Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dengan Barang Bukti Dikembalikan Kepada Pihak Korban (Studi Putusan Nomor: 39/Pid.B/2022/PN.Tjs)
| dc.contributor.author | Fiqih Zulfikar Aliansyah | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-20T03:11:17Z | |
| dc.date.issued | 2024-12-06 | |
| dc.description | Reupload Repositori File 20 Februari 2026_Kholif Basri | |
| dc.description.abstract | Fenomena tindak pidana yang mendominasi dalam lingkungan masyarakat pada masa kini adalah perilaku terkait dengan pelanggaran tindak pidana penggelapan. Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa pada Putusan Nomor: 39/Pid.B/2022/PN.Tjs. pada pokok perkara Putusan Nomor: 39/Pid.B/2022/PN.Tjs bahwa terdakwa telah mendapat izin dari saksi IP untuk menggunakan sepeda motor tersebut sejak awal dan tidak ada rencana untuk menjual atau memindah tangankannya karena hanya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari. Selanjutnya Terdakwa berusaha menghubungi saksi IP untuk memberitahu keberadaan sepeda motor saksi. Perumusan masalah terdiri dari dua yaitu, pertama Apakah fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah membuktikan terdakwa melakukan penggelapan?, kedua Apakah pidana penjara bagi terdakwa telah tepat apabila ditinjau dari pendekatan Restoratif yang dipertimbangkan oleh Hakim?. Adapun tujuan yang hendak dicapai yaitu, pertama menemukan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan atau tindak pidana lainnya, kedua menentukan pertimbangan hakim dalam memberikan pidana penjara terhadap terdakwa telah tepat apabila ditinjau dari pendekatan Restoratif. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, artinya bahwa penelitian ini berbasis pada kepustakaan yang memfokuskan kepada analisis bahan hokum primer maupun sekunder. Pendekatan ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Metode analisis dengan mengidentifikasi Undang-Undang yang berlaku, buku, jurnal, dan karya ilmiah lainnya untuk dikorelasikan dengan permasalahan yang dikaji sehingga membentuk kerangka berfikis yang teoritis. Pada Putusan nomor 39/Pid.B/2022/PN Tjs ditemukan fakta hukum bahwa terdakwa meminta izin dari saksi untuk menggunakan motor dan tidak menunjukkan maksud untuk menjual atau memindahkan kepemilikan motor tersebut kepada pihak lain, perbuatan terdakwa ini menunjukkan bahwa niat penggelapan tidak terbukti, dikarenakan terdakwa hanya menggunakan motor tersebut untuk keperluan pribadi terkait pekerjaan dan tidak ada bukti bahwa ia bermaksud mempertahankan motor tersebut untuk dirinya sendiri secara melawan hukum. Fakta bahwa motor tetap berada dalam kondisi baik ketika dikembalikan mengindikasikan bahwa terdakwa hanya menggunakan motor tersebut untuk keperluan sehari-hari, tanpa adanya indikasi bahwa terdakwa berencana untuk menjual, memindahtangankan, atau menghilangkan barang tersebut. Berdasarkan uraian kasus diatas dapat dipahami bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur Pasal 372 KUHP sebagaimana dalam fakta persidangan. Putusan No. 39/Pid.B/2022/PN Tjs, hakim menggunakan teori integrative dalam mempertimbangkan pemidanaan, yang artinya bahwa tindak pidana merupakan suatu gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan, dan keserasian dalam kehidupan masyarakat. Pertimbangan hakim pada Putusan No. 39/Pid.B/2022/PN Tjs perlu lebih menerapkan pendekatan restorative justice dalam amar putusan yang dihasilkan. Meskipun dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa terdakwa DH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, pendekatan yang sepenuhnya restoratif tidak terlihat dalam bentuk sanksi yang diberikan. Penerapan pendekatan restoratif dalam amar putusan akan lebih efektif jika mengarahkan pelaku untuk bertanggungjawab langsung kepada korban Aspek penting dalam perkara ini adalah pengembalian barang oleh terdakwa dalam kondisi baik kepada pemiliknya. Fakta ini semakin memperkuat pemahaman bahwa tidak ada niat untuk merampas atau menguasai motor tersebut secara permanen, yang merupakan unsur pokok dalam tindak pidana penggelapan. Sesuai dengan doktrin hukum pidana, unsur actus reus. Pada petimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dengan menggunakan pendekatan restorative justice. Prinsip ini menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban dan rekonsiliasi antara pihak-pihak yang terlibat, terutama untuk tindak pidana ringan dan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Perkara dalam putusan tersebut seyogyanya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan, mengingat kedua belah pihak telah menemui titik perdamaian. Hakim seharusnya mempertimbangkan niat dari terdakwa yang tidak ada keinginan untuk menguasai barang tersebut. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.hum Dosen Pembimbing Anggota: Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.other | Kholif Basri | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3870 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Fenomena tindak pidana | |
| dc.subject | penggelapan | |
| dc.title | Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dengan Barang Bukti Dikembalikan Kepada Pihak Korban (Studi Putusan Nomor: 39/Pid.B/2022/PN.Tjs) | |
| dc.type | Other |
