Pengaruh Regulasi Audit Terhadap Audit Delay

Loading...
Thumbnail Image

Authors

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena audit delay yang masih terjadi pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Audit delay merupakan rentang waktu antara tanggal tutup buku perusahaan dengan tanggal laporan auditor independen. Keterlambatan penyampaian laporan keuangan dapat mengurangi relevansi informasi bagi pengguna laporan keuangan. Pada tahun 2021, Institut Akuntan Publik Indonesia menerbitkan Standar Audit (Revisi) 2021 yang memuat berbagai perubahan dalam prosedur audit, termasuk penilaian risiko, estimasi akuntansi, kelangsungan usaha, serta pelaporan auditor. Perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai apakah penerapan standar audit yang baru berdampak terhadap audit delay. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan audit delay sebelum dan sesudah penerapan Standar Audit (Revisi) 2021 pada perusahaan sektor barang konsumen non-primer yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Penelitian menggunakan metode komparatif dengan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan perusahaan dan pengumuman audit delay. Sampel dipilih menggunakan teknik purposive sampling dan menghasilkan 82 observasi yang memenuhi kriteria penelitian. Analisis statistik deskriptif menunjukkan bahwa rata-rata audit delay sebelum penerapan Standar Audit (Revisi) 2021 sebesar 120,02 hari dengan nilai maksimum 355 hari. Setelah penerapan Standar Audit (Revisi) 2021, rata-rata audit delay menurun menjadi 88,27 hari dengan nilai maksimum 203 hari. Hasil tersebut menunjukkan adanya penurunan rata-rata audit delay setelah penerapan standar audit yang baru. Uji normalitas Kolmogorov-Smirnov menghasilkan nilai signifikansi sebesar 0,001 yang menunjukkan bahwa data tidak terdistribusi normal. Oleh karena itu, pengujian hipotesis dilakukan menggunakan uji Wilcoxon Sign Test. Hasil pengujian menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0,073 yang lebih besar dari tingkat signifikansi 0,05. Hasil tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara audit delay sebelum dan sesudah penerapan Standar Audit (Revisi) 2021. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa meskipun rata-rata audit delay mengalami penurunan setelah penerapan Standar Audit (Revisi) 2021, perubahan tersebut belum cukup besar untuk menghasilkan perbedaan yang signifikan secara statistik. Kondisi ini menunjukkan bahwa audit delay kemungkinan lebih dipengaruhi oleh faktor-faktor internal perusahaan, seperti kualitas pengendalian internal, kesiapan penyusunan laporan keuangan, serta efektivitas koordinasi antara manajemen dan auditor. Kemampuan auditor dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan standar audit juga diduga berkontribusi terhadap tetap efisiennya proses audit meskipun terdapat prosedur audit yang lebih kompleks. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penerapan Standar Audit (Revisi) 2021 belum memberikan pengaruh yang signifikan terhadap audit delay pada perusahaan sektor barang konsumen non-primer yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

Description

Validasi dan Finalisasi Ratna 18 juni 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By