Kebijakan Kriminalisasi Perbuatan Online Child Grooming untuk Perlindungan terhadap Anak

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi yang turut memunculkan berbagai bentuk tindak kejahatan baru yang semakin kompleks, salah satunya adalah perbuatan online child grooming. Perbuatan tersebut dilakukan oleh pihak pelaku sebagai upaya mempersiapkan terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi. Pada saat ini, Indonesia belum memiliki peraturan perundangun dangan yang mengatur perbuatan online child grooming secara khusus, berbeda dengan Australia dan Belanda yang telah memiliki ketentuan hukum yang mengatur perbuatan tersebut secara spesifik. Oleh sebab itu, diperlukan penelitian mengenai kebijakan kriminalisasi perbuatan online child grooming untuk perlindungan terhadap anak. Rumusan masalah dalam penelitian tesis ini, mencakup apakah esensi dari modus operandi pihak pelaku child grooming; apakah perbuatan online child grooming dapat dipertanggungjawabkan secara pidana; serta bagaimana seyogyanya pengaturan mengenai perbuatan online child grooming di Indonesia. Dalam proses selanjutnya, tujuan penelitian tesis ini adalah untuk mengkaji dan mengevaluasi ketiga permasalahan tersebut secara komprehensif. Penelitian tesis ini menggunakan metodologi penelitian yang relevan terhadap isu hukum tersebut. Tipe penelitian yang digunakan dalam penyusunan tesis ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan UndangUndang, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, serta pendekatan komparatif. Penelitian tesis ini membahas mengenai perbuatan online child grooming yang terjadi melalui beberapa tahapan. Pada mulanya, pihak pelaku melakukan rangkaian pendekatan emosional yang manipulatif terhadap pihak korban, kemudian pihak pelaku membiasakan pihak korban dengan topik seksual. Pada akhirnya, pihak pelaku melakukan pertemuan dengan pihak korban secara luring, atau pihak pelaku akan memutuskan segala bentuk komunikasi dengan pihak korban untuk menghindari perbuatannya diketahui oleh orang lain. Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur perbuatan online child grooming secara khusus. Perihal tersebut menimbulkan kondisi ketidakpastian hukum, dikarenakan asas legalitas dan prinsip kepastian hukum mensyaratkan peraturan perundang-undangan harus disusun secara jelas. Oleh sebab itu, aparatur penegak hukum hanya dapat menggunakan ketentuan hukum yang bersifat sektoral di dalam UU Perlindungan Anak, UU ITE, UU Pornografi, maupun UU TPKS. Penelitian ini menekankan pentingnya penggunaan sarana penal, melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur perbuatan online child grooming secara khusus. Pada saat bersamaan, sarana non penal juga tidak kalah penting untuk mencegah terjadinya perbuatan online child grooming. Australia dan Belanda memiliki ketentuan hukum yang mengatur perbuatan online child grooming secara khusus dengan mengintegrasikan antara sarana penal, serta non penal secara optimal. Pada kesimpulannya, proses penegakan hukum terhadap pihak pelaku yang melakukan perbuatan online child grooming di Indonesia masih belum efektif, dikarenakan peraturan perundang-undangan yang ada masih bersifat sektoral. Oleh sebab itu, diperlukan pembentukan ketentuan hukum yang mengatur perbuatan online child grooming secara khusus, penguatan kapasitas aparatur penegak hukum, maupun pembangunan ekosistem digital yang memiliki orientasi terhadap kegiatan perlindungan anak.

Description

Entry oleh Arif 2026 Maret 16

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By