Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Dirugikan Akibat Kesalahan Sistem Bank Pada Layanan Mobile Banking

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Era Globalisasi informasi yang didukung dengan kemajuan pola pikir masyarakat khususnya di Indonesia sekarang ini berkembang pesat, menyebabkan perilaku konsumen mengalami perubahan lebih mengedepankan kemudahan di segala aspek kehidupan. Seiring dengan perkembangan zaman, bank berusaha memperluas jaringan dengan memberikan beberapa kemudahan dalam bertransaksi tanpa harus ke bank, antara lain: SMS Bangking, Phone Banking, Mobile Banking, dan Electronic Banking. 2 Salah satu contoh dari kemajuan teknologi informasi adalah lahirnya perbankan bergerak (Mobile Banking). Mobile Banking memungkinkan penggunanya untuk mengakses informasi saldo atau mentransfer sejumlah uang hanya lewat ponsel. Salah satu permasalahan yang dihadapi dalam Mobile Banking adalah kegagalan transaksi dan transaksi berulang-ulang karena SMS tertunda (SMS-delay), hal ini disebabkan oleh protokol sms tidak memiliki mekanisme untuk menjaga koneksi, sangat bergantung pada batasan (traffic), sehingga keterlambatan informasi sering terjadi.

Description

Reupload file repositori 11 maret 2026_Kurnadi/Keysa

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By