Kedudukan Kepolisian dalam Menangani Potensi Konflik Pemilu 2024 di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pemilihan umum di Indonesia adalah alat politik yang mewakili kehendak rakyat dan merupakan bagian integral dari sistem demokrasi Pancasila. Diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memberikan warga hak untuk memilih pemimpin mereka secara langsung, mencerminkan penerapan demokrasi di Indonesia. Pemilu 2024, yang menandai pemilihan presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan kepala daerah secara serentak, menimbulkan tantangan besar seperti konflik media sosial, keberagaman pendapat, dan money politics. Dalam konteks ini, peran Polri sangat penting. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Polri bertugas menjaga keamanan dalam negeri, termasuk kelancaran pemilu. Mereka harus menangani potensi konflik, seperti demonstrasi dan ancaman keamanan. Dalam menjalankan tugasnya, Polri mengantisipasi potensi gangguan keamanan, terutama dalam menghadapi kemungkinan ketegangan politik, perubahan aturan pemilu, dan gangguan di tingkat lokal. Berdasarkan permasalahan tersebut perlu untuk dikaji dalam suatu karya ilmiah berupa skripsi dengan judul: “Kedudukan Kepolisian Dalam Menangani Potensi Konflik Pemilu 2024 Di Indonesia”. Rumusan masalah skripsi yakni: pertama, bagaimanakah upaya Kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penanganan terhadap potensi konflik pemilu 2024 dan kedua, apa fungsi dan wewenang Kepolisian dalam menangani konflik pemilu 2024. Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan memahami bagaimana fungsi dan wewenang Kepolisian serta peran yang dilakukan oleh Kepolisian dalam menangani potensi konflik pemilu 2024. Metode penelitian dalam skripsi ini yaitu hukum normatif, yang terfokus pada analisis suatu aturan atau peraturan hukum yang berlaku. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil pembahasan atas permasalahan yang telah dirumuskan sebelumnya yaitu pertama, pemilu 2024 menjadi fokus utama kepolisian dalam mencegah potensi konflik guna menjaga proses demokratis yang aman dan lancar. Operasi kepolisian seperti Nusantara Cooling System, Mantab Brata, dan Kontingensi Aman Nusa menjadi strategi utama dalam menghadapi kemungkinan gangguan. Lebih dari sekadar tindakan represif, pendekatan preventif dan preemtif menjadi andalan untuk menanggulangi potensi kerusuhan. Pentingnya netralitas polisi dalam Pemilu diatur dalam hukum dan dijalankan dengan ketat untuk memastikan keadilan dan keterbukaan dalam proses politik. Melalui pendekatan seperti Polmas, Polri berusaha membangun kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat, memastikan bahwa Pemilu berjalan dengan aman dan tertib, menjaga integritas demokrasi negara. Kedua, Fungsi dan wewenang kepolisian selama Pemilu 2024 sangat penting dalam memastikan keamanan, ketertiban, dan kelancaran proses demokratis. Kepolisian bertanggung jawab atas pencegahan dan penanganan potensi konflik serta gangguan keamanan selama pemilu, termasuk dalam mengatur dan mengawasi unjuk rasa dan kerumunan massa. Mereka juga bertugas menyelidiki dan menangani pelanggaran hukum pemilu serta memberikan perlindungan kepada calon dan anggota partai politik. Dalam menghadapi berbagai ancaman, Polri harus menggunakan pendekatan tegas, netral, dan berwibawa, serta bekerja sama dengan penyelenggara pemilu dan partai politik untuk menjaga keamanan fisik dan siber. Berdasarkan hasil dari pembahasan yang telah diuraikan pada kesimpulan diatas, adapun saran yang dapat diberikan, yaitu kesatu, meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara kepolisian, lembaga pemilihan, dan pihak terkait untuk membangun strategi pencegahan yang lebih terpadu. Memastikan kemitraan yang kuat dengan instansi terkait, seperti Bawaslu dan KPU, guna mempercepat respon terhadap potensi konflik. Kedua, melakukan kampanye edukasi yang intensif kepada masyarakat tentang pentingnya Pemilu, hak-hak pemilih, dan dampak dari konflik politik. Menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, dan media untuk menyampaikan pesan-pesan edukatif yang mendukung perdamaian dan toleransi. Ketiga, mengadakan dialog terbuka antara kepolisian, masyarakat, dan pihak terkait untuk mendengarkan permasalahan dan aspirasi yang mungkin memicu konflik. Membangun saluran komunikasi yang efektif untuk mengatasi ketidakpuasan atau konflik yang muncul. Keempat, melibatkan unit siber kepolisian untuk memantau dan menanggulangi penyebaran hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian di platform daring. Berkoordinasi dengan platform media sosial untuk memperkuat upaya pencegahan konflik di dunia maya. Kelima, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan konflik dengan melibatkan mereka dalam kegiatan keamanan dan pemantauan lokal. Menjalin kemitraan dengan kelompok-kelompok masyarakat untuk merancang strategi pencegahan yang lebih efektif

Description

Reupload File Repositori 12 Februari 2026_Rudy K/Lia

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By