Ruang Sidang Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Diberlakukannya Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, mewajibkan pembangunan Ruang Terbuka Hijau dengan Proporsi RTH
pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota yang terdiri dari 20%
berupa RTH publik dan 10% RTH privat. Mengingat Kabupaten Banyuwangi
merupakan kabupaten dengan luas lahan kritis terluas di Provinsi Jawa Timur
tahun 2010 dan kabupaten dengan tingkat konsentrasi pencemaran udara yang
tinggi karena parameter Sulfur Dioksida (SO
2
) serta Nitrogen Dioksida (NO
2
)
memiliki konsentrasi melebihi standar baku mutu, maka Kabupaten Banyuwangi
dikatakan sedang mengalami masalah lingkungan hidup. Masalah lingkungan
hidup ini bisa memberikan dampak buruk bagi masyarakat di Kabupaten
Banyuwangi.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mulai mengesahkan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi nomor 08 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Banyuwangi tahun 2012-2032. Dari Peraturan Daerah
tersebut kemudian mulai mengimplementasikan Program Penataan Ruang
Terbuka Hijau (RTH) di Kawasan Perkotaan Ibukota Kabupaten Banyuwangi
oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang bertujuan untuk menata dan
membangun Ruang Terbuka hijau di Kawasan Perkotaan Ibukota Kabupaten
Banyuwangi.
Description
Reupload file repositori 11 maret 2026_Kurnadi/Keysa
