Kebijakan Formulasi Legalitas Tindakan Aborsi terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan

dc.contributor.authorHairul Jannah
dc.date.accessioned2026-05-18T02:09:07Z
dc.date.issued2026-01-09
dc.descriptionFINALISASI oleh Arif 2026 Mei 18
dc.description.abstractTindak pidana perkosaan sering menimbulkan kehamilan yang tidak diinginkan dan berdampak serius terhadap kondisi fisik maupun psikologis korban. Meskipun peraturan perundang-undangan telah membuka pengecualian terhadap larangan aborsi bagi korban perkosaan, dalam praktiknya masih terdapat beberapa persyaratan yang cukup ketat yang berpotensi menghambat akses aborsi legal. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu apakah kebijakan formulasi legalitas tindakan aborsi telah menjamin perlindungan korban tindak pidana perkosaan, dan apakah tindakan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan dapat dikategorikan sebagai alasan penghapus pidana. Penelitian ini bertujuan menilai sejauh mana kebijakan tersebut memberikan perlindungan hukum serta menentukan kedudukan aborsi oleh korban perkosaan dalam kerangka alasan penghapus pidana. Hasil penelitian diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum, menjadi masukan bagi pembentuk undang-undang dan aparat penegak hukum, serta menjadi rujukan bagi penelitian selanjutnya. Adapun metode dari penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber hukum dari penelitian ini yakni sumber hukum primer yang terdiri dari KUHP Nasional, UU Kesehatan, PP UU Kesehatan, Permenkes, lalu untuk sumber bahan hukum sekunder terdiri dari buku, skripsi, tesis, dan jurnal-jurnal hukum. Cara pengumpulan bahan hukumnya yakni menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif negara telah mengakui legalitas tindakan aborsi bagi korban tindak pidana perkosaan melalui berbagai instrumen hukum, baik dalam KUHP Nasional maupun UU Kesehatan dan PP UU Kesehatan, serta Permenkes mengenai Upaya Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi. Namun, kebijakan formulasi tersebut belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum yang optimal karena masih bersifat administratif-prosedural, dimana syarat-syarat yang terdapat dalam peraturan perundang-undngan cukup ketat seperti batas usia kehamilan yang relatif singkat mengingat birokrasi yang berlapis, dan sentralisasi kewenangan terkait fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang masih harus ditetapkan oleh menteri. Dalam hal ini, tindakan aborsi yang dilakukan oleh korban perkosaan sudah mendapatkan pembolehan sejak awal dan terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti batas usia kehamilan tidak melebihi 14 minggu, menyertakan surat keterangan dari penyidik atas dugaan tindak pidana perkosaan, dilaksanakan difasilitas kesehatan tingkat lanjut yang ditetapkan oleh menteri, dan dilakukan oleh dokter dan tenaga medis sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. Sesuai dengan Pasal 31 KUHP Nasional, tindakan aborsi dapat dikatan alasan pembenar karena mengikuti perintah undang-undang dan tidak dapat dikenai pemidanaan sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan dan memenuhi seluruh persyaratan peraturan perundang-undangan. Kebijakan mengenai batas usia kehamilan untuk legalitas aborsi perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan aspek medis, psikologis, dan yuridis secara seimbang, serta perlu edukasi kepada masyarakat tentang langkah-langkah pasca terjadinya perkosaan. Selain itu diperlukan konsistensi penafsiran bahwa aborsi korban perkosaan adalah alasan pembenar untuk menjamin kepastian hukum. Pemahaman aparat penegak hukum tentang alasan pembenar juga harus diperkuat demi perlindungan korban.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing : Dr. Y.A. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7370
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectKEBIJAKAN FORMULASI LEGALITAS
dc.subjectABORSI
dc.subjectKORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN
dc.titleKebijakan Formulasi Legalitas Tindakan Aborsi terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Kebijakan Formulasi Legalitas Tindakan Aborsi Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan
Size:
3.03 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: