GUGATAN CLASS ACTION SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Gugatan class action merupakan salah satu instrumen perlindungan hukum bagi masyarakat yang mengalami kerugian secara kolektif, khususnya konsumen. Mekanisme ini memungkinkan sejumlah besar pihak yang memiliki kesamaan fakta, dasar hukum, dan kepentingan untuk mengajukan gugatan melalui wakil kelompok sehingga penyelesaian sengketa menjadi lebih efektif dan efisien. Penelitian ini bertujuan menganalisis kriteria dan mekanisme gugatan class action dalam hukum Indonesia serta mengkaji efektivitasnya sebagai bentuk perlindungan hukum bagi konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan class action dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002 telah memberikan dasar hukum bagi penyelesaian sengketa secara kolektif, namun masih terdapat kekaburan norma, terutama terkait parameter kesamaan fakta, kesamaan kerugian, mekanisme pemberitahuan kepada anggota kelompok, serta pelaksanaan putusan dan distribusi ganti rugi. Kondisi tersebut menimbulkan perbedaan penafsiran hakim dan berpotensi mengurangi kepastian hukum. Dalam kasus pengoplosan bahan bakar minyak, syarat utama class action pada dasarnya telah terpenuhi sehingga mekanisme ini dapat digunakan untuk memperjuangkan hak konsumen yang dirugikan secara massal. Dengan demikian, class action memiliki potensi besar sebagai instrumen perlindungan hukum konsumen melalui perluasan akses keadilan, efisiensi peradilan, dan penguatan posisi tawar konsumen, namun efektivitasnya masih memerlukan penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif.
Description
Validasi dan Finalisasi Repositori File 29Juni 2026_Kholif Basri
