Pertanggungjawaban Pidana
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum Universitas Jember
Abstract
Paraphilia merupakan perilaku gangguan seksual dengan tidak wajar seperti
pada umumnya yang disebabkan karena adanya dorongan fantasi seksual sehingga
memicu hasrat atau gairah seksual pada seseorang. Salah satu jenis gangguan
preferensi seksual yaitu Eksibisionisme, pengidap eksibisionisme cenderung
melakukan perbuatan dengan menunjukan dan mempertontonkan alat kelaminnya
kepada orang lain di tempat umum untuk memenuhi hasrat seksualnya. Perilaku
eksibisionis merupakan pelanggaran terhadap kaidah atau norma kesopanan yang ada
di masyarakat sehingga masuk kedalam delik tindak pidana. Dalam hukum pidana
berkaitan erat dengan pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana
adalah proses untuk menilai atau menentukan apakah seseorang dianggap mampu
bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya. Kemampuan bertanggung
jawab diatur secara negatif didalam Pasal 44 KUHP. Namun KUHP belum mengatur
kriteria kemampuan bertanggungjawab bagi pengidap gangguan preferensi seksual
hal ini yang menyebabkan perbedaan penafsiran hakim dalam menilai dan memutus
perkara sehingga pada pengimplementasiannya pelaku dengan gangguan preferensi
seksual dijatuhi hukuman tidak setimpal. Seperti halnya di dalam Putusan Mahkamah
Agung Nomor 865/K/Pid.Sus/2023. Membatalkan putusan pengadilan tinggi dan
berikan putusan lepas kepada terdakwa AD pengidap Eksibisionisme yang dengan
sengaja mempertontonkan alat kelamin didepan umum Atas dasar putusan hakim
tersebut penulis ingin mengkaji apakah pelaku pengidap Eksibisionisme yang dengan
sengaja melakukan tindak pidana asusila dimuka umum dapat
dipertanggungjawabkan menurut Pasal 44 KUHP
Description
Reuplound file 7 Apr 2026_Firli_tata
