Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Ekspedisi dalam Perjanjian Pengangkutan Barang Akibat Force Majeure

dc.contributor.authorAdeliene Louis
dc.date.accessioned2026-07-10T08:42:11Z
dc.date.issued2026-07-02
dc.descriptionFinalisasi Maya_10 Juli 2026
dc.description.abstractPerkembangan perdagangan elektronik (e-commerce) telah meningkatkan kebutuhan masyarakat terhadap jasa pengangkutan barang yang diselenggarakan oleh perusahaan ekspedisi. Dalam praktiknya, hubungan hukum antara perusahaan ekspedisi dan konsumen lahir dari adanya perjanjian pengangkutan yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Perusahaan ekspedisi berkewajiban mengantarkan barang ke tempat tujuan dengan selamat, sedangkan konsumen berhak menerima barang sesuai dengan kondisi dan waktu yang telah diperjanjikan. Namun, dalam pelaksanaannya sering terjadi hambatan yang menyebabkan barang rusak, hilang, terlambat sampai, atau bahkan musnah akibat suatu peristiwa yang berada di luar kendali para pihak. Salah satu peristiwa yang sering dijadikan alasan pembebasan tanggung jawab adalah force majeure atau keadaan memaksa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembuktian force majeure dalam perjanjian pengangkutan barang, mengkaji bentuk tanggung jawab hukum perusahaan ekspedisi apabila terjadi kerugian konsumen akibat force majeure, serta menelaah upaya penyelesaian hukum yang dapat ditempuh apabila timbul sengketa antara konsumen dan perusahaan ekspedisi. Permasalahan ini menjadi penting karena dalam praktik sering ditemukan klaim force majeure yang digunakan oleh pelaku usaha untuk menghindari tanggung jawab, sehingga diperlukan analisis mengenai batasan dan mekanisme pembuktiannya berdasarkan hukum positif Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta berbagai peraturan dan doktrin yang berkaitan dengan perjanjian pengangkutan dan force majeure. Analisis dilakukan secara preskriptif untuk memperoleh argumentasi hukum mengenai pertanggungjawaban perusahaan ekspedisi dalam perjanjian pengangkutan barang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa force majeure tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh perusahaan ekspedisi, melainkan harus dibuktikan secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Suatu peristiwa hanya dapat dikategorikan sebagai force majeure apabila memenuhi unsur-unsur tertentu, yaitu terjadi di luar kendali para pihak, tidak dapat diprediksi sebelumnya, serta tidak dapat dihindari meskipun telah dilakukan upaya maksimal untuk mencegah atau mengurangi dampaknya. Dalam konteks bencana alam seperti banjir bandang, peristiwa tersebut pada prinsipnya dapat dikualifikasikan sebagai force majeure karena merupakan faktor eksternal yang berada di luar kemampuan manusia untuk mengendalikannya. Akan tetapi, status force majeure tetap harus diuji melalui pembuktian yang memadai untuk memastikan tidak adanya unsur kelalaian dari pihak perusahaan ekspedisi. Penelitian ini juga menemukan bahwa tidak semua kerugian yang terjadi dalam proses pengangkutan barang dapat dikategorikan sebagai force majeure. Apabila kerugian terjadi karena adanya unsur kelalaian, seperti tidak dilaksanakannya pemeriksaan keamanan terhadap barang muatan, tidak terpenuhinya standar keselamatan pengangkutan, atau tidak adanya langkah mitigasi yang memadai, maka perusahaan ekspedisi tidak dapat menggunakan alasan force majeure sebagai dasar pembebasan tanggung jawab. Sebagai contoh, kebakaran kendaraan pengangkut yang dipicu oleh barang berbahaya yang lolos dari proses pemeriksaan dapat menunjukkan adanya kelalaian perusahaan apabila tidak tersedia sarana pemeriksaan yang memadai, seperti penggunaan alat pemindai (X-ray) untuk mendeteksi barang berisiko tinggi. Dalam keadaan demikian, kerugian yang timbul tetap menjadi tanggung jawab perusahaan ekspedisi. Bentuk pertanggungjawaban perusahaan ekspedisi sangat bergantung pada penyebab terjadinya kerugian. Apabila kerugian timbul akibat kesalahan atau kelalaian perusahaan, maka berlaku prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (fault liability), sehingga perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen. Sebaliknya, apabila kerugian benar-benar terjadi akibat force majeure yang dapat dibuktikan, maka perusahaan ekspedisi pada prinsipnya dibebaskan dari kewajiban memberikan ganti rugi secara materiil. Meskipun demikian, perusahaan tetap memiliki tanggung jawab non-materiil berupa kewajiban memberikan informasi yang jelas kepada konsumen, membantu proses klaim yang diperlukan, serta bertindak dengan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul. Dalam praktik bisnis, perusahaan juga dapat memberikan ganti rugi secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya menjaga kepercayaan konsumen. Terkait penyelesaian sengketa, penelitian ini menunjukkan bahwa sengketa yang timbul akibat kerugian dalam pengangkutan barang dapat diselesaikan melalui jalur non-litigasi maupun litigasi. Jalur non-litigasi seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) lebih diutamakan karena relatif cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan atau terdapat perselisihan mengenai pembuktian force majeure maupun adanya unsur kelalaian, maka penyelesaian melalui jalur litigasi dapat ditempuh guna memperoleh kepastian hukum yang mengikat. Oleh karena itu, pemilihan mekanisme penyelesaian sengketa harus mempertimbangkan fakta yang terjadi, tingkat kerugian, serta efektivitas perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat
dc.description.sponsorshipDPU : Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11034
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectForce Majuere
dc.subjectEkspedisi
dc.subjectTanggung Jawab
dc.titleTanggung Jawab Hukum Perusahaan Ekspedisi dalam Perjanjian Pengangkutan Barang Akibat Force Majeure
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Adeliene Louis 220710101116 repository.pdf
Size:
1.13 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: