Kebijakan Kriminalisasi Perbuatan Online Child Grooming untuk Perlindungan terhadap Anak
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh berkembangnya teknologi informasi dan
komunikasi yang turut memunculkan berbagai bentuk tindak kejahatan baru yang
semakin kompleks, salah satunya adalah perbuatan online child grooming.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh pihak pelaku sebagai upaya mempersiapkan
terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak dengan memanfaatkan sarana
teknologi informasi. Pada saat ini, Indonesia belum memiliki peraturan perundangun
dangan yang mengatur perbuatan online child grooming secara khusus, berbeda
dengan Australia dan Belanda yang telah memiliki ketentuan hukum yang mengatur
perbuatan tersebut secara spesifik. Oleh sebab itu, diperlukan penelitian mengenai
kebijakan kriminalisasi perbuatan online child grooming untuk perlindungan
terhadap anak.
Rumusan masalah dalam penelitian tesis ini, mencakup apakah esensi dari modus
operandi pihak pelaku child grooming; apakah perbuatan online child grooming
dapat dipertanggungjawabkan secara pidana; serta bagaimana seyogyanya
pengaturan mengenai perbuatan online child grooming di Indonesia. Dalam proses
selanjutnya, tujuan penelitian tesis ini adalah untuk mengkaji dan mengevaluasi
ketiga permasalahan tersebut secara komprehensif.
Penelitian tesis ini menggunakan metodologi penelitian yang relevan terhadap isu
hukum tersebut. Tipe penelitian yang digunakan dalam penyusunan tesis ini
merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan UndangUndang,
pendekatan konseptual, pendekatan kasus, serta pendekatan komparatif.
Penelitian tesis ini membahas mengenai perbuatan online child grooming yang
terjadi melalui beberapa tahapan. Pada mulanya, pihak pelaku melakukan rangkaian
pendekatan emosional yang manipulatif terhadap pihak korban, kemudian pihak pelaku
membiasakan pihak korban dengan topik seksual. Pada akhirnya, pihak
pelaku melakukan pertemuan dengan pihak korban secara luring, atau pihak pelaku
akan memutuskan segala bentuk komunikasi dengan pihak korban untuk
menghindari perbuatannya diketahui oleh orang lain. Indonesia belum memiliki
peraturan perundang-undangan yang mengatur perbuatan online child grooming
secara khusus. Perihal tersebut menimbulkan kondisi ketidakpastian hukum,
dikarenakan asas legalitas dan prinsip kepastian hukum mensyaratkan peraturan
perundang-undangan harus disusun secara jelas. Oleh sebab itu, aparatur penegak
hukum hanya dapat menggunakan ketentuan hukum yang bersifat sektoral di dalam
UU Perlindungan Anak, UU ITE, UU Pornografi, maupun UU TPKS. Penelitian ini
menekankan pentingnya penggunaan sarana penal, melalui pembentukan peraturan
perundang-undangan yang mengatur perbuatan online child grooming secara
khusus. Pada saat bersamaan, sarana non penal juga tidak kalah penting untuk
mencegah terjadinya perbuatan online child grooming. Australia dan Belanda
memiliki ketentuan hukum yang mengatur perbuatan online child grooming secara
khusus dengan mengintegrasikan antara sarana penal, serta non penal secara
optimal.
Pada kesimpulannya, proses penegakan hukum terhadap pihak pelaku yang
melakukan perbuatan online child grooming di Indonesia masih belum efektif,
dikarenakan peraturan perundang-undangan yang ada masih bersifat sektoral. Oleh
sebab itu, diperlukan pembentukan ketentuan hukum yang mengatur perbuatan
online child grooming secara khusus, penguatan kapasitas aparatur penegak hukum,
maupun pembangunan ekosistem digital yang memiliki orientasi terhadap kegiatan
perlindungan anak.
Description
Entry oleh Arif 2026 Maret 16
