Upaya Hukum dalam Mencegah Penurunan Nilai Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi pada Tahap Pemulihan Aset di Kejaksaan Negeri Jember

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Korupsi merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap stabilitas ekonomi, pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Salah satu instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah pemulihan aset (asset recovery), yaitu proses penelusuran, penyitaan, pengelolaan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara. Namun, dalam praktiknya, proses pemulihan aset masih menghadapi berbagai kendala, khususnya terkait penurunan nilai aset selama proses hukum berlangsung. Penurunan nilai aset tersebut berpotensi menyebabkan pengembalian kerugian negara menjadi tidak optimal. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui pelaksanaan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Jember; (2) menganalisis faktor hukum yang menyebabkan terjadinya penurunan nilai aset hasil tindak pidana korupsi dalam proses pemulihan aset; dan (3) mengkaji upaya hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jember untuk mencegah dan meminimalisir penurunan nilai aset hasil tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang didukung oleh data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jember yang menangani pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan karya ilmiah lainnya yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode penarikan kesimpulan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Jember dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu penyitaan, penyimpanan, pemeliharaan, penilaian aset, pelelangan, hingga pengembalian hasil lelang ke kas negara. Pengelolaan aset tersebut dilaksanakan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Jaksa Agung terkait pemulihan aset. Dalam praktiknya, Kejaksaan Negeri Jember juga bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam proses penilaian dan pelelangan aset. Faktor hukum yang menyebabkan penurunan nilai aset hasil tindak pidana korupsi meliputi lamanya proses hukum sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), belum optimalnya pengaturan mengenai pemeliharaan aset selama proses hukum berlangsung, keterbatasan sumber daya dan fasilitas penyimpanan aset, serta belum terintegrasinya sistem pengelolaan aset secara nasional. Selain itu, aset yang terlalu lama disimpan berisiko mengalami penyusutan nilai akibat kerusakan fisik, perubahan harga pasar, maupun biaya pemeliharaan yang tinggi. Kondisi tersebut berdampak pada tidak maksimalnya pemulihan kerugian negara. Adapun upaya hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jember untuk mencegah dan meminimalisir penurunan nilai aset dilakukan melalui upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan melalui pengamanan dan pemeliharaan rutin aset, pencatatan administratif, serta koordinasi dengan instansi terkait. Sementara itu, upaya represif dilakukan melalui percepatan eksekusi putusan, pelelangan aset secara elektronik, dan penjualan langsung terhadap aset tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Penelitian ini juga menekankan pentingnya penguatan kebijakan asset recovery melalui pembentukan sistem pengelolaan aset yang terintegrasi, standardisasi prosedur pemeliharaan aset, serta optimalisasi koordinasi antar lembaga penegak hukum guna mendukung efektivitas pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Description

Finalisasi 25 juni 2026 Rudi H

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By