Permohonan Pailit oleh Mantan Karyawan terhadap Kewajiban Pesangon (Studi Putusan 5/Pdt.Sus-Pailit/2022.smg)
| dc.contributor.author | Anggraini Zahra Putri | |
| dc.date.accessioned | 2026-06-24T08:10:12Z | |
| dc.date.issued | 2026-02-18 | |
| dc.description | Approved by Teddy | |
| dc.description.abstract | Tenaga kerja merupakan unsur penting dalam pembangunan nasional dan hubungan industrial yang seimbang antara pekerja dan pengusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun dalam praktik, hubungan kerja kerap menimbulkan persoalan hukum, khususnya saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sering diikuti dengan tidak terpenuhinya hak pesangon pekerja. Meskipun negara telah menyediakan mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), upaya tersebut belum selalu efektif, sehingga pekerja menempuh jalur hukum lain melalui permohonan pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Hal ini tercermin dalam Putusan Nomor 5/Pdt.SusPailit/2022/PN.Smg, di mana mantan pekerja mengajukan permohonan pailit dengan dasar Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan di pengadilan namun tidak dilaksanakan oleh perusahaan, sehingga menimbulkan persoalan hukum mengenai kedudukan mantan karyawan dan Perjanjian Bersama sebagai dasar pembuktian utang dalam permohonan pailit. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum mantan karyawan dalam mengajukan permohonan pailit, menilai kekuatan hukum Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan sebagai alat bukti dalam permohonan pailit, serta mengkaji kesesuaian pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 5/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Smg dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penelitian ini berfokus pada pengkajian norma hukum positif yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan terkait kewajiban pembayaran pesangon dalam kerangka hukum kepailitan di Indonesia Hasil penelitian menunjukkan bahwa mantan karyawan memiliki dasar hukum yang sah untuk mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak normatif akibat pemutusan hubungan kerja. Kewajiban pembayaran pesangon, upah, dan hak lainnya yang bersumber dari undang-undang maupun Perjanjian Bersama dapat dikualifikasikan sebagai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, sehingga memenuhi unsur kepailitan sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri memiliki kekuatan hukum mengikat dan eksekutorial setara dengan putusan pengadilan, sehingga dapat dijadikan dasar pembuktian adanya utang dalam permohonan pailit. Dalam Putusan Nomor 5/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Smg, Majelis Hakim secara tepat menilai bahwa sengketa para pihak tidak lagi berada dalam ranah perselisihan hubungan industrial, melainkan telah beralih menjadi hubungan utang-piutang. Pertimbangan hakim mengenai kewenangan Pengadilan Niaga serta terpenuhinya syarat formil dan materiil kepailitan dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | |
| dc.description.sponsorship | Dr.Firman Floranta Adonara, S.H.,M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9996 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Pailit | |
| dc.subject | mantan karyawan | |
| dc.title | Permohonan Pailit oleh Mantan Karyawan terhadap Kewajiban Pesangon (Studi Putusan 5/Pdt.Sus-Pailit/2022.smg) | |
| dc.type | Other |
