Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Vaksin Covid-19 Apabila Mengalami Efek Samping Pasca Vaksinasi
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu:
pertama apakah bentuk perlindungan hukum terhadap penerima vaksin Covid-19
apabila mengalami kejadian ikutan pasca vaksinasi; kedua Bagaimana upaya
penyelesaian yang bisa ditempuh penerima vaksin Covid-19 apabila tidak
mendapatkan perlindungan hukum pasca vaksinasi.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam
memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, mengetahui dan
memahami perlindungan hukum terhadap penerima vaksin Covid-19.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu metode penelitian
hukum yuridis normatif (legal research), untuk pendekatan masalahnya penulis
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan
hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
serta bahan non hukum.
Hasil pembahasan dalam skripsi ini yang pertama, mengenai bentuk perlindungan
hukum internal dan eksternal terhadap penerima vaksin Covid-19 apabila mengalami
efek samping pasca vaksinasi. Perlindungan hukum internalnya yaitu adanya
Informed Consent dalam vaksinasi Covid-19. Perlindungan hukum eksternalnya
yaitu terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undang antara lain Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 7 tahun 2023 Pasal 30, Pasal 71, dan Pasal 72 yaitu
pengobatan dan perawatan ditanggung oleh pemerintah dan apabila mengalami
kecacatan atau meninggal dunia memperoleh kompensasi. Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 12 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Imunisasi Pasal 42 yaitu
diberikan pengobatan dan perawatan yang sesuai dengan pembiayaan ditanggung
oleh pemerintah atau sumber pembiayaan lain. Selain KIPI disebabkan oleh vaksin
Covid-19 juga dimungkinkan terjadinya KIPI akibat kesalahan prosedur,
perlindungan hukum eksternalnya diatur dalam Pasal 193 Undang-Undang nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu rumah sakit bertanggung jawab atas
kelalaian yang dilakukan sumber daya manusia kesehatan mereka. Kedua, upaya
penyelesaian yang bisa ditempuh penerima vaksin Covid-19 apabila tidak mendapatkan perlindungan hukum pasca vaksinasi, bisa diselesaikan diluar
pengadilan dan melalui pengadilan.
Saran dari skripsi ini adalah pertama bagi pemerintah sebaiknya perlu lebih lebih
aktif untuk menyebarkan informasi terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 serta
regulasi yang mengaturnya. kedua bagi penerima vaksin Covid-19 untuk lebih
memahami mengenai perlindungan hukum yang terkait dengan vaksinasi Covid-19
apabila mengalami efek samping atau KIPI dan mengetahui upaya penyelesaian apa
yang bisa dipilih dan terbaik untuk mempertahankan dan memperoleh haknya
kembali apabila terjadi sengketa di masa akan datang.
Description
Reaploud Repository February_agus
