Pertanggung jawaban Pidana Terdakwa Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Alasan Pembelaan Terpaksa (Putusan Nomor: 291/Pid.B/2024/Pn Jmr)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Skripsi ini membahas mengenai pertanggungjawaban pidana Terdakwa dalam
tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan dalih pembelaan terpaksa
(Noodweer), sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor: 291/Pid.B/2024/PN
Jmr. Fokus utama penelitian ini diarahkan pada dua isu hukum, yaitu: (1) apakah
tindakan Terdakwa memenuhi unsur-unsur pembelaan terpaksa yang diatur dalam
Pasal 49 ayat (1) KUHP, dan (2) apakah Terdakwa terbukti mengalami gangguan
jiwa yang dapat dijadikan dasar penghapus pertanggungjawaban pidana
berdasarkan sistem pembuktian dalam KUHAP. Penelitian ini menggunakan
metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Data dianalisis secara kualitatif dengan mengkaji norma hukum
positif, doktrin, serta putusan pengadilan sebagai basis argumentasi hukum. Bahan
hukum primer yang digunakan meliputi KUHP, KUHAP, dan Putusan Pengadilan
Negeri Jember. Sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur ilmiah,
seperti buku, jurnal, maupun artikel yang berkaitan dengan isu hukum. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa tindakan Terdakwa, yang memukul Korban dalam
rangka melindungi ayahnya dari ancaman serangan menggunakan gagang
cangkul, secara hukum tidak dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pembelaan
terpaksa. Perbuatan Terdakwa pada dasarnya telah memenuhi unsur-unsur adanya
serangan maupun ancaman serangan seketika itu, serangan bersifat melawan
hukum, dan pembelaan hanya boleh dilakukan untuk melindungi hal-hal yang
disebutkan dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP, akan tetapi perbuatan Terdakwa tidak
memenuhi unsur pembelaan harus dilakukan secara terpaksa yang dalam
penerapannya diharuskan memenuhi 2 (dua) prinsip utama dalam pembelaan
terpaksa, yakni prinsip subsidaritas dan prinsip proporsionalitas. Adapun terkait
keterangan dari 2 (dua) orang saksi yang yang dihadirkan, yakni dokter umum dan
perawat PUSKESMAS Sabrang memang tidak dapat diyakini oleh Hakim
dikarenakan keduanya bukan seorang ahli ataupun dokter spesialis kejiwaan
meskipun memiliki kewenangan dan berkompeten dalam menangani pasien
dengan gangguan jiwa. Adapun kesimpulan dari hasil penelitian diatas adalah
perbuatan Terdakwa bukan merupakan pembelaan terpaksa berdasarkan Pasal 49
Ayat (1) KUHP dan Terdakwa tidak dapat dibuktikan sebagai orang dengan
gangguan jiwa berdasarkan sistem pembuktian yang terdapat dalam KUHAP.
Description
Reaploud Repository February_agus
