Kepastian Hukum dan Konflik Kewenangan dalam Pengangkatan Notaris: Analisis Hukum Administrasi atas Peran Kementerian Hukum dan Ikatan Notaris Indonesia Pasca Putusan MA No. 50, P/Hum/2018, Putusan MA No 3/P/HUM/2022, Putusan MA No. 21/P/HUM/2023

dc.contributor.authorMuhammadi Haekal Fikri Hartono
dc.date.accessioned2026-08-31T01:55:57Z
dc.date.issued2026-06-29
dc.descriptionFINALISASI oleh Arif 2026 Agustus 31
dc.description.abstractPermasalahan utama tesis ini terletak pada pertanyaan mendasar dalam hukum administrasi negara: apakah penggantian UKEN dengan CAT memiliki dasar kewenangan yang sah menurut prinsip atribusi, delegasi, dan asas legalitas pemerintahan? Selain itu, bagaimana kedudukan normatif INI dalam struktur kewenangan pengangkatan notaris menurut UU Jabatan Notaris (UUJN), serta apa implikasi ketidakharmonisan kebijakan tersebut terhadap kepastian hukum calon notaris? Penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan pengangkatan notaris merupakan kewenangan atribusi Menteri sebagaimana diatur dalam UUJN. Namun, ruang kewenangan maupun diskresi teknis administratif materi muatan harus tetap tunduk pada prinsip wetmatigheid van bestuur (asas legalitas). Kebijakan CAT merupakann secara karakter merupakan tindakan administratif berbasis penulis singkat yang memiliki sifat beleidsregel (peraturan kebijakan), bukan norma delegatif eksplisit yang diperintahkan undang-undang. Oleh karena itu, secara normatif, tindakan konkret sertifikat CAT maupun tindakan faktual penyelenggaraan CAT tersebut berada dalam wilayah diskresi administratif penulis singkat yang secara sosiologis dapat dipahami sebagai respons terhadap dualisme kepengurusan INI, tetapi secara yuridis masih menyisakan problem kesesuaian dengan struktur kewenangan yang sah namun hal tersebut merupakan problem disharmoni kebijakan hukum dan tindakan faktual (Feitelijke handelingen) yang bertentangan dengan peraturan yang bersifat abstrak dan Putusan yang bersifat Ne bis in Idem sehingga kebijakan berdasarkan tersebut melampaui wewenang menteri Ultra Vires sebab (UUJN) hanya memberikan batasan dalam syarat tersebut berada dalam tataran hal tersbeut berada di (UUJN) “peraturan menteri” dan implikasi atas keputusan / tindakan tersebut batal demi hukum. Konflik kewenangan yang terjadi bukan konflik atribusi antara Menteri dan INI, melainkan konflik kewenangan dalam pelaksanaan peran administratif antara Kementerian Hukum dengan INI. UUJN menempatkan INI sebagai organisasi profesi yang berperan dalam penegakan kode etik dan pembinaan, tetapi tidak sebagai kewenangan atribusi pengangkatan. Ketika dualisme organisasi menyebabkan stagnasi administratif, Kementerian menggunakan untuk menjaga keberlangsungan sistem pengangkatan. Namun tersebut tidak boleh melahirkan norma baru yang memperluas materi muatan peraturan menteri. Dalam hal ini Kementerian Hukum maupun organisasi profesi belum memenuhi asas legalitas tindakan – tindakan administrasi yang absah sebab pasca Putusan 21/P/HUM/2023 adanya perluasan fungsi dalam delegasi yang ada dan perluasan fungsi yang terfragmentasi kedalam sumber hukum tertulis dan hal tersebut merupakan tindakan faktual (feitelijke handelingen) penyelenggaraan CAT tindakan konkret ratione loci namun tindakan konkret berupa sertifikat CAT bertentangan dengan Putusan MA No. 21/P/HUM/2023 dan hal tersebut juga perlu dipandang problem disharmoni yang bersifat memperluas sebab hal tersebut dalam tatanan tindakan – tindakan