Kedudukan Kepolisian dalam Menangani Potensi Konflik Pemilu 2024 di Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pemilihan umum di Indonesia adalah alat politik yang mewakili kehendak
rakyat dan merupakan bagian integral dari sistem demokrasi Pancasila. Diatur oleh
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memberikan warga hak untuk
memilih pemimpin mereka secara langsung, mencerminkan penerapan demokrasi
di Indonesia. Pemilu 2024, yang menandai pemilihan presiden, anggota DPR,
DPRD, DPD, dan kepala daerah secara serentak, menimbulkan tantangan besar
seperti konflik media sosial, keberagaman pendapat, dan money politics. Dalam
konteks ini, peran Polri sangat penting. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002, Polri bertugas menjaga keamanan dalam negeri, termasuk kelancaran pemilu.
Mereka harus menangani potensi konflik, seperti demonstrasi dan ancaman
keamanan. Dalam menjalankan tugasnya, Polri mengantisipasi potensi gangguan
keamanan, terutama dalam menghadapi kemungkinan ketegangan politik,
perubahan aturan pemilu, dan gangguan di tingkat lokal. Berdasarkan permasalahan
tersebut perlu untuk dikaji dalam suatu karya ilmiah berupa skripsi dengan judul:
“Kedudukan Kepolisian Dalam Menangani Potensi Konflik Pemilu 2024 Di
Indonesia”.
Rumusan masalah skripsi yakni: pertama, bagaimanakah upaya Kepolisian
dalam melakukan pencegahan dan penanganan terhadap potensi konflik pemilu
2024 dan kedua, apa fungsi dan wewenang Kepolisian dalam menangani konflik
pemilu 2024. Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan memahami
bagaimana fungsi dan wewenang Kepolisian serta peran yang dilakukan oleh
Kepolisian dalam menangani potensi konflik pemilu 2024. Metode penelitian
dalam skripsi ini yaitu hukum normatif, yang terfokus pada analisis suatu aturan
atau peraturan hukum yang berlaku. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil pembahasan atas permasalahan yang telah dirumuskan sebelumnya
yaitu pertama, pemilu 2024 menjadi fokus utama kepolisian dalam mencegah
potensi konflik guna menjaga proses demokratis yang aman dan lancar. Operasi
kepolisian seperti Nusantara Cooling System, Mantab Brata, dan Kontingensi
Aman Nusa menjadi strategi utama dalam menghadapi kemungkinan gangguan. Lebih dari sekadar tindakan represif, pendekatan preventif dan preemtif menjadi
andalan untuk menanggulangi potensi kerusuhan. Pentingnya netralitas polisi
dalam Pemilu diatur dalam hukum dan dijalankan dengan ketat untuk memastikan
keadilan dan keterbukaan dalam proses politik. Melalui pendekatan seperti Polmas,
Polri berusaha membangun kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat,
memastikan bahwa Pemilu berjalan dengan aman dan tertib, menjaga integritas
demokrasi negara. Kedua, Fungsi dan wewenang kepolisian selama Pemilu 2024
sangat penting dalam memastikan keamanan, ketertiban, dan kelancaran proses
demokratis. Kepolisian bertanggung jawab atas pencegahan dan penanganan
potensi konflik serta gangguan keamanan selama pemilu, termasuk dalam mengatur
dan mengawasi unjuk rasa dan kerumunan massa. Mereka juga bertugas
menyelidiki dan menangani pelanggaran hukum pemilu serta memberikan
perlindungan kepada calon dan anggota partai politik. Dalam menghadapi berbagai
ancaman, Polri harus menggunakan pendekatan tegas, netral, dan berwibawa, serta
bekerja sama dengan penyelenggara pemilu dan partai politik untuk menjaga
keamanan fisik dan siber. Berdasarkan hasil dari pembahasan yang telah diuraikan
pada kesimpulan diatas, adapun saran yang dapat diberikan, yaitu kesatu,
meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara kepolisian, lembaga pemilihan, dan
pihak terkait untuk membangun strategi pencegahan yang lebih terpadu.
Memastikan kemitraan yang kuat dengan instansi terkait, seperti Bawaslu dan KPU,
guna mempercepat respon terhadap potensi konflik. Kedua, melakukan kampanye
edukasi yang intensif kepada masyarakat tentang pentingnya Pemilu, hak-hak
pemilih, dan dampak dari konflik politik. Menggandeng tokoh masyarakat, tokoh
agama, dan media untuk menyampaikan pesan-pesan edukatif yang mendukung
perdamaian dan toleransi. Ketiga, mengadakan dialog terbuka antara kepolisian,
masyarakat, dan pihak terkait untuk mendengarkan permasalahan dan aspirasi yang
mungkin memicu konflik. Membangun saluran komunikasi yang efektif untuk
mengatasi ketidakpuasan atau konflik yang muncul. Keempat, melibatkan unit siber
kepolisian untuk memantau dan menanggulangi penyebaran hoaks, disinformasi,
dan ujaran kebencian di platform daring. Berkoordinasi dengan platform media
sosial untuk memperkuat upaya pencegahan konflik di dunia maya. Kelima, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan konflik dengan
melibatkan mereka dalam kegiatan keamanan dan pemantauan lokal. Menjalin
kemitraan dengan kelompok-kelompok masyarakat untuk merancang strategi
pencegahan yang lebih efektif
Description
Reupload File Repositori 12 Februari 2026_Rudy K/Lia
