Tanggung Jawab Notaris Akibat Kelalaian dalam Pembuatan Akta Kesepakatan Berdasarkan Prinsip Kehati-Hatian
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Notaris memiliki peran penting dalam pembuatan akta kesepakatan sebagai
bukti hukum yang sah atas perjanjian para pihak. Notaris wajib bertindak hati-hati
sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris untuk menjamin akta yang dibuat
memenuhi syarat hukum dan melindungi kepentingan para pihak. Kelalaian dalam
menjalankan tugas, seperti tidak membacakan akta atau tidak menghadirkan saksi,
dapat menyebabkan akta batal demi hukum dan merugikan pihak-pihak terkait.
Contohnya terjadi dalam Putusan PN Banyuwangi No. 184/Pdt.G/2022/PN.BYW
dan PN Bangil No. 38/PDT.G/2021/PN.BIL, di mana notaris lalai namun tidak
dikenai sanksi. Hal ini menimbulkan ketidakadilan dan menunjukkan lemahnya
penegakan tanggung jawab notaris. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji
tanggung jawab notaris atas kelalaian dalam pembuatan akta kesepakatan
berdasarkan prinsip kehati-hatian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
menemukan kualifikasi kelalaian notaris dalam pembuatan akta kesepakatan
berdasarkan prinsip kehati-hatian, mengetahui akibat hukum terhadap akta yang
mengandung unsur kelalaian, serta mengidentifikasi tanggung jawab notaris dalam
kasus kelalaian tanpa mengindahkan prinsip kehati-hatian.
Description
Repo 20 Mei 2026_ Rudy K
Approved by Teddy
