Upaya Hukum dalam Mencegah Penurunan Nilai Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi pada Tahap Pemulihan Aset di Kejaksaan Negeri Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Korupsi merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang tidak
hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap stabilitas
ekonomi, pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Salah satu instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah
pemulihan aset (asset recovery), yaitu proses penelusuran, penyitaan, pengelolaan,
hingga pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara. Namun, dalam
praktiknya, proses pemulihan aset masih menghadapi berbagai kendala, khususnya
terkait penurunan nilai aset selama proses hukum berlangsung. Penurunan nilai aset
tersebut berpotensi menyebabkan pengembalian kerugian negara menjadi tidak
optimal.
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui pelaksanaan pemulihan aset
hasil tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Jember; (2) menganalisis faktor
hukum yang menyebabkan terjadinya penurunan nilai aset hasil tindak pidana
korupsi dalam proses pemulihan aset; dan (3) mengkaji upaya hukum yang
dilakukan Kejaksaan Negeri Jember untuk mencegah dan meminimalisir penurunan
nilai aset hasil tindak pidana korupsi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan yang didukung oleh data primer dan
data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan jaksa pada
Kejaksaan Negeri Jember yang menangani pengelolaan aset hasil tindak pidana
korupsi, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap
peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan karya ilmiah lainnya yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan
metode penarikan kesimpulan deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemulihan aset hasil tindak
pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Jember dilakukan melalui beberapa tahapan,
yaitu penyitaan, penyimpanan, pemeliharaan, penilaian aset, pelelangan, hingga
pengembalian hasil lelang ke kas negara. Pengelolaan aset tersebut dilaksanakan
oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Jaksa Agung terkait pemulihan aset. Dalam praktiknya, Kejaksaan Negeri Jember juga
bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
dalam proses penilaian dan pelelangan aset.
Faktor hukum yang menyebabkan penurunan nilai aset hasil tindak pidana
korupsi meliputi lamanya proses hukum sebelum putusan berkekuatan hukum tetap
(inkracht), belum optimalnya pengaturan mengenai pemeliharaan aset selama
proses hukum berlangsung, keterbatasan sumber daya dan fasilitas penyimpanan
aset, serta belum terintegrasinya sistem pengelolaan aset secara nasional. Selain itu,
aset yang terlalu lama disimpan berisiko mengalami penyusutan nilai akibat
kerusakan fisik, perubahan harga pasar, maupun biaya pemeliharaan yang tinggi.
Kondisi tersebut berdampak pada tidak maksimalnya pemulihan kerugian negara.
Adapun upaya hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jember untuk
mencegah dan meminimalisir penurunan nilai aset dilakukan melalui upaya
preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan melalui pengamanan dan
pemeliharaan rutin aset, pencatatan administratif, serta koordinasi dengan instansi
terkait. Sementara itu, upaya represif dilakukan melalui percepatan eksekusi
putusan, pelelangan aset secara elektronik, dan penjualan langsung terhadap aset
tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Penelitian ini juga menekankan pentingnya
penguatan kebijakan asset recovery melalui pembentukan sistem pengelolaan aset
yang terintegrasi, standardisasi prosedur pemeliharaan aset, serta optimalisasi
koordinasi antar lembaga penegak hukum guna mendukung efektivitas
pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Description
Finalisasi 25 juni 2026 Rudi H
