Kepastian Hukum Penghapusan Paten Pembungkus Bergelembung Berwarna (Studi Putusan Nomor 44/pdt.sus-Paten/2020/pn.niaga.jkt.pst.)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Manusia mempunyai keahlian dalam hal mendayagunakan intelektualitasnya di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan bisnis. Dengan menghasilkan berbagai kreativitas berupa ciptaan, desain ataupun invensi. Invensi yang sudah ada tidak boleh didaftarkan kembali meskipun paten tersebut sudah habis masa perlindungan patennya. Paten Pembungkus Bergelembung Berwarna yang merupakan produk yang didaftarkan oleh Sealed Air Corporation dan dipublikasikan dalam dokumen paten US3142599A tertanggal 28 Juni 1964. Namun dalam hal ini PT GMP Sukses Makmur Indonesia mendaftarkan produk paten di Indonesia terkait hal serupa, yakni Pembungkus Bergelembung Berwarna tertanggal 25 September 2019 atas nama Edwin selaku Inventornya dengan nomor pendaftaran paten IDS000002547. Sehingga dari kasus tersebut terdapat Putusan Nomor 44/Pdt.Sus-Paten/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Berdasarkan hal tersebut, dengan ini penulis merumuskan dua rumusan masalah yaitu: Bagaimana Kepastian Hukum Penghapusan Paten Pembungkus Bergelembung Berwarna? Apakah Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Nomor 44/Pdt.Sus-Paten/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst Terkait Prinsip Kebaruan Didalamnya Sudah Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten? Penelitian ini bertujuan untuk memahami kepastian dan perlindungan hak kekayaan intelektual terkait Paten Pembungkus bergelembung berwarna berdasarkan Putusan Nomor 44/Pdt.Sus-Paten/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Untuk memahami apakah pertimbangan hukum hakim sudah tepat dan bagaimana prinsip Kebaruan (Novelty) dalam pendaftaran Hak Paten di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang paten apakah ada dualisme mengenai standar kebaruan antara Majelis Hakim yang memutus dan Direktorat Paten selaku panitia pemeriksa substantif. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder beserta menggunakan metode pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan (library research) dengan analisis penelitian menggunakan metode deduktif.
Kajian pustaka dalam penelitian ini terbagi menjadi beberapa sub-bab yakni; Pertama, Pengertian dari Kepastian Hukum. Kedua, Pengertian Hak Kekayaan Intelektual secara umum. Ketiga, Pengertian Paten. Keempat, Pengertian Pembungkus Bergelembung Berwarna. Kelima, Pengertian Putusan Pengadilan Niaga secara umum.
Hasil Pembahasan berdasar dari rumusan masalah yang ada yaitu: Pertama, Penghapusan paten pembungkus bergelembung berwarna merupakan langkah yang harus ditempuh oleh pengadilan niaga, karena Paten milik tergugat merupakan produk yang dimana produk tersebut sudah didaftarkan oleh Sealed Air Corporation dan dipublikasikan dalam dokumen paten US3142599A tertanggal 28 Juni 1964, sedangkan paten sederhana tersebut tetap diberikan oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada tanggal 25 September 2019 dengan nomor pendaftaran paten IDS000002547. Sehingga dalam konteks ini merupakan kekaburan norma, yang dimana dalam pasal 3 ayat (2) Jo pasal 4 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten menyatakan bahwa teknologi dianggap baru apabila teknologi tersebut belum pernah diumumkan di Indonesia atau di luar negeri dalam suatu tulisan, uraian lisan, atau melalui peragaan. Sehingga temuan (discovery) terhadap produk yang sudah ada tidak dapat dipatenkan, karena hal tersebut bukanlah sebuah invensi. Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual seharusnya menjadikan dokumen tersebut sebagai prior art atau sebagai dokumen pembanding pada saat pemeriksaan substantif. Semakin banyak perbandingan, seharusnya kesalahan tafsir klaim semakin sedikit. Kedua, Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual dalam hal ini berperan sebagai pemeriksa substantif. Untuk memastikan bahwa inovasi tidak dapat diberikan hak paten, pemeriksaan substantif harus mengungkapkan penjelasan sejelas mungkin. Namun Berdasarkan putusan hakim, hakim menimbang berdasarkan fakta-fakta yang ada saat di persidangan. Berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli yang terdapat dalam Putusan Nomor 44/Pdt.Sus-Paten/2020/Pn.Niaga.Jkt.Pst, dapat disimpulkan bahwa Paten Sederhana yang dimiliki oleh Tergugat dengan judul "Pembungkus Bergelembung Berwarna", yang terdaftar dengan Nomor Paten (IDS000002547) dan disahkan pada 25 September 2019 atas nama inventor Edwin, dan Pemohon paten yakni PT. GMP Sukses Makmur Indonesia, tidak memenuhi unsur kebaruan.
Kesimpulan dari rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Pertama, Kepastian hukum dalam penghapusan paten pembungkus bergelembung berwarna milik tergugat tidak terdapat unsur kebaruan, dan dapat dihapuskan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kedua, Dalam putusan pengadilan hakim menimbang berdasarkan fakta-fakta yang ada saat di persidangan. Berdasarkan bukti, keterangan saksi dan pendapat ahli yang tercantum dalam Putusan Nomor 44/Pdt.Sus-Paten/2020/Pn.Niaga.Jkt.Pst. Saran dari rumusan masalah dalam penelitian ini yakni: Pertama, Seyogyanya Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual menjadikan dokumen yang berkaitan sebagai prior art atau sebagai dokumen pembanding pada saat pemeriksaan substantif. Kedua, Seyogyanya pemerintah lebih menegaskan terkait spesifikasi unsur kebaruan dalam Undang-Undang Paten yang dianut di Indonesia, berkaca dari negara-negara maju yang sudah menjelaskan terkait pengertiani pengembangan yang berdampak besar dan pengembangan yang tidak membuahkan hasil. Seyogyanya para inventor lebih memperhatikan terkait produk yang akan di patenkan, apakah produk yang akan didaftarkan sudah ada atau sudah dikenal dimasyarakat, sehingga dalam pendaftaran paten nantinya tidak merugikan pihak lain dan tidak menimbulkan sengketa.
Description
Reupload file Repositori 11 Februari 2026_Kholif/Keysa
