Implikasi Hukum Pencantuman Identitas terhadap Hak Anak Pelaku Tindak Pidana dalam Putusan Pengadilan

dc.contributor.authorBintang Marpaung
dc.date.accessioned2026-02-05T06:50:01Z
dc.date.issued2024-10-09
dc.descriptionReuploud file repositori 5 Feb 2026_Firli
dc.description.abstractAnak merupakan generasi penerus bangsa. Untuk dapat menciptakan generasi penerus bangsa yang baik perlu pembinaan dan perlindungan secara berkelanjutan demi terciptanya kelangsungan hidup yang diikuti perkembangan fisik, mental yang baik, serta aspek perlindungan dari segala dampak buruk bagi masa depan anak. Salah satu hak anak yaitu dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dimana anak yang menjadi pelaku, anak korban, dan anak saksi berhak dirahasiakan identitasnya dari media cetak dan media elektronik. Pencantuman identitas anak dalam putusan pengadilan tanpa melalui proses pengaburan masih banyak terjadi. Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2-144 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, surat keputusan tersebut berisi tentang standar pelayanan, prosedur, dan tata cara pengaburan informasi untuk informasi yang dikaburkan. Namun, pelaksanaanya belum sesuai dengan standar pelayanan tersebut dan melanggar hak anak dalam kerahasiaan identitasnya. Berdasarkan uraian di atas terdapat dua permasalahan yang akan dikaji pertama, siapakah pihak yang bertanggungjawab dalam pencantuman identitas anak pelaku tindak pidana pada putusan pengadilan? kedua, Apa implikasi hukum terhadap pencantuman identitas anak pelaku tindak pidana dalam putusan pengadilan berdasarkan perspektif hak anak? Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pihak yang bertanggungjawab dalam pencantuman identitas anak pelaku tindak pidana pada putusan pengadilan, dan untuk menganalisa implikasi hukum terhadap pencantuman identitas anak pelaku tindak pidana dalam putusan pengadilan. Manfaat secara teoritis penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan implementasi ilmu hukum, dan edukasi kepada masyarakat secara luas, khususnya bidang hukum pidana melalui kajian dalam bidang hukum pidana terkait pengaburan putusan pengadilan dan manfaat secara praktis penelitian ini bermanfaat untuk memberikan kajian kepada penegak hukum dalam implikasi hukum terhadap pengaburan putusan terkait identitas anak pelaku tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan dua pendekatan yakni pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Digunakan dua bahan hukum dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian analisis bahan hukum yang digunakan adalah menggunakan metode deduktif. Hasil dari penelitian ini adalah pihak yang bertanggungjawab dalam pencantuman identitas anak pelaku tindak pidana pada putusan pengadilan adalah Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana. PPID Pelaksana yang dijabat para panitera muda dan para kepala bagian atau kepala sub bagian, bertanggungjawab dalam mengaburkan identitas anak pelaku tindak pidana dalam putusan pengadilan. Hal ini tercantum dalam bagian VIII huruf B Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2- 144/KMA/SK/VIII/2022 Tahun 2022 yang menyatakan, sebelum memberikan salinan Informasi kepada Pemohon atau memasukkannya dalam situs web, PPID Pelaksana wajib mengaburkan informasi yang dapat mengungkap identitas pihak dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara. Implikasi Hukum terhadap pencantuman identitas anak pelaku tindak pidana dalam putusan pengadilan berupa pelanggaran hak anak dalam kerahasiaan identitasnya tersebut. Identitas yang merupakan data pribadi anak telah terpublikasi secara luas dan masyarakat umum dengan mudah akan dapat mengaksesnya, dengan begitu data pribadi anak akan rentan disalahgunakan juga oleh masyarakat yang tidak bertanggungjawab. PPID pelaksana dan panitera selaku pihak yang bertanggungjawab dengan pencantuman identitas anak pelaku tindak pidana dan pengadilan perlu meningkatkan kualitasnya dalam sistem pelayanan informasi elektronik. Dan pengadilan harus melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan layanan informasi publik kepada PPID Pelaksana dalam menjalankan tugasnya dalam mengelola sistem pelayanan informasi elektronik di pengadilan agar meningkatnya kualitas dari PPID agar tidak terjadi kembali implikasi hukum yang timbul dikarenakan pencantuman identitas anak dalam putusan pengadilan.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Sapti Prihatmini, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota : Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1792
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectTindak Pidana
dc.subjectTindak Pidana Anak
dc.subjectPerlindungan Hukum
dc.titleImplikasi Hukum Pencantuman Identitas terhadap Hak Anak Pelaku Tindak Pidana dalam Putusan Pengadilan
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
BINTANG MARPAUNG - 200710101189.pdf
Size:
697.05 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: