Perlindungan Hukum atas Jaranan Simokerto Wijoyo Kusumo sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Jember

dc.contributor.authorSeptiani Tri Ambarwati
dc.date.accessioned2026-09-15T03:10:24Z
dc.date.issued2026-01-14
dc.descriptionFINALISASI oleh Arif 2026 September 15
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh urgensi pelestarian upacara adat sebagai warisan budaya bangsa di tengah arus modernisasi dan globalisasi. Upacara adat Jaranan tidak hanya memiliki nilai seni, tetapi juga mengandung makna spiritual dan sosial yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Dusun Paseban, Desa Rowotamtu, Kabupaten Jember. Rumusan masalah penelitian mencakup tiga aspek utama: (1) kemungkinan perlindungan hukum terhadap upacara adat Jaranan melalui instrumen Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), (2) peluang dan hambatan yang dihadapi dalam praktik perlindungan hukum, serta (3) peran pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap kesenian tradisional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan antropologis, melalui studi kepustakaan, wawancara, dan observasi lapangan. Kajian pustaka dalam penelitian ini membahas konsep perlindungan hukum yang mencakup perlindungan preventif dan represif, kemudian dilanjutkan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang meliputi ruang lingkup, tujuan, serta fungsinya dalam melindungi karya budaya. Selanjutnya, dibahas mengenai KIK yang bersifat kolektif dan diwariskan lintas generasi, serta Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang dilindungi oleh negara berdasarkan UU Hak Cipta. Kajian ini juga menguraikan upacara adat Jaranan Simokerto Wijoyo Kusumo sebagai objek penelitian yang memiliki nilai seni, spiritual, sosial, dan historis, sehingga penting untuk dilestarikan dan mendapat perlindungan hukum dalam kerangka HKI, KIK, dan EBT. Perlindungan hukum terhadap upacara adat Jaranan Simokerto Wijoyo Kusumo yang secara normatif telah memenuhi kualifikasi sebagai EBT berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di mana hak ciptanya dipegang oleh negara dan berlaku tanpa batas waktu; kemudian dipertegas melalui PP No. 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal yang menempatkan Jaranan sebagai kekayaan komunal dengan hak moral inklusif yang berlaku lintas generasi; serta berpeluang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) sesuai Pasal 1 ayat (1) Permendikbud No. 106 Tahun 2013 dan Konvensi UNESCO 2003 karena mengandung unsur seni pertunjukan, ritus, dan tradisi masyarakat. Namun, implementasi perlindungan menghadapi sejumlah hambatan, antara lain minimnya dokumentasi resmi, rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan dana, lemahnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta ketiadaan wadah hukum yang menaungi komunitas secara langsung. Meski demikian, terdapat peluang besar untuk memperkuat perlindungan melalui inventarisasi budaya, registrasi KIK, pelibatan generasi muda dalam pewarisan tradisi, dan promosi pariwisata berbasis budaya lokal. Hasil wawancara dengan Dinas Pariwisata Jember juga menunjukkan adanya peran nyata pemerintah daerah melalui pendataan kesenian, pemberian hibah alat kesenian, serta pelibatan Jaranan dalam berbagai festival daerah, meskipun masih belum optimal dalam aspek perlindungan hukum substantif dan koordinasi kelembagaan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap upacara adat Jaranan Simokerto Wijoyo Kusumo sangat penting untuk menjamin keberlanjutan tradisi dan identitas budaya masyarakat Jember. Perlindungan tersebut memiliki dasar hukum kuat melalui UU Hak Cipta, PP 56/2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, dan Permendikbud 106/2013 tentang Warisan Budaya Takbenda. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah komprehensif dari pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi aktif masyarakat, untuk memastikan keberlanjutan Jaranan melalui dokumentasi, pendidikan budaya, dan perlindungan hukum. Saran penelitian ini menekankan pentingnya inventarisasi budaya secara berkelanjutan, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan kolaborasi antara pemerintah, komunitas seni, serta lembaga pendidikan guna menjaga eksistensi Jaranan sebagai bagian dari warisan budaya bangsa.
dc.description.sponsorshipProf. Dr.Dominikus Rato, S.H., M. Si.
dc.description.sponsorshipDr.Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14900
dc.language.isoOther
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPerlindungan hukum
dc.subjectJaranan Simokerto Wijoyo Kusumo
dc.subjectEkspresi Budaya Tradisional
dc.subjectKekayaan Intelektual Komunal
dc.titlePerlindungan Hukum atas Jaranan Simokerto Wijoyo Kusumo sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Jember
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 5 of 6
Loading...
Thumbnail Image
Name:
210710101197 - SEPTIANI TRI AMBARWATI - BAGIAN DEPAN.pdf
Size:
894.51 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
210710101197 - SEPTIANI TRI AMBARWATI - BAB 1.pdf
Size:
423.19 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
210710101197 - SEPTIANI TRI AMBARWATI - BAB 2.pdf
Size:
940.88 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
210710101197 - SEPTIANI TRI AMBARWATI - BAB 3.pdf
Size:
619.08 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
210710101197 - SEPTIANI TRI AMBARWATI - BAB 4.pdf
Size:
397.13 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: