Legalitas Kepemilikan Ruang Bawah Tanah
| dc.contributor.author | Dita Fitria Amelia | |
| dc.date.accessioned | 2026-08-05T04:22:32Z | |
| dc.date.issued | 2026-07-28 | |
| dc.description | Validasi file repositori 4 Agustus 2026_Firli | |
| dc.description.abstract | Pemanfaatan ruang bawah tanah di Indonesia semakin penting seiring meningkatnya urbanisasi, keterbatasan lahan, dan kebutuhan pembangunan infrastruktur. Namun, sistem hukum pertanahan nasional yang berlandaskan UUPA pada dasarnya masih berorientasi pada tanah permukaan. Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 telah mengakui keberadaan ruang bawah tanah, pengaturannya masih menyisakan kekaburan mengenai status kepemilikan, batas penguasaan, serta mekanisme pendaftarannya secara presisi. Ketidaktegasan ini berdampak pada potensi sengketa dan ketidakpastian hukum, terutama apabila ruang bawah tanah tersebut bersinggungan dengan pembangunan untuk kepentingan umum, infrastruktur publik, atau kegiatan komersial. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana kepemilikan dan pendaftaran ruang bawah tanah jika didasarkan pada Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah?; dan 2) Bagaimana arah pengaturan ruang bawah tanah ke depan terkait objek ruang bawah tanah dalam sistem pertanahan Indonesia? Metode penelitian yang dipergunakan oleh peneliti adalah jenis penelitian hukum normatif (legal research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan historis (historical approach). Bahan hukum yang dipergunakan terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, berdasarkan Pasal 74 PP Nomor 18 Tahun 2021, kepemilikan ruang bawah tanah tidak diakui sebagai suatu hak milik yang mandiri dan berdiri sendiri. Aturan ini membagi ruang bawah tanah menjadi dua kedudukan hukum: ruang bawah tanah dangkal (hingga kedalaman 30 meter) yang kepemilikannya tetap melekat menjadi satu kesatuan dengan hak atas tanah permukaan, dan ruang bawah tanah terpisah yang dikuasai langsung oleh negara. Hukum positif saat ini melarang penerbitan hak milik baru atas ruang yang terpisah tersebut, sehingga Kementerian ATR/BPN hanya berwenang memberikan instrumen hak sekunder yang sifatnya terbatas, yaitu Hak Pengelolaan (HPL), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai (HP). Kendala pendaftaran secara utuh saat ini bukan pada kemampuan teknis pemetaan spasial, melainkan karena sistem administrasi pendaftaran tanah yang masih berorientasi pada kadaster dua dimensi (2D). Kedua, pengaturan ruang bawah tanah ke depan tidak diarahkan pada pembentukan jenis hak kepemilikan baru yang terpisah secara absolut (seperti Hak Milik atas Ruang Bawah Tanah), melainkan difokuskan pada modernisasi sistem administrasi pertanahan menuju paradigma kadaster tiga dimensi (3D). Ruang bawah tanah dangkal yang menyatu dengan permukaan tetap diakui sebagai satu kesatuan hak kepemilikan, namun kepastian fisiknya diwujudkan dengan mencantumkan batas kedalaman ruang (maksimal 30 meter) dan volume secara eksplisit ke dalam Sertipikat Hak Atas Tanah permukaan yang sudah ada (menjadi Sertipikat 3D). Penataan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang tegas bagi hak masyarakat, mencegah tumpang tindih dengan utilitas publik, sekaligus menjadi alat bukti yang sah dalam penentuan ganti rugi apabila ruang vertikal tersebut dimanfaatkan oleh negara. | |
| dc.description.sponsorship | Prof. Dr.Khoidin, S.H.,M. Hum.,CN | |
| dc.description.sponsorship | Prof.I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/13184 | |
| dc.language.iso | Other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Legalitas | |
| dc.subject | Hak Milik | |
| dc.subject | Ruang Bawah Tanah | |
| dc.title | Legalitas Kepemilikan Ruang Bawah Tanah | |
| dc.type | Thesis |
Files
Original bundle
1 - 5 of 6
Loading...
- Name:
- 240720101035 - DITA FITRIA AMELIA - BAGIAN DEPAN.pdf
- Size:
- 607.48 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
Loading...
- Name:
- 240720101035 - DITA FITRIA AMELIA - BAB 1.pdf
- Size:
- 518.39 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
Loading...
- Name:
- 240720101035 - DITA FITRIA AMELIA - BAB 2.pdf
- Size:
- 444.03 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
Loading...
- Name:
- 240720101035 - DITA FITRIA AMELIA - BAB 3.pdf
- Size:
- 647.39 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
Loading...
- Name:
- 240720101035 - DITA FITRIA AMELIA - BAB 4.pdf
- Size:
- 357.36 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
License bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- license.txt
- Size:
- 1.71 KB
- Format:
- Item-specific license agreed to upon submission
- Description:
