Penerapan Konsep Judicial Activism Dan Judicial Restraint Dalam Uji Konstitutionalitas Undang Undang DI Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

fakultas hukum

Abstract

Mahkamah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga konstitusionalitas undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Dalam menjalankan tugas ini, MKRI dihadapkan pada dua pendekatan yudisial yang saling bertentangan namun tetap diperlukan, yaitu Judicial Activism dan Judicial Restraint. Judicial Activism adalah pendekatan di mana pengadilan aktif dalam menafsirkan undang-undang dengan cara yang progresif, bahkan menciptakan atau mengubah kebijakan hukum untuk menegakkan keadilan substantif. Sebaliknya, Judicial Restraint lebih menekankan pada pembatasan peran pengadilan dengan menjaga pemisahan kekuasaan dan menghormati keputusan legislatif. Dalam praktiknya, Judicial Activism sering diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang memperbaiki atau mengisi kekosongan hukum. Salah satu contoh penerapan judicial activism adalah dalam putusan Nomor 22/PUU-XV/2017, yang memperluas batas usia perkawinan dalam Pasal 7 UUD 1945 untuk melindungi hak-hak generasi mendatang, serta merumuskan norma baru yang mengikat legislatif dan eksekutif. Penerapan judicial activism ini memperlihatkan bagaimana Mahkamah Konstitusi berperan sebagai gap filler untuk mengatasi kekosongan hukum yang tidak dapat diselesaikan oleh legislatif dalam waktu yang wajar di sisi lain, dalam kasus kebijakan publik, Mahkamah Konstitusi lebih cenderung menerapkan Judicial Restraint. Contohnya, dalam sengketa administratif, Mahkamah sering menolak permohonan uji materi dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan ranah legislatif dan bukan kewenangan pengadilan. Dengan demikian, Judicial Restraint menjaga agar Mahkamah tetap mematuhi prinsip pemisahan kekuasaan dan tidak terlibat dalam pembuatan kebijakan yang menjadi kewenangan legislatif. Kedua pendekatan ini, meskipun terlihat bertentangan, sejatinya saling melengkapi. Judicial Activism diperlukan untuk menanggapi kekosongan hukum yang harus segera diatasi, sementara Judicial Restraint dibutuhkan untuk menjaga agar Mahkamah tidak memasuki ranah yang bukan menjadi kewenangannya. Oleh karena itu, sangat penting bagi Mahkamah untuk memiliki pedoman internal yang jelas untuk penerapan kedua prinsip tersebut, agar penerapannya dapat lebih konsisten dan transparan. Pedoman ini harus mencakup tiga kriteria utama: pertama, Judicial Activism hanya diterapkan pada norma yang benar-benar mengalami kekosongan hukum; kedua, penerapannya harus didasari oleh urgensi hukum yang mendesak, seperti pelanggaran hak asasi manusia; dan ketiga, keputusan yang diambil harus didasarkan pada legitimasi kolegial, dengan suara mayoritas hakim yang setuju. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang terkandung berupa sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan nonhukum. menganalisis dinamika praktik dan penerapan kedua konsep ini dalam putusan Mahkamah Konstitusi.Saran dari penulis agar , Mahkamah Konstitusi perlu merumuskan pedoman internal yang jelas, serta memperjelas kriteria penerapan kedua konsep ini. Penulis juga merekomendasikan penerapan mekanisme constitutional complaint seperti di negara-negara Eropa untuk memberikan alternatif penyelesaian sengketa konstitusional di luar judicial review. agar Penerapan Judicial Activism dan Judicial Restraint di Mahkamah Konstitusi Indonesia saling melengkapi. Judicial Activism diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum yang tidak dapat diselesaikan oleh legislatif, sedangkan Judicial Restraint menjaga agar Mahkamah tidak mengganggu kebijakan yang seharusnya menjadi kewenangan legislatif.

Description

Reupload file repository 9 februari 2026_agus/feren

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By