Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Service Kendaraan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Pelaksanaan kegiatan Laporan Tugas Akhir dilaksanakan pada Kantor
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Jember, pada tanggal 26
Februari 2018 sampai 09 April. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan Jember merupakan salah satu lembaga yang bergerak dibidang asuransi
sosial khususnya kesehatan. BPJS Kesehatan juga memiliki tugas untuk
memberikan fasilitas kesehatan menyeluruh untuk semua lapisan masyarakat agar
dapat berobat dengan tenang.
Tujuan Penulian Laporan Tugas Akhir adalah untuk mengetahui dan
memahami Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Service Kendaraan
dan mempelajari unsur-unsur yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 23
serta memperoleh gambaran nyata tentang pelaksanaan pembayaran di BPJS
Kesehatan Jember. Pajak Penghasilan Pasal 23 sendiri adalah pajak yang dipotong
atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan
penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21. Untuk Pemotong Pajak
Penghasilan Pasal 23 adalah Wajib pajak orang pribadi dalam negeri, yang
ditunjuk langsung oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Service Kendaraan dikenakan tarif
2% dari jumlah brutonya, proses pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23
bendahara kantor BPJS Kesehatan Jember menggunakan Surat Setoran Pajak
(SSP) , sedangkan Pelaporannya dilakukan oleh bendahara kantor menggunakan
Surat Pemberitahuan (SPT).
Kesimpulannya dari hasil kegiatan Laporan Tugas Akhir ini adalah
Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong oleh bendaharawan sesuai
dengan peraturan pajak yaitu Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008. Kantor
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Jember menggunakan sistem Withholding System. Withholding System adalah Sistem Pemungutan Pajak yang
memberi wewenang kepada Pihak Ketiga (bukan Fiskus atau bukan Wajib Pajak
yang bersangkutan ) yang menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib
Pajak. Alasan penulis mengambil judul tersebut karena Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jember dalam melakukan kewajiban
perpajakannya tepat waktu, patuh terhadap kewajiban perpajakannya dan sesuai
dengan Undang-Undang Perpajakan.
Description
Reupload file repositori 13 Juli 2026_Kurnadi
Validasi dan Finalisasi Ratna 13 Juli 2026
