Penerapan Konsep Judicial Activism Dan Judicial Restraint Dalam Uji Konstitutionalitas Undang Undang DI Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
fakultas hukum
Abstract
Mahkamah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) memiliki
peran yang sangat penting dalam menjaga konstitusionalitas undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Dalam menjalankan tugas ini,
MKRI dihadapkan pada dua pendekatan yudisial yang saling bertentangan namun
tetap diperlukan, yaitu Judicial Activism dan Judicial Restraint. Judicial Activism
adalah pendekatan di mana pengadilan aktif dalam menafsirkan undang-undang
dengan cara yang progresif, bahkan menciptakan atau mengubah kebijakan
hukum untuk menegakkan keadilan substantif. Sebaliknya, Judicial Restraint
lebih menekankan pada pembatasan peran pengadilan dengan menjaga pemisahan
kekuasaan dan menghormati keputusan legislatif.
Dalam praktiknya, Judicial Activism sering diterapkan oleh Mahkamah
Konstitusi dalam putusan yang memperbaiki atau mengisi kekosongan hukum.
Salah satu contoh penerapan judicial activism adalah dalam putusan Nomor
22/PUU-XV/2017, yang memperluas batas usia perkawinan dalam Pasal 7 UUD
1945 untuk melindungi hak-hak generasi mendatang, serta merumuskan norma
baru yang mengikat legislatif dan eksekutif. Penerapan judicial activism ini
memperlihatkan bagaimana Mahkamah Konstitusi berperan sebagai gap filler
untuk mengatasi kekosongan hukum yang tidak dapat diselesaikan oleh legislatif
dalam waktu yang wajar di sisi lain, dalam kasus kebijakan publik, Mahkamah
Konstitusi lebih cenderung menerapkan Judicial Restraint. Contohnya, dalam
sengketa administratif, Mahkamah sering menolak permohonan uji materi dengan
alasan bahwa hal tersebut merupakan ranah legislatif dan bukan kewenangan
pengadilan. Dengan demikian, Judicial Restraint menjaga agar Mahkamah tetap
mematuhi prinsip pemisahan kekuasaan dan tidak terlibat dalam pembuatan
kebijakan yang menjadi kewenangan legislatif.
Kedua pendekatan ini, meskipun terlihat bertentangan, sejatinya saling
melengkapi. Judicial Activism diperlukan untuk menanggapi kekosongan hukum
yang harus segera diatasi, sementara Judicial Restraint dibutuhkan untuk menjaga
agar Mahkamah tidak memasuki ranah yang bukan menjadi kewenangannya. Oleh
karena itu, sangat penting bagi Mahkamah untuk memiliki pedoman internal yang
jelas untuk penerapan kedua prinsip tersebut, agar penerapannya dapat lebih
konsisten dan transparan. Pedoman ini harus mencakup tiga kriteria utama:
pertama, Judicial Activism hanya diterapkan pada norma yang benar-benar
mengalami kekosongan hukum; kedua, penerapannya harus didasari oleh urgensi
hukum yang mendesak, seperti pelanggaran hak asasi manusia; dan ketiga,
keputusan yang diambil harus didasarkan pada legitimasi kolegial, dengan suara
mayoritas hakim yang setuju. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini
adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. pendekatan undang-undang
dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang terkandung berupa
sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan
nonhukum. menganalisis dinamika praktik dan penerapan kedua konsep ini dalam
putusan Mahkamah Konstitusi.Saran dari penulis agar , Mahkamah Konstitusi perlu merumuskan
pedoman internal yang jelas, serta memperjelas kriteria penerapan kedua konsep
ini. Penulis juga merekomendasikan penerapan mekanisme constitutional
complaint seperti di negara-negara Eropa untuk memberikan alternatif
penyelesaian sengketa konstitusional di luar judicial review. agar Penerapan
Judicial Activism dan Judicial Restraint di Mahkamah Konstitusi Indonesia saling
melengkapi. Judicial Activism diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum yang
tidak dapat diselesaikan oleh legislatif, sedangkan Judicial Restraint menjaga agar
Mahkamah tidak mengganggu kebijakan yang seharusnya menjadi kewenangan
legislatif.
Description
Reupload file repository 9 februari 2026_agus/feren
