Praktik Penitipan Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

dc.contributor.authorShadrina Ghaitsani Putri Laksana
dc.date.accessioned2026-07-16T03:43:21Z
dc.date.issued2026-06-26
dc.descriptionFinalisasi 16 Juli 2026_Yudi
dc.description.abstractPengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum merupakan salah satu wujud pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat. Pembangunan di berbagai bidang dan aspek kehidupan adalah demi mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera dengan tetap menjamin kepentingan dari pihak yang berhak. Menurut UU Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1 poin 2, pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Dilanjutkan pada poin 3, pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah. Masyarakat atau pihak yang berhak diartikan melepaskan tanahnya untuk pengadaan tanah dengan menerima ganti kerugian yang layak dan adil. Oleh karena itu, penulis merumuskan dua rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimana pelaksanaan praktik penitipan ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum? (2) Apa akibat hukum terhadap pengguna tanah dan pemilik tanah setelah praktik penitipan ganti kerugian dilakukan?. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis prosedur pelaksanaan penitipan ganti kerugian serta menilai akibat hukum yang timbul bagi pemilik maupun pengguna tanah agar sesuai dengan prinsip keadilan. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research) dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Adapun hasil penelitian yaitu (1) Pelaksanaan praktik penitipan ganti kerugian secara normatif didasarkan pada UU No. 2/2012 dan PERMA No. 2/2021, namun di lapangan terdapat kesenjangan di mana pengadilan cenderung bersikap pasif-administratif tanpa melakukan mediasi substansial, ditambah birokrasi pencairan dana warisan yang berbelit-belit. (2) Akibat hukum pasca-penitipan adalah hapusnya hubungan hukum pemilik dengan tanahnya secara instan, serta gugurnya perjanjian turunan bagi pengguna tanah (penyewa/penggarap) tanpa masa transisi yang layak. Hal ini mengalihkan hak atas tanah menjadi hak atas uang titipan yang berisiko mengalami penurunan nilai ekonomi akibat inflasi jika mengendap lama di pengadilan. Pada akhirnya, skripsi ini menyimpulkan bahwa praktik penitipan ganti kerugian saat ini lebih mengutamakan kecepatan pembangunan fisik daripada keadilan sosial, sehingga merekomendasikan perlunya reformasi birokrasi berupa digitalisasi dan integrasi sistem pengadilan dengan perbankan guna mempermudah pencairan, serta revisi aturan agar hak atas tanah baru dinyatakan gugur setelah uang ganti rugi benar-benar diterima di tangan masyarakat tanpa syarat yang memberatkan.
dc.description.sponsorshipProf. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.H
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11398
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPraktik Penitipan
dc.subjectGanti Kerugian
dc.subjectPengadaan Tanah
dc.subjectKepentingan Umum
dc.titlePraktik Penitipan Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Repository_190710101141.pdf
Size:
798.7 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: