Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Waralaba “MAKJON: PELOPOR MARTABAK JEPANG”
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Bisnis waralaba menarik perhatian masyarakat Indonesia. Usaha waralaba bisnis yang mudah dijalani, karena tidak perlu memikirkan ide dan inovasi untuk mengembangkannya. Hanya dengan membayarkan royalty, pemberi waralaba akan memberikan resep, manajemen, lisensi, dan merek dagang. Sistem waralaba ini membantu meningkatkan perekonomian Indonesia. Salah satu contoh waralaba ialah Makjon: Pelopor Martabak Jepang.
Makjon adalah salah satu pelopor martabak Jepang yang berada di Indonesia yang berdiri dari tahun 2018. Makjon merupakan suatu usaha kedai makanan dengan menjual martabak Jepang. Perjanjian waralaba yang menjadi dasar dalam perlindungan para pihak terutama bagi penerima waralaba. Pada perjanjian waralaba menggunakan kontrak baku, di mana kontrak yang akan disepakati telah disiapkan secara sepihak. Sehingga penerima waralaba memiliki keterbatasan dalam posisi tawar yang lemah.
Seiring berjalannya perjanjian waralaba ini, timbul suatu masalah. Permasalahan ini bermula saat terjadi pergantian pegawai customer service pada kantor pusat Makjon. Setelah adanya pergantian pegawai ini, pihak pusat pemberi waralaba mulai memberikan respons yang lambat hingga pada akhirnya mengabaikan pesan penerima waralaba. Tindakan ini menghambat proses penjualan, karena persediaan bahan baku habis dan penerima waralaba tidak mendapat respons.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai perlindungan hukum terhadap penerima waralaba apabila terjadi wanprestasi, lalu upaya penyelesaian sengketa yang dapat di lakukan saat terjadi wanprestasi, serta penerapan asas itikad baik pada perjanjian waralaba ini. metode penelitian dalam skripsi ini terdiri dari tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber bahan hukumnya menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder.
Tinjauan pustaka dari skripsi ini, pertama membahas mengenai pengertian dan jenis-jenis perlindungan hukum. Kedua membahas tentang perjanjian yang di dalamnya terdapat pengertian, syarat sah, dan asas perjanjian. Ketiga terdapat pengertian, jenis-jenis dan perjanjian waralaba. Terakhir penjelasan mengenai pengertian dari Makjon itu sendiri.
Hasil penelitian skripsi ini dilakukan oleh penulis bahwa dalam bisnis waralaba Makjon; Pelopor martabak Jepang terjadi wanprestasi yang merugikan pihak penerima waralaba. Bentuk perlindungan menurut Moch Isnaeni terdapat dua jenis yaitu perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Perlindungan hukum internal ialah perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat. Perlindungan hukum eksternal adalah perlindungan yang diberikan pemerintah dengan mengeluarkan peraturan guna memberi kedudukan seimbang dan mencegah ketidakadilan bagi pihak tertentu. Dalam kasus ini, terjadi wanprestasi yaitu tidak dilakukan pemberi waralaba dengan tidak dikirimnya bahan baku sesuai dengan isi perjanjian. Penerima waralaba yaitu berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atas wanprestasi yang terjadi.
Perjanjian waralaba Makjon: Pelopor Martabak Jepang merupakan perjanjian baku yang isi dalam perjanjian tersebut telah ditentukan oleh pemberi waralaba, sehingga penerima waralaba tidak memiliki kesempatan untuk bernegosiasi isi dalam perjanjian. Pada waralaba ini, terdapat masalah yang awalnya pemberi waralaba tidak memberikan respons terhadap penerima waralaba yang hendak membeli bahan baku. Tindakan tidak adanya respons ini, menyebabkan kerugian pada penerima waralaba, karena penerima waralaba tidak bisa melakukan kegiatan jual beli.
Penyelesaian sengketa pada kasus wanprestasi dapat menggunakan cara alternatif penyelesaian sengketa. Alternatif penyelesaian sengketa adalah penyelesaian yang dilakukan di luar pengadilan yaitu dapat berupa mediasi, konsultasi, negosiasi, konsiliasi, atau penilai ahli. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan pada kasus apabila pihak pemberi waralaba melakukan wanprestasi ialah pembatalan kontrak dengan menggunakan prinsip musyawarah mufakat atau dengan mediasi. Namun apabila alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam penyelesaian sengketa tidak menemukan win-win solution, maka dapat diselesaikan melalui pengadilan.
Suatu perjanjian diperlukan asas perjanjian untuk menjadi dasar berpikir sebelum memulai suatu perjanjian. Asas itikad baik merupakan salah satu asas terpenting dalam perjanjian. Hal ini dikarenakan, dengan asas itikad baik dapat melaksanakan perjanjian yang mengandalkan norma-norma. Namun, penerapan asas itikad baik pada perjanjian waralaba ini tidak berjalan semestinya karena pemberi waralaba pada pertengahan perjanjian menghilang, sehingga merugikan penerima waralaba. Penerima waralaba juga tidak memberikan solusi atas permasalahan ini.
Saran yang dapat diberikan yaitu hendaknya calon penerima waralaba lebih selektif lagi pada usaha waralaba yang akan di jalankan, dengan melihat rekam jejak pada usaha tersebut sehingga tidak terjadi hal yang sama. Kedua, pemerintah hendaknya lebih berperan aktif dalam sosialisasi terkait perundang-undangan pada waralaba. Agar masyarakat dapat memahami perlindungan yang diberikan oleh pemerintah apabila terjadi hal serupa. Ketiga, bagi para pelaku usaha maupun konsumen hendaknya memiliki itikad baik dalam menjalankan usahanya, sehingga tidak merugikan salah satu pihak.
Description
REupload File Repositori 20 Februari 2026_Yudi/Rega