pemerintahan, peraturan menteri tersebut memperluas delegasi dan Pasca Putusan MA No. 50/P/HUM/2018 normatif dalam peraturan menteri sebelumnya pengangkatan pejabat publik pembuat akta otentik Pasca Putusan MA No. 21/P/HUM/2023 merupakan kewenangan atribusi asli tanpa pengecualian Menteri selaku Pejabat Tata Usaha Negara dan kebijakan berdasarkan keputusan tersebut melampaui (UUJN) Ultra Vires sehingga keputusan dan tindakan tersebut bertentangan dengan Putusan MA yang berkekuatan hukum tetap dan dalam hal ini batal demi hukum Implikasi dari ketidakharmonisan antara Putusan Mahkamah Agung, Permenkumham, dan kebijakan CAT menimbulkan ketidakpastian hukum dalam arti formal, khususnya bagi calon notaris yang berada dalam ruang transisi regulatif. Meski demikian, sepanjang kebijakan berdasarkan keputusan tersebut batal demi hukum, yakni peraturan menteri yang memperluas pendelegasian diskresi/tindakan administrasi yang sah dan perluasan fungsi dalam peraturan menteri yang ada dan Putusan MA 21/P/HUM/2023 menyatakan Ne bis in idem. Dengan demikian, tesis ini menegaskan bahwa problem utama pengangkatan notaris pasca Putusan MA 50/P/HUM/2018 Putusan MA No. 3/P/HUM/2022 Putusan MA No. 21/P/HUM/2023 bukan sekadar persoalan teknis ujian, melainkan dalam hukum administrasi negara setelah profesi tersebut diangkat peran organisasi profesi dalam peraturan menteri dan malaadministrasi dalam peraturan menteri dalam Permenkumham No. 25 Tahun 2017 jo. Permenkum No. 22 Tahun 2025, dan konflik kewenangan, disharmoni materi muatan, dan kekosongan hukum (maaladministrasi) Permenkumham No. 25 Tahun 2017 dan Permenkumham No.18 Tahun 2018 jo. Permenkum No. 22 Tahun 2025 memperluas pendelegasian antara kementerian hukum dalam peraturan menteri maupun organisasi profesi dalam teknis pengangkatan dan adanya Putusan MA yang mempengaruhi disparitas dan ruang dalam pengangkatan dan memberikan kepastian normatif terhadap permasalahan yang sangat kompleks maupun secara yuridis pengangkatan notaris, dan merupakan kewenangan Menteri secara atribusi dalam tindakan – tindakan pemerintahan.
dc.description.sponsorshipProf. Dr.Dominikus Rato, S.H., M. Si.
dc.description.sponsorshipDr.Iwan Rachmad Soetijono, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14532
dc.language.isoOther
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectSyarat Pengangkatan
dc.subjectNotaris
dc.subjectKonflik Kewenangan
dc.subjectPemerintahan
dc.subjectPutusan MA
dc.titleKepastian Hukum dan Konflik Kewenangan dalam Pengangkatan Notaris: Analisis Hukum Administrasi atas Peran Kementerian Hukum dan Ikatan Notaris Indonesia Pasca Putusan MA No. 50, P/Hum/2018, Putusan MA No 3/P/HUM/2022, Putusan MA No. 21/P/HUM/2023
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 5 of 7
Loading...
Thumbnail Image
Name:
220720201029 - MUHAMMADI HAEKAL FIKRI HARTONO - BAGIAN DEPAN.pdf
Size:
2.13 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
220720201029 - MUHAMMADI HAEKAL FIKRI HARTONO - BAB 1.pdf
Size:
573.11 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
220720201029 - MUHAMMADI HAEKAL FIKRI HARTONO - BAB 2.pdf
Size:
722.55 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
220720201029 - MUHAMMADI HAEKAL FIKRI HARTONO - BAB 3.pdf
Size:
532.74 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Loading...
Thumbnail Image
Name:
220720201029 - MUHAMMADI HAEKAL FIKRI HARTONO - BAB 4.pdf
Size:
879.65 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description:

Collections