Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Peredaran Produk Pangan Olahan Roti Okko Yang Mengandung Natrium Dehidroasetat

dc.contributor.authorNala Rosida Naura Anjani
dc.date.accessioned2026-03-17T01:55:17Z
dc.date.issued2025-08-26
dc.description.abstractKemampuan menggunakan produk dan/atau jasa pangan dengan rasa aman mencerminkan komitmen suatu negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang didukung oleh kepastian hukum. Hal ini dikarenakan pangan merupakan kebutuhan semua orang, sehingga mendorong sebagian besar masyarakat untuk bekerja sebagai wirausaha atau produsen pangan. Akibat adanya benturan kepentingan antar pelaku usaha dan persaingan yang ketat dapat mengakibatkan perubahan perilaku ke arah yang tidak sehat. Sebagai contoh kasusnya, pelanggaran oleh PT. Abadi Rasa Food di Bandung dengan produk olahannya berupa roti Okko yang menggunakan bahan berbahaya berupa Natrium Dehidroasetat (sebagai Asam Dehidroasetat) dalam bahan baku pembuatan produk olahan tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang akan dibahas yaitu: (1) Bagaimana standar produksi dan perizinan produk pangan olahan dalam kemasan di Indonesia?, (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran produk pangan olahan roti Okko yang mengandung Natrium Dehidroasetat?, (3) Bagaimana bentuk tanggung jawab PT. Abadi Rasa Food dan pemerintah atas peredaran produk pangan olahan roti Okko yang mengandung Natrium Dehidroasetat?. Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau doktrinal dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang penulis gunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum dengan metode pengumpulan yaitu studi kepustakaan. Kajian pustaka mencakup penjelasan atau uraian mengenai definisi, teori, konsep, dan hal-hal lain yang relevan dengan penulisan skripsi ini. Penjelasan dan uraian yang dimaksud adalah pengertian perlindungan hukum, bentuk-bentuk perlindungan hukum, pengertian konsumen, perlindungan konsumen, pengertian pelaku usaha, pengertian produk pangan, jenis-jenis produk pangan, pengertian keamanan pangan, pengertian Bahan Tambahan Pangan (BTP), golongan bahan tambahan pangan (BTP), dan penjelasan mengenai Natrium Dehidroasetat. Hasil analisis skripsi ini dibagi menjadi beberapa bab dan hasil analisisnya yaitu pertama, Standar produksi dan perizinan produk pangan olahan di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan CPPOB. Ketentuan mengenai produk pangan olahan harus terdaftar dan memiliki izin edar diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 91 Ayat (1), PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan Pasal 34 Ayat (1), serta dalam UUPK Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 8. Saat ini ada tiga jenis nomor registrasi izin edar antara lain PIRT, Nomor MD, Nomor ML. Kedua, Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran xi produk pangan olahan Roti Okko yang mengandung Natrium Dehidroasetat dapat dilakukan melalui perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Dalam kasus tersebut, tidak terdapat perlindungan hukum internal. Sementara itu, perlindungan hukum eksternal menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan CPPOB. Ketiga, dalam isu hukum ini, produsen Roti Okko berkewajiban memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak, termasuk apabila konsumen mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi produk Roti Okko. Pelaku usaha yang memproduksi dan menjual makanan olahan yang tidak aman bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi kepada konsumen. Saran yang dapat diberikan penulis pada skripsi ini adalah bagi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar meningkatkan efektivitas pengawasan baik sebelum maupun setelah produk memasuki pasar, perlu ada langkah-langkah yang lebih tegas agar dapat secara maksimal mengurangi peredaran produk pangan olahan yang tidak aman bagi masyarakat dan konsumen. Sebaiknya pelaku usaha/produsen pangan memperhatikan persyaratan pangan yang dapat didistribusikan/dijual. Selain jumlah yang cukup dan harga yang terjangkau, ada persyaratan lain seperti sehat, aman, halal, dan sebagainya. Dan bagi konsumen, hendaknya lebih teliti dan mencari tahu terlebih dahulu tentang produk pangan olahan yang akan dikonsumsi. Apabila konsumen dirugikan, konsumen dapat meminta kompensasi kepada pelaku usaha. Selain itu, konsumen juga memiliki kesempatan untuk melaporkan masalah tersebut kepada otoritas yang berwenang.
dc.description.sponsorshipDPU : Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H. DPA : Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.H
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5461
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subject“Perlindungan Hukum
dc.subjectKonsumen
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Peredaran Produk Pangan Olahan Roti Okko Yang Mengandung Natrium Dehidroasetat
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Nala Rosida Naura Anjani - 200710101023.pdf
Size:
611.66 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: