Ruang Sidang Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Abstract

Diberlakukannya Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mewajibkan pembangunan Ruang Terbuka Hijau dengan Proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota yang terdiri dari 20% berupa RTH publik dan 10% RTH privat. Mengingat Kabupaten Banyuwangi merupakan kabupaten dengan luas lahan kritis terluas di Provinsi Jawa Timur tahun 2010 dan kabupaten dengan tingkat konsentrasi pencemaran udara yang tinggi karena parameter Sulfur Dioksida (SO 2 ) serta Nitrogen Dioksida (NO 2 ) memiliki konsentrasi melebihi standar baku mutu, maka Kabupaten Banyuwangi dikatakan sedang mengalami masalah lingkungan hidup. Masalah lingkungan hidup ini bisa memberikan dampak buruk bagi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mulai mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 08 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi tahun 2012-2032. Dari Peraturan Daerah tersebut kemudian mulai mengimplementasikan Program Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kawasan Perkotaan Ibukota Kabupaten Banyuwangi oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang bertujuan untuk menata dan membangun Ruang Terbuka hijau di Kawasan Perkotaan Ibukota Kabupaten Banyuwangi.

Description

Reupload file repositori 11 maret 2026_Kurnadi/Keysa

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By