Perlindungan Hukum Data Pribadi (Kartu Keluarga) Konsumen dalam Transaksi Minyak Goreng

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pada era digital saat ini, data pribadi telah menjadi komoditas berharga dan sensitif yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan, terutama dalam layanan publik dan transaksi digital. Fenomena ini semakin terasa ketika pemerintah, sebagai respons terhadap kelangkaan minyak goreng tahun 2022, memberlakukan kebijakan operasi pasar dengan mewajibkan masyarakat menunjukkan Kartu Keluarga (KK) untuk membeli minyak goreng bersubsidi. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran hukum dan etika terkait perlindungan hak atas privasi dan keamanan data pribadi. Data pribadi, termasuk Kartu Keluarga yang memuat informasi seperti NIK dan struktur keluarga, memiliki potensi tinggi untuk disalahgunakan, sebagaimana terlihat pada kasus di Sukabumi tahun 2023, di mana data kependudukan digunakan tanpa izin untuk registrasi kartu SIM secara ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), penerapan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi dalam praktik masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya dalam transaksi jual beli yang menyangkut kebutuhan pokok. Penelitian dalam skripsi ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan praktik pelaksanaannya, khususnya dalam konteks penggunaan data pribadi oleh pelaku usaha dan kebijakan pemerintah. Analisis dilakukan terhadap prinsip-prinsip dasar perlindungan data seperti minimalisasi data, pembatasan tujuan, dan transparansi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengakomodir bentuk perlindungan hukum konsumen atas penggunaan data pribadi dalam suatu transaksi. Kartu Keluarga dalam transaksi minyak goreng mengandung risiko besar apabila tidak diiringi dasar hukum yang kuat dan transparansi dari pihak pengumpul data dalam hal ini pelaku usaha. Pelaku usaha memiliki tanggung jawab sebagai pengendali data untuk melindungi data pribadi konsumen sesuai prinsip UU PDP. Dalam rangka penyelesaian sengketa konsumen yang timbul atas penyalahgunaan data, konsumen dapat menempuh upaya hukum melalui dua jalur, yakni upaya hukum internal, seperti pengaduan kepada pelaku usaha atau lembaga terkait secara administratif, dan eksternal, seperti pengajuan gugatan ke pengadilan, permohonan penyelesaian ke BPSK, atau laporan ke Komisi Informasi dan otoritas pengawas data pribadi. Kedua mekanisme ini merupakan implementasi dari prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kesimpulan dari skripsi ini menitikberatkan pada pentingnya: 1)Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi pembelian minyak goreng telah diakomodir melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Praktik transaksi ini berpotensi melanggar hak privasi serta dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan data pribadi jika dilakukan tanpa persetujuan eksplisit atau di luar tujuan yang sah.; 2) Upaya perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi pembelian minyak goreng, khususnya penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat, dapat ditempuh melalui dua jalur, yakni upaya hukum internal, seperti pengaduan kepada pelaku usaha atau lembaga terkait secara administratif, dan eksternal, seperti pengajuan gugatan ke pengadilan, permohonan penyelesaian ke BPSK, atau laporan ke Komisi Informasi dan otoritas pengawas data pribadi. Saran utama yang diberikan tertuju kepada: 1) konsumen, agar lebih berhati-hati dan memahami haknya dalam perlindungan data pribadi; 2) pelaku usaha, agar meninjau ulang praktik pengumpulan data dan menghindari permintaan data sensitif seperti KK tanpa alasan hukum yang sah; dan 3) pemerintah, untuk segera mengesahkan dan mengoperasikan Lembaga Pelindungan Data Pribadi serta meningkatkan pengawasan terhadap praktik pemrosesan data oleh sektor publik maupun swasta.

Description

Reuploud file repositori 29 Jan 2026_Firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By