Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Vaksin Covid-19 Apabila Mengalami Efek Samping Pasca Vaksinasi

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: pertama apakah bentuk perlindungan hukum terhadap penerima vaksin Covid-19 apabila mengalami kejadian ikutan pasca vaksinasi; kedua Bagaimana upaya penyelesaian yang bisa ditempuh penerima vaksin Covid-19 apabila tidak mendapatkan perlindungan hukum pasca vaksinasi. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap penerima vaksin Covid-19. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu metode penelitian hukum yuridis normatif (legal research), untuk pendekatan masalahnya penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan non hukum. Hasil pembahasan dalam skripsi ini yang pertama, mengenai bentuk perlindungan hukum internal dan eksternal terhadap penerima vaksin Covid-19 apabila mengalami efek samping pasca vaksinasi. Perlindungan hukum internalnya yaitu adanya Informed Consent dalam vaksinasi Covid-19. Perlindungan hukum eksternalnya yaitu terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undang antara lain Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 tahun 2023 Pasal 30, Pasal 71, dan Pasal 72 yaitu pengobatan dan perawatan ditanggung oleh pemerintah dan apabila mengalami kecacatan atau meninggal dunia memperoleh kompensasi. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Imunisasi Pasal 42 yaitu diberikan pengobatan dan perawatan yang sesuai dengan pembiayaan ditanggung oleh pemerintah atau sumber pembiayaan lain. Selain KIPI disebabkan oleh vaksin Covid-19 juga dimungkinkan terjadinya KIPI akibat kesalahan prosedur, perlindungan hukum eksternalnya diatur dalam Pasal 193 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu rumah sakit bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan sumber daya manusia kesehatan mereka. Kedua, upaya penyelesaian yang bisa ditempuh penerima vaksin Covid-19 apabila tidak mendapatkan perlindungan hukum pasca vaksinasi, bisa diselesaikan diluar pengadilan dan melalui pengadilan. Saran dari skripsi ini adalah pertama bagi pemerintah sebaiknya perlu lebih lebih aktif untuk menyebarkan informasi terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 serta regulasi yang mengaturnya. kedua bagi penerima vaksin Covid-19 untuk lebih memahami mengenai perlindungan hukum yang terkait dengan vaksinasi Covid-19 apabila mengalami efek samping atau KIPI dan mengetahui upaya penyelesaian apa yang bisa dipilih dan terbaik untuk mempertahankan dan memperoleh haknya kembali apabila terjadi sengketa di masa akan datang.

Description

Reaploud Repository February_agus

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By