Pertanggungjawaban Perdata Cv. Yasindo Multi Pratama Akibat Tumpahan Cairan Zat Kimia Caustic Soda Liquid

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Perkembangan industri tidak lepas dari penggunaan bahan kimia. Pengelolaan bahan kimia perlu dilakukan dengan tepat mulai dari penyiapan bahan, pengolahan, penyimpanan, serta pengangkutannya. Pengangkutan memegang kontribusi penting dalam pendistribusian bahan kimia agar sampai ke tangan produsen atau konsumen. Dalam mengangkut bahan kimia terdapat dampak negatif yang muncul dari interaksi fisik, kimia, mekanik, antara bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan manusia, kendaraan lain, dan lingkungan sekitar. Pengangkutan B3 menjadi salah satu kecelakaan dalam sektor kimia yang kerap terjadi. Salah satu kecelakaan dalam mengangkut B3 yakni terkait kebocoran tangki truk pengangkut B3 yang mengakibatkan tumpahnya cairan caustic soda liquid. Hal tersebut mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sekitar yakni kendaraan yang terkena cairan tersebut mengalami cat mengelupas, timbul bercak putih, bahkan mogok. Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk melakukan kajian dan pembahasan lebih lanjut dalam karya tulis ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “Pertanggungjawaban CV. Yasindo Multi Pratam Akibat Tumpahan Cairan Zat Kimia Caustic Soda Liquid”. Rumusan masalah yang akan dibahas yakni pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap korban atas kerusakan kendaraan akibat tumpahan cairan zat kimia caustic soda liquid. Kedua, bagaimana pertanggungjawaban CV. Yasindo Multi Pratama akibat tumpahan cairan zat kimia caustic soda liquid. Ketiga, bagaimana upaya penyelesaian sengketa terhadap korban atas kerusakan kendaraan akibat tumpahan cairan zat kimia cautic soda liquid. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah pertama, untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap korban atas kerusakan kendaraan akibat tumpahan cairan zat kimia caustic soda liquid. Kedua, untuk mengetahui dan memahami pertanggungjawaban CV. Yasindo Multi Pratama akibat tumpahan cairan zat kimia caustic soda liquid. Ketiga, untuk memahami upaya penyelesaian sengketa terhadap korban atas kerusakan kendaraan akibat tumpahan cairan zat kimia cautic soda liquid. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu yuridis normatif dengan mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma hukum yang berlaku serta mengkaji bahan-bahan pustaka terkait isu hukum yang dibahas. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan sekunder, dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum dalam skripsi ini menggunakan metode deskriptif normatif. Hasil pembahasan dari skripsi ini adalah pertama, bentuk perlindungan hukum terhadap korban atas kerusakan kendaraan akibat tumpahan cairan zat kimia caustic soda liquid adalah melalui dua aspek yakni perlindungan hukum internal dan eksternal. Perlindungan hukum internal perlindungan yang dibuat berdasarkan perjanjian kedua belah pihak, tetapi dalam hal ini tidak terdapat perlindungan hukum internal. Sedangkan, perlindungan hukum eksternal merupakan perlindungan yang dibentuk oleh pihak yang berwenang melalui regulasi yang bertujuan agar posisi para pihak seimbang. Dalam hal ini bentuk perlindungan eksternal adalah dengan adanya UUPPLH. Kedua, CV. Yasindo Multi Pratama wajib bertanggung jawab secara mutlak tanpa perlu adanya pembuktian unsur kesalahan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 88 UUPPLH. Bentuk pertanggungjawabannya dengan melakukan ganti kerugian terhadap korban atas kerusakan kendaraan secara mutlak. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh korban yaitu dengan melalui jalur litigasi (pengadilan) dan melalui jalur non litigasi (di luar pengadilan). CV. Yasindo Multi Pratama memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur non litigasi, yaitu dengan memberikan ganti rugi berupa uang sebesar Rp300.000,00 kepada korban kerusakan kendaraan. Namun, jika korban merasa belum puas dengan hasil yang diterima, dapat menyelesaikan sengketa secara litigasi dengan mengajukan gugatan ke pengadilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 91 UUPPLH. Kesimpulan atas jawaban-jawaban permasalahan yang telah ditemukan yaitu, pertama, perlindungan hukum korban atas kerusakan kendaraan yakni melalui perlindungan hukum eksternal yang merupakan perlindungan yang dibentuk oleh pihak yang berwenang melalui regulasi yang bertujuan agar posisi para pihak seimbang. Dalam hal ini bentuk perlindungan eksternal adalah dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua, CV. Yasindo Multi Pratama selaku pemilik truk tangki pengangkut caustic soda liquid wajib mempertanggungjawabkan secara mutlak dengan memberi ganti rugi terhadap korban kerusakan kendaraan Ketiga, upaya yang dapat ditempuh korban yakni melalui jalur non litigasi. CV. Yasindo Multi Pratama memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur non litigasi, yaitu dengan memberikan ganti rugi berupa uang sebesar Rp300.000,00 kepada korban kerusakan kendaraan. Jika melalui jalur non litigasi tidak berhasil, maka dapat diupayakan melalui jalur litigasi dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Saran yang dapat diberikan yaitu, pertama, bagi perusahaan seharusnya dapat memenuhi dan menjalankan terkait persyaratan-persyaratan pengangkutan B3 agar mencegah dampak negatif kecelakaan yang dapat terjadi sehingga nantinya tidak menimbulkan sengketa akibat kebocoran pengangkutan B3 yang menyebabkan tumpahan zat kimia caustic soda liquid. Kedua, bagi perusahaan apabila terdapat hal yang merugikan dan didapat oleh masyarakat, hendaknya perusahaan terkait memiliki itikad baik untuk melakukan pertanggungjawaban yang patut. Ketiga, bagi masyarakat sekitar yang mengalami kerugian akibat tumpahan cairan kimia caustic soda liquid dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dengan melakukan perundingan kepada pihak CV. Yasindo Multi Pratama secara tegas guna meminta ganti kerugian yang sesuai dengan apa yang terjadi. Apabila melalui jalur non litigasi belum menemukan kesepakatan, maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk menuntut ganti kerugian yang patut dan sesuai.

Description

Reupload File Repositori 28 Januari 2026_Maya

Keywords

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By