Kekuatan Hukum Dokumen Elektronik Dalam Pendaftaran Tanah di Indonesia
| dc.contributor.author | Yuliningrum Retnosari | |
| dc.date.accessioned | 2026-08-27T04:19:28Z | |
| dc.date.issued | 2026-07-24 | |
| dc.description | Finalisasi 27 Agustus 2026_Yudi | |
| dc.description.abstract | Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Jember. Tanah memiliki nilai filosofis, sosial, dan ekonomis yang sangat tinggi dalam kehidupan masyarakat Indonesia, sebagaimana tercermin dalam ungkapan masyarakat Jawa "sadhumuk bathuk sanyari bumi ditohi pati" yang bermakna tanah dipertahankan layaknya mempertahankan nyawa. Oleh karena itu, kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi kebutuhan utama yang diwujudkan pemerintah melalui penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sertipikat sebagai alat bukti hak. Seiring perkembangan teknologi, sistem pendaftaran tanah bertransformasi dari sistem konvensional menuju sistem elektronik melalui penerbitan Buku Tanah Elektronik (BT-el) dan Sertipikat Elektronik (Sertipikatel) berdasarkan Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2023. Namun, dalam implementasinya masih terdapat kendala berupa keterbatasan infrastruktur, kualitas data yang belum optimal, serta kesiapan sumber daya manusia dan masyarakat. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini merumuskan tiga permasalahan pokok: (1) apakah dokumen elektronik dalam pendaftaran tanah memiliki keabsahan; (2) bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang dokumen elektronik; dan (3) bagaimana konsep pengaturan keabsahan dokumen pendaftaran tanah ke depan yang berkepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach) antara Indonesia dan Malaysia. Bahan hukum utama meliputi UUD NRI 1945 Pasal 33 ayat (3), UUPA, PP No. 24 Tahun 1997, PP No. 18 Tahun 2021, UU ITE, UU Cipta Kerja, Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2023, serta National Land Code (NLC) 1965 Malaysia yang menganut sistem Torrens dengan publikasi positif. Analisis dilandasi teori kepastian hukum (Gustav Radbruch, Jan Michiel Otto, Sudikno Mertokusumo) dan teori perlindungan hukum (Philipus M. Hadjon) yang membedakan perlindungan preventif dan represif. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, secara normatif BT-el dan Sertipikat-el sah sebagai alat bukti hukum berdasarkan Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2023, ditopang oleh tanda tangan elektronik tersertifikasi dan segel elektronik (Pasal 5-6), penyimpanan data fisik dan yuridis dalam blok data permanen pada pangkalan data elektronik (Pasal 4 dan 12), serta mekanisme verifikasi melalui QR code dan akun tunggal pengguna (Pasal 19-20). Meskipun demikian, pada tataran implementasi keabsahan masih bergantung pada terpenuhinya syarat materiil dan syarat formil yang di beberapa wilayah belum sepenuhnya siap. Kedua, perlindungan hukum bagi pemegang dokumen elektronik dibangun melalui kombinasi perlindungan preventif (sistem elektronik yang andal, autentikasi digital, TTE, QR code, dan pangkalan data terpusat) dan perlindungan represif (rezim UU ITE dan peraturan perlindungan data pribadi). Namun, perlindungan tersebut baru memberikan kepastian hukum yang bersifat relatif karena belum ada skema jaminan negara dan mekanisme ganti rugi yang tegas apabila terjadi kesalahan sistem atau kebocoran data yang merugikan pemegang hak. Berdasarkan hasil pembahasan dari penelitian ini, secara normatif, Berdasarkan hasil penelitian tersebut, peneliti menyarankan kepada pemerintah agar memperkuat konsep pengaturan keabsahan dokumen pendaftaran tanah ke arah model publikasi positif sebagaimana diterapkan di Malaysia. Rekomendasi substantif meliputi: penegasan state guarantee (jaminan negara) terhadap data dalam BT-el dan Sertipikat-el disertai mekanisme kompensasi bagi pemegang hak yang dirugikan; pembentukan dana khusus Kementerian ATR/BPN bagi korban kesalahan sistem atau serangan siber; serta harmonisasi dasar hukum dalam PP dan UU agar setegas NLC Section 340 Malaysia. Pada tataran teknis, disarankan penerapan standar keamanan siber tinggi (blockchain, enkripsi end-to-end, audit sistem berkala), kewajiban alih media dan pembersihan data (data cleansing) secara nasional, serta peningkatan kapasitas SDM dan sosialisasi masif agar masyarakat percaya dan mampu menggunakan sistem elektronik. | |
| dc.description.sponsorship | Dr.Yusuf Adiwibowo, S.H., LL.M. | |
| dc.description.sponsorship | Dr.Galuh Puspaningrum, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14479 | |
| dc.language.iso | Other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Dokumen elektronik | |
| dc.title | Kekuatan Hukum Dokumen Elektronik Dalam Pendaftaran Tanah di Indonesia | |
| dc.type | Other |
Files
Original bundle
1 - 5 of 6
Loading...
- Name:
- 230720201028 - YULININGRUM RETNOSARI - BAGIAN DEPAN.pdf
- Size:
- 2.3 MB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
Loading...
- Name:
- 230720201028 - YULININGRUM RETNOSARI - BAB 1.pdf
- Size:
- 574.31 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
Loading...
- Name:
- 230720201028 - YULININGRUM RETNOSARI - BAB 2.pdf
- Size:
- 443.26 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
Loading...
- Name:
- 230720201028 - YULININGRUM RETNOSARI - BAB 3.pdf
- Size:
- 703.1 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
Loading...
- Name:
- 230720201028 - YULININGRUM RETNOSARI - BAB 4.pdf
- Size:
- 376.49 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
License bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- license.txt
- Size:
- 1.71 KB
- Format:
- Item-specific license agreed to upon submission
- Description:
