpaksa yang dalam penerapannya diharuskan memenuhi 2 (dua) prinsip utama dalam pembelaan terpaksa, yakni prinsip subsidaritas dan prinsip proporsionalitas. Adapun terkait keterangan dari 2 (dua) orang saksi yang yang dihadirkan, yakni dokter umum dan perawat PUSKESMAS Sabrang memang tidak dapat diyakini oleh Hakim dikarenakan keduanya bukan seorang ahli ataupun dokter spesialis kejiwaan meskipun memiliki kewenangan dan berkompeten dalam menangani pasien dengan gangguan jiwa. Adapun kesimpulan dari hasil penelitian diatas adalah perbuatan Terdakwa bukan merupakan pembelaan terpaksa berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) KUHP dan Terdakwa tidak dapat dibuktikan sebagai orang dengan gangguan jiwa berdasarkan sistem pembuktian yang terdapat dalam KUHAP.

Description

Reaploud Repository February_agus

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By