Pertahanan Ruang Hidup: Resistensi Masyarakat Tolak Tambang Gunung Salakan Dusun Pancer Banyuwangi
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 menyebutkan bahwa pengelolahan sumberdaya alam harus dioergunakan untuk kemakmuran rakyat. Salah satu upaya pemanfaatan sumberdaya tersebut ialah dengan pendirian tambang. Namun, rencana kegiatan pertambangan sering kali menimbulkan konflik sosial akibat adanya penolakan dari masyarakat sekitar seperti yang terjadi di Dusun Pancer. Ekspansi pertambangan oleh PT BSI dan PT DSI ke kawasan Gunung Salakan di Dusun Pancer menimbulkan reaksi penolakan oleh komunitas tolak tambang. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana bentuk resistensi atau perlawanan yang dilakukan oleh Komunitas Tolak Tambang Gunung Salakan. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini ialah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan metode snowball sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa resistensi yang dilakukan oleh komunitas tolak tambang dilakukan dengan mendirikan tenda perjuangan, aksi ngontel, demonstrasi, diskusi tertutup antar, serta framing.
Description
Reupload file repository 27 Februari 2026
