Pertanggungjawaban Pidana

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum Universitas Jember

Abstract

Paraphilia merupakan perilaku gangguan seksual dengan tidak wajar seperti pada umumnya yang disebabkan karena adanya dorongan fantasi seksual sehingga memicu hasrat atau gairah seksual pada seseorang. Salah satu jenis gangguan preferensi seksual yaitu Eksibisionisme, pengidap eksibisionisme cenderung melakukan perbuatan dengan menunjukan dan mempertontonkan alat kelaminnya kepada orang lain di tempat umum untuk memenuhi hasrat seksualnya. Perilaku eksibisionis merupakan pelanggaran terhadap kaidah atau norma kesopanan yang ada di masyarakat sehingga masuk kedalam delik tindak pidana. Dalam hukum pidana berkaitan erat dengan pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana adalah proses untuk menilai atau menentukan apakah seseorang dianggap mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya. Kemampuan bertanggung jawab diatur secara negatif didalam Pasal 44 KUHP. Namun KUHP belum mengatur kriteria kemampuan bertanggungjawab bagi pengidap gangguan preferensi seksual hal ini yang menyebabkan perbedaan penafsiran hakim dalam menilai dan memutus perkara sehingga pada pengimplementasiannya pelaku dengan gangguan preferensi seksual dijatuhi hukuman tidak setimpal. Seperti halnya di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 865/K/Pid.Sus/2023. Membatalkan putusan pengadilan tinggi dan berikan putusan lepas kepada terdakwa AD pengidap Eksibisionisme yang dengan sengaja mempertontonkan alat kelamin didepan umum Atas dasar putusan hakim tersebut penulis ingin mengkaji apakah pelaku pengidap Eksibisionisme yang dengan sengaja melakukan tindak pidana asusila dimuka umum dapat dipertanggungjawabkan menurut Pasal 44 KUHP

Description

Reuplound file 7 Apr 2026_Firli_tata

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By