Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Penganiayaan oleh Pelaku Skizofrenia Paranoid (Putusan Nomor 36/pid.b/2019/PN Nla)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Skizofrenia Paranoid merupakan jenis gangguan jiwa serius. Skizofrenia Paranoid menimbulkan hendanya fungsi sehari- hari sehingga penderita Skizofrenia Paranoid tidak mampu membedakan perilaku yang benar atau salah dalam tindakanya. Terdakwa pada Putusan Nomor 36/Pid.B/2019/PN Nla telah melakukan penganiayaan, terdakwa di dakwa pasal 351 KUHP dengan 6 (enam) bulan penjara. Dalam persidangan saksi ahli menerangkan bahwa terdakwa menderita Skizofrenia Paranoid, namun dalam pertimbanganya hakim menyatakan terdakwa bisa bertanggungajwab. Oleh karena itu penulis menemukan 3 isu hukum yaitu pertama Apa pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa dalam kasus penganiayaan oleh pelaku skizofrenia paranoid dalam Putusan Nomor 36/Pid.B/2019/PN Nla? Kedua Apakah penjatuhan sanksi pidana terhadap terdakwa skizofrenia paranoid dalam tindak pidana penganiayaan dalam Putusan Nomor 36/Pid.B/2019/PN Nla sudah sesuai dengan Pasal 44 KUHP? Ketiga Apakah penjatuhan sanksi pidana penjara terhadap terdakwa skizofrenia paranoid dalam Putusan Nomor 36/Pid.B/2019/PN Nla telah sesuai dengan teori tujuan pemidanaan ? Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk menganalisis pertimbangan hakim pada kasus tindak pidana penganiayaan oleh pelaku Skizofrenia paranoid dalam Putusan Nomor 36/Pid.B/2019/PN Nla. Untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim dengan ketentuan dalam Pasal 44 KUHP dalam Putusan Nomor 36/Pid.B/2019/PN Nla. Untuk menganalisis Kesesuaian antara Penjatuhan hukuman pidana dengan tujuan pemidanaan yang terdapat dalam Pasal 51 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023. Manfaat Teoretis ,hasil yang telah diperoleh dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih yang nyata bagi perkembangan ilmu hukum dan khususnya perkembangan hukum pidana, penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan pengetahuan tentang gangguan jiwa Skizofrenia Paranoid yang berhadapan dengan penegakan hukum pidana. Manfaat Praktis Hasil yang telah diperoleh dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penegakan hukum terhadap pelaku dengan gangguan jiwa Skizofrenia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menitik bertakan terhadap norma, kaidah hukum, asas-asas yang termuat dalam peraturan perundang -undangan dan putusan pengadilan didalam penelitian ini tidak diperlukan hipotesis dan data. Hasil dari penilitian yaitu Pertama pertimbangan hakim terhadap pemidanaan pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengidap Skizofrenia Paranoid pada Putusan Nomor 36/Pid.B/2019/PN Nla, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa dapat mengikuti persidangan dengan lancar dan mampu menjawab pertanyaan oleh hakim sehingga hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab. Kedua Pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 36/Pid.B/2019/PN Nla yang menyatakan terdakwa gangguan jiwa Skizofrenia Paranoid mampu bertanggungjawab telah melanggar pasal 44 KUHP dikarenakan terdakwa melakukan penganiayaan karena gangguan jiwa berat yang mengakibatkan terdakwa kehilangan kemampuan untuk menilai realitas sosial, yang mengakibatkan kehilangan daya nilai dengan perbuatan yang dilakukan. Ketiga Pidana penjara terhadap pelaku dengan gangguan jiwa Skizofrenia Paranoid bertententangan dengan tujuan pemidanaan pada Pasal 51 KUHP Baru yaitu mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna, dikarenakan Pidana penjara tanpa memastikan kondisi jiwa dari terpidana tidak akan merubah kondisi jiwa terpidana menjadi sembuh.

Description

Dosen Pembimbing Utama ; Dr. Y.A. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota ; Dr. Ainul Azizah, S.H., M.H

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By