Hak Asuh Anak (Hadhanah) Pasca Perceraian Orang Tua dengan Gangguan Mental Bipolar: Studi Komparatif Indonesia dan Malaysia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Putusnya ikatan perkawinan akibat perceraian menimbulkan problematika yuridis terkait penyelesaian hak asuh anak (hadhanah), yang menjadi semakin kompleks ketika pihak pemohon mengidap gangguan mental bipolar. Meskipun prinsip kepentingan terbaik anak telah diakui secara normatif, ketiadaan parameter klinis yang objektif dalam regulasi memicu konflik norma antara pelindungan keselamatan anak dan pemenuhan hak keperdataan orang tua, sehingga melahirkan kekosongan norma (legal gap) dalam tataran implementasi.
Beranjak dari permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan menganalisis perbandingan pengaturan dan penerapan hadhanah terhadap orang tua dengan gangguan mental bipolar di Indonesia dan Malaysia, mengevaluasi keunggulan dan kelemahan masing-masing sistem hukum, serta merumuskan model pengaturan ideal untuk menjamin prinsip kepentingan terbaik anak. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif, penelitian ini menunjukkan adanya divergensi paradigma pelindungan yang tajam antara kedua yurisdiksi.
Secara normatif dapat dikemukakan bahwa hukum positif Indonesia mengadopsi pendekatan berbasis dampak (impact-based approach) yang unggul dalam mengakomodasi keadilan substantif secara kasuistis, namun secara sistemik melemahkan asas kepastian hukum (lex certa) akibat absennya indikator medis yang objektif. Sebaliknya, sistem hukum keluarga Islam di Malaysia menerapkan pendekatan berbasis syarat mutlak (eligibility-based approach) dengan menetapkan kriteria “sempurna akal” (of sound mind) sebagai conditio sine qua non, yang menjamin kepastian hukum secara kokoh namun berpotensi memicu diskriminasi institusional secara otomatis (ipso jure).
Sebagai konklusi, pengaturan yang paling proporsional untuk menjamin prinsip kepentingan terbaik anak mensyaratkan penerapan model integratif berbasis kapasitas pengasuhan (parenting capacity-based model). Model ini menolak pencabutan hak asuh murni berdasarkan status diagnosis medis, melainkan mewajibkan instrumen asesmen psikiatri forensik sebagai landasan operasional guna menetapkan putusan hak asuh bersyarat (conditional custody) yang terukur, proporsional, dan berkeadilan.
Description
FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 18
