Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Penganiayaan oleh Pelaku Skizofrenia Paranoid (Putusan Nomor 36/pid.b/2019/PN Nla)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Skizofrenia Paranoid merupakan jenis gangguan jiwa serius. Skizofrenia
Paranoid
menimbulkan hendanya fungsi sehari- hari sehingga penderita
Skizofrenia Paranoid tidak mampu membedakan perilaku yang benar atau salah
dalam tindakanya. Terdakwa pada Putusan Nomor 36/Pid.B/2019/PN Nla telah
melakukan penganiayaan, terdakwa di dakwa pasal 351 KUHP dengan 6 (enam)
bulan penjara. Dalam persidangan saksi ahli menerangkan bahwa terdakwa
menderita Skizofrenia Paranoid, namun dalam pertimbanganya hakim menyatakan
terdakwa bisa bertanggungajwab. Oleh karena itu penulis menemukan 3 isu hukum
yaitu pertama Apa pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana terhadap
terdakwa dalam kasus penganiayaan oleh pelaku skizofrenia paranoid dalam
Putusan Nomor 36/Pid.B/2019/PN Nla? Kedua Apakah penjatuhan sanksi pidana
terhadap terdakwa skizofrenia paranoid dalam tindak pidana penganiayaan dalam
Putusan Nomor 36/Pid.B/2019/PN Nla sudah sesuai dengan Pasal 44 KUHP?
Ketiga Apakah penjatuhan sanksi pidana penjara terhadap terdakwa skizofrenia
paranoid dalam Putusan Nomor 36/Pid.B/2019/PN Nla telah sesuai dengan teori
tujuan pemidanaan ?
Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk menganalisis pertimbangan hakim
pada kasus tindak pidana penganiayaan oleh pelaku Skizofrenia paranoid dalam
Putusan Nomor 36/Pid.B/2019/PN Nla. Untuk menganalisis kesesuaian
pertimbangan hakim dengan ketentuan dalam Pasal 44 KUHP dalam Putusan
Nomor 36/Pid.B/2019/PN Nla. Untuk menganalisis Kesesuaian antara Penjatuhan
hukuman pidana dengan tujuan pemidanaan yang terdapat dalam Pasal 51 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023. Manfaat Teoretis ,hasil yang telah diperoleh dari
penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih yang nyata bagi
perkembangan ilmu hukum dan khususnya perkembangan hukum pidana,
penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan pengetahuan tentang gangguan
jiwa Skizofrenia Paranoid yang berhadapan dengan penegakan hukum pidana.
Manfaat Praktis Hasil yang telah diperoleh dari penelitian ini diharapkan dapat
memberikan kontribusi terhadap penegakan hukum terhadap pelaku dengan
gangguan jiwa Skizofrenia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif
yang menitik bertakan terhadap norma, kaidah hukum, asas-asas yang termuat
dalam peraturan perundang -undangan dan putusan pengadilan didalam penelitian
ini tidak diperlukan hipotesis dan data.
Hasil dari penilitian yaitu Pertama pertimbangan hakim terhadap
pemidanaan pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengidap Skizofrenia
Paranoid pada Putusan Nomor 36/Pid.B/2019/PN Nla, majelis hakim berpendapat
bahwa terdakwa dapat mengikuti persidangan dengan lancar dan mampu
menjawab pertanyaan oleh hakim sehingga hakim berpendapat terdakwa mampu
bertanggungjawab. Kedua Pertimbangan hakim pada Putusan Nomor
36/Pid.B/2019/PN Nla yang menyatakan terdakwa gangguan jiwa Skizofrenia
Paranoid mampu bertanggungjawab telah melanggar pasal 44 KUHP dikarenakan
terdakwa melakukan penganiayaan karena gangguan jiwa berat yang
mengakibatkan terdakwa kehilangan kemampuan untuk menilai realitas sosial,
yang mengakibatkan kehilangan daya nilai dengan perbuatan yang dilakukan.
Ketiga Pidana penjara terhadap pelaku dengan gangguan jiwa Skizofrenia Paranoid bertententangan dengan tujuan pemidanaan pada Pasal 51 KUHP Baru yaitu
mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi
pelindungan dan pengayoman masyarakat, memasyarakatkan terpidana dengan
mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan
berguna, dikarenakan Pidana penjara tanpa memastikan kondisi jiwa dari terpidana
tidak akan merubah kondisi jiwa terpidana menjadi sembuh.
Description
Dosen Pembimbing Utama ; Dr. Y.A. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H.
Dosen Pembimbing Anggota ; Dr. Ainul Azizah, S.H., M.H
