Konstruksi Penyanderaan (Gijzeling) Terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam Rangka Melaksanakan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini membahas konstruksi penyanderaan atau gijzeling sebagai instrumen
eksekusi terhadap badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) dalam pelaksanaan
putusan PTUN. Penelitian ini menggunakan metode non-doktrinal dengan pendekatan socio-legal untuk mengkaji pelaksanaan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap. Data diperoleh melalui studi lapangan di PTUN Surabaya, PTUN Jakarta, PTUN Pangkal Pinang, PTUN Mataram, PTUN Samarinda, PTUN Bandung, PTUN Serang, Direktorat Jenderal Pajak, Ombudsman RI, serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Lokasilokasi ini dipilih karena mewakili lembaga yudikatif dan eksekutif yang memiliki peran penting dalam proses pelaksanaan putusan PTUN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyanderaan/gijzeling adalah upaya paksa yang dapat
digunakan sebagai pilihan sanksi administrasi dalam pelaksanaan eksekusi putusan
PTUN terhadap pejabat atau badan TUN yang tidak mau melaksanakan putusan
yang sudah berkekuatan hukum tetap. Konstruksi penyanderaan/gijzeling diharapkan dapat mendorong kepatuhan badan atau pejabat TUN terhadap putusan PTUN, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Penataan konsep ke depan penyanderaan/gijzeling perlu dikonstruksi dalam eksekusi putusan PTUN. Sanksi penyanderaan/gijzeling tidak dikenakan pada semua objek sengketa PTUN, hanya terhadap perkara perizinan yang layak dikenakan penyanderaan/gijzeling dan perlunya perluasan kewenangan Panitera dan Juru Sita PTUN, perubahan konsep pengaturan mengenai sanksi penyanderaan dalam konsep perubahan Pasal 116 UU PTUN memungkinkan penerapan gijzeling sebagai alternatif sanksi administrasi ketika sanksi administratif dan uang paksa tidak dipatuhi. Perluasan wewenang Panitera dan Jurusita sebagai pelaksana putusan serta transformasi Juklak TUAKA TUN menjadi PERMA akan memperkuat peran ketua pengadilan dalam pengawasan pelaksanaan putusan PTUN, dengan penambahan sanksi penyanderaan.
Description
Reuploud file repositori 29 Jan 2026_Firli
