Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021

dc.contributor.authorDyah Ajeng Puspa Fadillah
dc.date.accessioned2026-07-28T06:42:50Z
dc.date.issued2026-07-07
dc.descriptionFinalisasi 28 Juli 2026 Rudi H
dc.description.abstractPenelitian ini mengkaji perubahan perlindungan hukum bagi kreditur dalam eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021. Putusan tersebut membatasi parate eksekusi sehingga hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi atau penyerahan sukarela objek jaminan oleh debitur, sedangkan sengketa harus diselesaikan melalui pengadilan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, degradasi hak preferen kreditur, dan berpotensi dimanfaatkan oleh debitur yang beritikad tidak baik. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi kreditur serta implikasi Putusan MK No. 71/PUU-XIX/2021 terhadap efektivitas pelaksanaan hak eksekutorial. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara deduktif. Penelitian ini menemukan bahwa sebelum Putusan MK No. 71/PUU-XIX/2021, UUJF memberikan perlindungan hukum yang kuat kepada kreditur melalui kewajiban akta notariil dan pendaftaran jaminan fidusia untuk memperoleh Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai dasar eksekusi. Perlindungan tersebut diperkuat oleh kekuatan eksekutorial sertifikat, hak parate eksekusi, larangan pengalihan objek jaminan, pengaturan droit de suite, hak preferen, mekanisme eksekusi, serta ketentuan pidana. Pengaturan tersebut menjamin kepastian, kemudahan, dan efisiensi pelunasan piutang. Setelah Putusan MK No. 71/PUU-XIX/2021, pelaksanaan parate eksekusi dibatasi sehingga kekuatan eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia tidak lagi berlaku secara otomatis. Ketidakpastian pelaksanaan eksekusi yang bergantung pada persetujuan debitur turut melemahkan kedudukan kreditur preferen dalam memperoleh pelunasan piutang dan berpotensi dimanfaatkan oleh debitur yang beritikad tidak baik. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah Jaminan fidusia memberikan kepastian hukum bagi kreditur dan fleksibilitas bagi debitur, terutama melalui mekanisme parate eksekusi yang cepat dan efisien. Namun, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 71/PUU-XIX/2021, pelaksanaan eksekusi tidak lagi dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur apabila debitur tidak secara suka rela menyerahkan jaminan. Maka eksekusi harus melalui pengadilan, sehingga mengurangi efektivitas dan efisiensi serta perlindungan hukum terhadap hak preferen kreditur.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Dr. Moh. Ali, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12233
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPerlindungan Hukum
dc.subjectKreditur
dc.subjectJaminan
dc.subjectFidusia
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021
dc.typeThesis

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
doc.pdf
Size:
1.9 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: