Dualisme Pembinaan Pengadilan Pajak sebagai Badan Peradilan Khusus

Abstract

Sengketa pajak yang kerap muncul antara wajib pajak dan pemerintah diselesaikan melalui Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak sebagai badan peradilan khusus di bawah naungan Mahkamah Agung secara teknis peradilan, namun pembinaan dalam hal organisasi, administrasi, dan keuangannya berada di bawah Kementerian Keuangan. Dualisme pembinaan pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menimbulkan kekhawatiran terhadap independensi peradilan, karena ketergantungan pada eksekutif dapat mempengaruhi imparsialitas putusan, dengan adanya judicial review pada norma Pasal a quo hingga menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023. Penelitian ini juga menganalisis model pembinaan pengadilan khusus yakni Pengadilan Pajak dengan Mahkamah Syar'iyah sebagai untuk mengkaji prinsip peradilan yang independen dan imparsial. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Ketiga pendekatan tersebut digunakan untuk menganalisis dualisme pembinaan Pengadilan Pajak. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan primer, seperti UUD NRI 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, serta bahan sekunder berupa literatur hukum melalui studi dokumen dan literatur hukum lainya. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 mempunyai implikasi yuridis yang fundamental terhadap kedudukan dan pembinaan Pengadilan Pajak. Putusan ini menyatakan frasa "Departemen Keuangan" dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak inkonstitusional dan menafsirkannya menjadi "Mahkamah Agung", dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Dengan demikian, putusan ini mengakhiri dual roof sytem yang selama ini menempatkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak di bawah Kementerian Keuangan. Perubahan ini dimaksudkan untuk menyelaraskan Pengadilan Pajak dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan independen di bawah satu atap Mahkamah Agung, sebagaimana diamanatkan Pasal 24 UUD NRI 1945. Implikasinya, seluruh kewenangan pembinaan non-teknis peradilan (seperti pengangkatan/pemberhentian hakim, pengaturan tunjangan, dan tata kelola kepegawaian) yang sebelumnya tersebar dalam berbagai pasal UU Pengadilan Pajak dan berada di tangan Menteri Keuangan, harus dialihkan ke Mahkamah Agung. Hal ini memerlukan revisi komprehensif terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pegadilan Pajak untuk menghindari ketidakpastian hukum dan memastikan integrasi yang utuh. Secara perbandingan, kedudukan dan pembinaan Pengadilan Pajak pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menunjukkan perbedaan dan persamaan dengan Mahkamah Syar'iyah Aceh sebagai pengadilan khusus lain di Indonesia. Persamaannya terletak pada status pengadilan khusus dan termasuk dalam bagian dari sistem peradilan nasional di bawah Mahkamah Agung. Pengadilan Pajak merupakan peradilan khusus dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dengan wilayah nasional dan wewenang terbatas pada sengketa pajak, sementara Mahkamah Syar'iyah merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Agama dan sebagian Peradilan Umum dengan wewenang yang luas di bidang hukum keluarga, perdata, dan pidana syariah hanya di wilayah Aceh. Perbedaannya pembinaan nonyudisial Mahkamah Syar'iyah dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah secara tegas menempatkannya sepenuhnya di naungan Mahkamah Agung (one roof system), meskipun terdapat perbedaan dengan Qanun Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam yang masih menyebut peran eksekutif yakni Menteri atau Gubernur. Sementara itu, Pengadilan Pajak baru akan sepenuhnya berada di bawah Mahkamah Agung setelah proses transisi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Description

FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 18

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By