Protes Masyarakat Nelayan terhadap Kebijakan Larangan Cantrang Tahun 2015-2021

Abstract

Penelitian ini membahas kebijakan Permen KP No. 2 Tahun 2015 terkait larangan cantrang dan dampaknya terhadap nelayan di Kabupaten Lamongan pada tahun 2015–2021. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan latar belakang kebijakan, dinamika protes nelayan, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Proses rekonstruksi menggunakan metode sejarah yang meliputi heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi, dengan pendekatan sosiologi konflik.Kebijakan larangan cantrang dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya laut. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan penolakan dari nelayan karena dianggap merugikan mata pencaharian mereka. Protes berkembang melalui konsolidasi organisasi nelayan, aksi demonstrasi, hingga mobilisasi nasional pada periode 2016–2018. Dalam perkembangannya, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan dengan mengganti cantrang menjadi Jaring Tarik Berkantong (JTB) melalui regulasi tahun 2021 sebagai bentuk penyelesaian konflik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan tersebut berdampak pada penurunan pendapatan nelayan dan sektor pendukung, meningkatnya pengangguran, serta munculnya solidaritas kolektif dalam bentuk gerakan protes. Dengan demikian, kebijakan larangan cantrang menimbulkan dampak sosial ekonomi yang signifikan bagi masyarakat pesisir

Description

Approved by Teddy

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By